GENERAL CONDITIONS

KETENTUAN UMUM

FOR SERVICES AND FACILITIES AT NPCT1

UNTUK LAYANAN DAN FASILITAS DI NPCT1

DEFINITIONS AND INTERPRETATION
DEFINISI DAN PENAFSIRAN
1.
Definitions
1.
Definisi

1.1

Each of the following expressions and their grammatical variations used in the Contract shall have the following meaning unless the context of the Contract requires otherwise.

1.1

Setiap pernyataan dan variasi gramatikal yang digunakan dalam Kontrak ini memiliki arti sebagaimana di bawah ini, kecuali konteks Kontrak mensyaratkan sebaliknya.

1.1.1

“Application” means the application for the Services/Facilities, made by or for the Customer to NPCT1 in writing or by any other mode required or accepted by NPCT1 and granted by NPCT1, including but not limited to Terminal Service Agreement entered into between NPCT1 with Customer.

1.1.1

“Permohonan” berarti permohonan untuk Layanan/Fasilitas yang dibuat oleh atau untuk Pelanggan dan ditujukan kepada NPCT1, secara tertulis atau dengan cara lain yang diperlukan atau diterima oleh NPCT1, termasuk namun tidak terbatas pada Perjanjian Layanan Terminal antara NPCT1 dengan Pelanggan.

1.1.2

“Claim” means any loss, damage, cost, expense and/or liability incurred due to any circumstances, including but not limited to any property or environmental damage, death or personal injury, economic or consequential loss, or legal obligations and all related legal costs.

1.1.2

“Klaim” berarti setiap kerugian, kerusakan, biaya, beban dan/atau kewajiban yang timbul karena keadaan apapun, termasuk namun tidak terbatas terhadap kerusakan properti atau lingkungan, kematian atau cedera pribadi, ekonomi atau konsekuensi kehilangan atau kewajiban hukum dan semua biaya hukum yang terkait.

1.1.3

“Conditions” means these General Conditions and “Condition” means each one of them.

1.1.3

“Ketentuan-Ketentuan” berarti Ketentuan Umum dan “Ketentuan” berarti masing-masing dari Ketentuan tersebut.

1.1.4

“Container” means a receptacle 6.1 metres or more in length equipped with corner castings to facilitate handling by mechanical equipment

1.1.4

“Peti Kemas” berarti sebuah wadah ukuran panjang 6.1 meter or lebih, yang dilengkapi dengan kait di setiap ujung sisi wadah untuk fasilitas penanganan dengan peralatan mekanis.

1.1.5

“Contract” means the contract constituted by the Application including the Conditions and any other document expressly agreed between the Parties as forming part of such contract.

1.1.5

“Kontrak” berarti kontrak yang didasari oleh Permohonan, termasuk ketentuan-Ketentuan dan dokumen lainnya yang telah disepakati antara Para Pihak sebagai bagian dari kontrak.

1.1.6

“Contract Period” means the period of the Contract from the commencement date until the expiry date both stipulated in the Application or in the absence of such stipulation:

(a)

until the complete performance of the Contract; or

(b)

until the termination of the Contract in accordance with the provisions of the Contract,

whichever shall be earlier.

1.1.6

“Masa Kontrak” berarti periode Kontrak sejak tanggal dimulainya hingga tanggal berakhirnya, di mana kedua tanggal tersebut telah diatur dalam Permohonan atau tanpa adanya ketentuan-ketentuan seperti:

(a)

hingga pelaksanaan Kontrak tersebut selesai; atau

(b)

hingga pemutusan Kontrak yang dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak

yang mana terjadi terlebih dahulu.

1.1.7

“Contract Sum” means all or any sums payable by or for the Customer to NPCT1 under the Contract or at law in accordance (where applicable) with the rate stipulated in the Contract or in the absence of such stipulation, in accordance with the rate stipulated in the NPCT1 Tariff, and shall include without limitation any and all interest due on the same.

1.1.7

“Nilai Kontrak” berarti semua atau jumlah tertentu yang harus dibayar oleh atau untuk Pelanggan kepada NPCT1, sesuai dengan Kontrak atau hukum sehubungan dengan (apabila berlaku) nilai yang telah ditentukan dalam tarif yang berlaku di NPCT1, dan harus tanpa batasan mencakup setiap dan semua bunga yang sudah jatuh tempo

1.1.8

“Customer” means the person whose Application has been granted by NPCT1, or the successors and permitted assigns of such person.

1.1.8

“Pelanggan” berarti pihak/orang yang Permohonannya telah disetujui oleh NPCT1, atau pihak/orang penggantinya dan pihak/orang yang dikuasakan.

1.1.9

“Customer's Representative” means any one or more persons authorised by the Customer and approved by NPCT1 under Condition 13.1.

1.1.9

“Perwakilan Pelanggan” berarti satu orang atau lebih yang diberikan kuasa oleh Pelanggan dan yang telah disetujui oleh NPCT1 sesuai dengan Ketentuan 13.1.

1.1.10

“Data” means the data described in this Contract and/or as may be agreed between NPCT1 and Customer from time to time, and any other information, material and data made available to NPCT1 in connection with or pursuant to the Contract.

1.1.10

“Data” berarti data yang dijelaskan dalam Kontrak ini dan/atau sebagaimana yang disepakati antara NPCT1 dan Pelanggan dari waktu ke waktu, serta informasi, bahan dan data lain yang diberikan kepada NPCT1 sehubungan dengan atau sesuai dengan Kontrak

1.1.11

“Derived Data” means any information, material and data aggregated, collected, created, derived, developed, generated, modified, observed, summarized, reproduced and/or otherwise, in whole or part, arising from or pursuant to Data, and includes usage data

1.1.11

“Data Turunan” berarti segala informasi, materi dan data yang dihimpun, dikumpulkan, dibuat, diperoleh, dijabarkan, dikembangkan, ditimbulkan dimodifikasi, diamati, dirangkum, direproduksi dan/atau sebaliknya, baik secara keseluruhan atau sebagian, yang timbul dari atau berdasarkan Data, termasuk penggunaan data.

1.1.12

“Dangerous Goods” means cargo falling into any of the classes of dangerous goods set out in the International Maritime Dangerous Goods Code and any empty receptacles previously used for the carriage of such goods unless already rendered safe.

1.1.12

“Barang Berbahaya” berarti kargo yang termasuk dalam salah satu jenis barang berbahaya yang diatur dalam Kode Maritim Internasional untuk Barang Berbahaya (The International Maritime Dangerous Goods Code), termasuk juga semua wadah kosong yang sebelumnya digunakan untuk membawa barang sejenis kecuali telah dinyatakan aman.

1.1.13

“Delivery/Shipment Note” means the document issued by NPCT1 in respect of the Goods pursuant to Condition 7.4.1(c) or its duplicate issued by NPCT1 pursuant to Condition 7.4.3.

1.1.13

“Nota Pengiriman/Pengapalan” berarti dokumen yang dikeluarkan oleh NPCT1 terhadap Barang yang sesuai dengan Ketentuan 7.4.1(c) atau salinannya yang dikeluarkan oleh NPCT1 berdasarkan Ketentuan 7.4.3.

1.1.14

“ECON” is abbreviated of Express Container Online System that means a web-based billing application operated by NPCT1 that allows Customers or Customer’s Representative to pay NPCT1 Tariff via online and to issue Gate Pass

1.1.14

“ECON” merupakan singkatan dari Express Container Online System, yang berarti aplikasi penagihan berbasis web yang dioperasikan oleh NPCT1, yang memungkinkan Pelanggan atau Perwakilan Pelanggan untuk melakukan pembayaran Tarif NPCT1 via online serta untuk menerbitkan Gate Pass.

1.1.15

“Facilities” means all or any part of the facilities described as such in the Application or any facilities provided by NPCT1, whether for use in themselves or for use in connection with the provision of the Services.

1.1.15

“Fasilitas” berarti seluruh atau sebagian dari fasilitas yang disebutkan dalam Permohonan atau yang disediakan oleh NPCT1, baik itu untuk digunakan sendiri atau digunakan untuk tujuan yang terkait dengan ketentuan tentang Layanan.

1.1.16

“Force Majeure” means any of the following events:

(a)

acts of God, plague, epidemic, pandemic, natural disaster such as but not limited to violent storm, cyclone, typhoon, hurricane, tornado, blizzard, earthquake, volcanic activity landslide, tidal wave, tsunami, flood, damage or destruction by lightning, drought;

(b)

terrorist or cyber-terrorist attack, riots, war, threat of or preparation for war, armed conflict or the serious threat of same including but not limited to hostile attack, blockade, embargo, hostilities, invasion, act of a foreign enemy, extensive military mobilisation, imposition of sanctions, embargo, or breaking off of diplomatic relations, civil war, rebellion and revolution, military or usurped power, insurrection, civil commotion or disorder, mob violence, act of civil disobedience;

(c)

any law or action taken by a government or public authority, including but not limited to imposition of an export or import restriction, quota or prohibition;

(d)

act of authority whether lawful or unlawful, compliance with any law or governmental order, rule, regulation or direction, curfew restriction, expropriation, compulsory acquisition, seizure of works, requisition, nationalization;

(e)

any fire, explosion, nuclear reaction, destruction of machines, equipment, ports and of any kind of installation, prolonged break-down of transport, telecommunication or electric current, shortage of power, fuel, transport or materials necessary for the performance of the Contract, abnormally high prices, obstruction of access to NPCT1, or accident including but not limited to the breaking adrift of any vessel from any NPCT1;

(f)

any labour or trade dispute, strikes, industrial action, lockouts or sabotage, boycott, go-slow, occupation of port and premises;

(g)

any defect, inherent vice or natural property of the Goods and/or change in quality of the Goods or its packaging, containers or means of transport, and damage caused by other goods, delay in delivery of the Goods to or from any NPCT1 on the part of any person other than NPCT1, its employees or agents, failure in or delayed arrival of packing materials, containers or means of transport used in respect of the Goods or a third party’s interference with the Services/Facilities; and/or;

(h)

any other circumstances the occurrence or extent of which NPCT1 could not reasonably have controlled, foreseen, avoided, prevented or forestalled, including, without limitation, a third party’s interference with NPCT1’s computer systems, hacking, cyber-attack, computer viruses, the stability or availability of the Internet or a portion thereof or a network or device failure external to NPCT1’s data centre.

1.1.16

“Keadaan Kahar” berarti setiap peristiwa berikut:

(a)

kejadian alam (Acts of God), wabah, epidemi, pandemi, bencana alam tetapi tidak terbatas pada badai dahsyat, angin topan, badai salju, gempa bumi, aktivitas longsor gunung berapi, gelombang pasang, tsunami, banjir, kerusakan atau kehancuran oleh petir, kekeringan;

(b)

serangan teroris atau cyber-teroris, kerusuhan, perang, ancaman atau persiapan untuk perang, konflik bersenjata atau ancaman serius yang sama termasuk tetapi tidak terbatas pada serangan musuh, blokade, embargo, permusuhan, invasi, tindakan musuh asing, mobilisasi militer yang luas, pengenaan sanksi, embargo, atau putusnya hubungan diplomatik, perang saudara, pemberontakan dan revolusi, kekuatan militer atau perebutan kekuasaan, pemberontakan, keributan atau kekacauan sipil, kekerasan massa, tindakan pembangkangan sipil;

(c)

setiap hukum atau tindakan yang dilakukan pemerintah atau otoritas publik, termasuk namun tidak terbatas pada pengenaan pembatasan, kuota atau pelarangan ekspor atau impor;

(d)

tindakan otoritas apakah sah atau melanggar hukum, kepatuhan terhadap hukum atau perintah dari pemerintah, aturan, peraturan atau arahan, pembatasan jam malam, pengambilalihan, akuisisi wajib, perampasan pekerjaan, permintaan, nasionalisasi;

(e)

setiap kebakaran, ledakan, reaksi nuklir, penghancuran mesin, peralatan, pelabuhan dan segala jenis instalasi, kerusakan transportasi, telekomuniksi maupun arus listrik yang berkepanjangan, kurangnya daya listrik, bahan bakar, transportasi atau material yang diperlukan untuk pelaksanaan Kontrak, harga tinggi yang tidak wajar, halangan akses menuju NPCT1, atau kecelakaan termasuk tetapi tidak terbatas pada pelanggaran atas tidak terkontrolnya suatu kapal dari NPCT1;

(f)

setiap perselisihan, pemogokan, aksi industri, larangan bekerja atau sabotase pekerja atau perdagangan, boikot, perlambatan, pendudukan pelabuhan dan bangunan terkait buruh atau perdagangan;

(g)

setiap kerusakan, kerusakan sendiri atau sifat alamiah dari Barang itu sendiri dan/atau perubahan dalam kualitas Barang atau kemasannya, peti kemas atau sarana pengangkutan, dan kerusakan akibat barang lainnya, keterlambatan pengiriman Barang kepada atau dari NPCT1 sebagai bagian dari orang/pihak lain selain dari NPCT1, karyawan atau agen NPCT1, kegagalan atau keterlambatan kedatangan material kemasan, peti kemas atau sarana pengangkutan yang digunakan sehubungan dengan Barang atau pihak ketiga yang menganggu Layanan/Fasilitas; dan/atau

(h)

keadaan lain yang terjadi atau batas-batas di mana NPCT1 tidak dapat mengontrol, memperkirakan, menghindarkan, mencegah atau mengantisipasi, termasuk tanpa Batasan, gangguan pihak ketiga melalui sistem computer NPCT1, peretasan, serangan dunia maya, virus computer, stabilitas atau ketersediaan Internet atau sebagian daripadanya atau kegagalan jaringan atau perangkat diluar pusat data NPCT1.

1.1.17

“Goods” means all or any part of any property of any kind whatsoever brought into NPCT1 by the Customer or for the Customer for the purposes of the Contract including any Container.

1.1.17

“Barang” berarti semua atau setiap bagian dari properti jenis apapun yang dibawa masuk ke NPCT1 oleh Pelanggan atau untuk Pelanggan demi memenuhi tujuan Kontrak, termasuk setiap Peti Kemas.

1.1.18

“Goods Handling” means all or any of the following services and facilities provided by NPCT1 which are the subject of the Application:

(a)

shifting Goods between any Vessel and NPCT1;

(b)

shifting Goods from place to place within NPCT1;

(c)

shifting Containers from place to place within any Vessel;

(d)

shifting goods from NPCT1 to Depo Line 2;

(e)

loading or unloading Dangerous Goods in containerised or breakbulk form;

(f)

lashing/unlashing Goods;

(g)

stowage planning of any Vessel;

(h)

storing Goods in NPCT1;

(i)

storing Goods classified by NPCT1 as Valuable Articles;

(j)

delivery of any Container; and

(k)

pre-trip inspection of any Container.

1.1.18

“Penanganan Barang” berarti semua atau salah satu layanan dan fasilitas di bawah ini yang disediakan oleh NPCT1 yang merupakan subyek dari Permohonan:

(a)

pemindahan Barang antara Kapal dan NPCT1;

(b)

pemindahan Barang dari satu tempat ke tempat lain dalam wilayah NPCT1;

(c)

pemindahan Peti kemas dari satu tempat ke tempat lain di sekitar area Kapal;

(d)

pemindahan barang dari NPCT1 ke TPS Lini 2;

(e)

memuat atau membongkar Barang Berbahaya dalam bentuk peti kemas atau curah;

(f)

mengikat/tidak mengikat Barang;

(g)

rencana pengaturan peti kemas pada Kapal;

(h)

penyimpanan Barang di NPCT1;

(i)

penyimpanan Barang yang diklasifikasikan oleh NPCT1 sebagai Barang Berharga;

(j)

pengiriman Peti Kemas; dan

(k)

pra-pemeriksaan Peti Kemas

1.1.19

“IMO” means the International Maritime Organization.

1.1.19

“IMO” berarti Organisasi Maritim Internasional

1.1.20

“Party” means NPCT1 or the Customer.

1.1.20

“Pihak” berarti NPCT1 atau Pelanggan.

1.1.21

“Personal Data Protection Act” means all applicable laws, rules, regulations, regulatory requirements and code of practice on Personal Data Protection in the Republic of Indonesia, included but not limited to applicable laws, rules, regulations, regulatory requirements and code of practice on Personal Data Protection in the state, country or countries where personal data is collected or held or otherwise processed.

1.1.21

“Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi” berarti semua undang-undang, peraturan, ketentuan, persyaratan peraturan dan kode praktik tentang Perlindungan Data Pribadi yang berlaku di negara Republik Indonesia, termasuk namun tidak terbatas pada undang-undang, peraturan, ketentuan, persyaratan peraturan dan kode praktik tentang Perlindungan Data Pribadi yang berlaku di negara bagian, negara atau negara-negara dimana data pribadi tersebut dikumpulkan atau disimpan atau diproses.

1.1.22

“NPCT1” means the party designated and/or defined as such in the Application, its successors and assigns.

1.1.22

“NPCT1” berarti pihak yang ditunjuk dan/atau yang ditetapkan seperti dalam Permohonan, penerus/pengganti dan perwakilannya.

1.1.23

“NPCT1 Safety Rules” meansthe document titled as such and containing the rules set by NPCT1 from time to time governing the safety of activities and persons within NPCT1, the current edition of which has been made available to the Customer (which the Customer hereby acknowledges as having read and agreed to).

1.1.23

“Peraturan Keselamatan NPCT1” berarti dokumen dengan judul dan konten yang berisi peraturan yang diterapkan oleh NPCT1 dari waktu ke waktu, yang mengatur keselamatan dalam beraktivitas, termasuk keselamatan setiap orang yang berada di lingkungan NPCT1, yang berlaku saat ini dan tersedia bagi Pelanggan (untuk itu Pelanggan mengakui telah membaca dan menyetujui).

1.1.24

“NPCT1 Security Rules” means the document titled as such and containing the rules set by NPCT1 from time to time governing the security of persons and property within the NPCT1, the current edition of which has been made available to the Customer (and which the Customer hereby acknowledges as having read and agreed to).

1.1.24

“Peraturan Keamanan NPCT1” berarti dokumen dengan judul dan konten yang berisi peraturan yang ditetapkan oleh NPCT1 dari waktu ke waktu yang mengatur keamanan setiap orang dan properti yang ada di lingkungan NPCT1, yang berlaku saat ini dan tersedia bagi Pelanggan (untuk itu Pelanggan mengakui telah membaca dan menyetujui).

1.1.25

“NPCT1 Tariff” means the document titled as such and listing charges payable to NPCT1 from time to time for the use of the Services/Facilities, the current edition of which has been made available to the Customer and which the Customer hereby acknowledges as having read and agreed to.

1.1.25

“Tarif NPCT1” berarti dokumen yang memiliki judul yang sama atau daftar biaya yang dibayarkan ke NPCT1 dari waktu ke waktu, atas penggunaan Layanan/Fasilitas, di mana selalu tersedia edisi terbarunya untuk Para Pelanggan sehingga Pelanggan dianggap telah membaca dan menyetujuinya.

1.1.26

“NPCT1 Terminal” means all or any part of any land, place, structure or building in which the Services/Facilities shall be provided by NPCT1 irrespective of whether or not such land, place, structure, or building shall be owned, operated, managed or controlled by NPCT1, including any berth, jetty or wharf.

1.1.26

“Terminal NPCT1” berarti seluruh atau sebagian dari tanah, tempat, struktur atau bangunan di mana Layanan/Fasilitias yang harus disediakan oleh NPCT1, terlepas dari apakah benar atau tidaknya tanah, tempat, struktur atau bangunan tersebut harus dimiliki, dioperasikan, dikelola atau dikontrol oleh NPCT1, termasuk setiap dermaga (berth, jetty or wharf).

1.1.27

“NPCT1 Traffic Rules” means the document titled as such and containing the rules set by NPCT1 from time to time governing the movement, use and parking of vehicles within NPCT1, the current edition of which has been made available to the Customer (and which the Customer hereby acknowledges as having read and agreed to).

1.1.27

“NPCT1 Traffic Rules” berarti dokumen dengan judul dan konten yang berisi peraturan yang ditetapkan oleh NPCT1 dari waktu ke waktu, yang mengatur lalu-lintas penggunaan ruang parker untuk kendaraan di lingkungan NPCT1, yang berlaku saat ini dan tersedia bagi Pelanggan (untuk itu Pelanggan mengakui telah membaca dan menyetujui).

1.1.28

“Reefer Services” means all or any of the following services and facilities provided by NPCT1 which are the subject of the Application:

(a)

connecting or disconnecting any refrigerated Container to or from power plugs in any reefer yard forming part of NPCT1;

(b)

supplying electricity to any refrigerated Container and monitoring the temperature within the Container;

(c)

pre-trip inspection of any refrigerated Container

1.1.28

“Layanan Reefer” berarti seluruh atau salah satu dari layanan dan fasilitas berikut yang disediakan oleh NPCT1 yang merupakan subyek dari Permohonan:

(a)

menyambungkan atau tidak menyambungkan setiap Peti Kemas dengan alat pendingin ke atau dari sakelar listrik yang ada di setiap lapangan reefer yang merupakan bagian dari NPCT1;

(b)

memasok listrik untuk setiap Peti Kemas dengan mesin pendingin dan memonitor suhu dalam Peti Kemas;

(c)

inspeksi awal atas setiap Peti Kemas dengan mesin pendingin.

1.1.29

“Related Companies” means as to any Party, that NPCT1’s subsidiary, holding or other associated companies

1.1.29

“Perusahaan Terkait” berarti setiap pihak lain, yang merupakan anak perusahaan, perusahaan induk atau perusaahaan terkait lainnya dari NPCT1.

1.1.30

“Services” means any service described as such in the Application and/or any operation, work or services performed or provided by NPCT1 in connection with Goods or a Vessel, including without limitation:

(a)

Goods Handling;

(b)

shifting or hauling of Vessel;

(c)

surveyor inspection of any Goods and their contents to ascertain the nature and extent of any loss or damage of the same;

(d)

distribution of power supply to any Vessel;

(e)

supply of mechanical equipment and manpower for the lifting and moving of any Goods;

(f)

Reefer Services; and

(g)

Warehousing.

1.1.30

“Layanan” berarti setiap layanan yang telah dijelaskan dalam Permohonan dan/atau setiap operasional, pekerjaan atau jasa yang dilakukan atau disediakan oleh NPCT1 sehubungan dengan Barang atau Kapal, termasuk tanpa batasan:

(a)

penanganan Barang;

(b)

pemindahan atau pengangkutan dengan Kapal;

(c)

surveyor melakukan pemeriksaan atas setiap Barang dan isinya untuk memastikan sifat dan tingkat kerugian atau kerusakan;

(d)

penyaluran listrik ke setiap Kapal;

(e)

Penyediaan peralatan mekanis dan tenaga kerja untuk proses pengangkatan dan pemindahan setiap Barang;

(f)

Layanan Reefer; dan

(g)

Pergudangan.

1.1.31

“Services/Facilities” means the Services and/or the Facilities, as the case may be.

1.1.31

“Layanan/Fasilitas” berarti Layanan-layanan dan/atau Fasilitas-Fasilitas.

1.1.32

“Valuable Articles” means any article of extraordinary value

1.1.32

“Barang Berharga” berarti setiap barang yang memiliki nilai yang sangat tinggi.

1.1.33

“Vessel” means the vessel in respect of which any Service/Facilities is provided or to be provided under the Contract.

1.1.33

“Kapal” berarti kapal sehubungan dengan setiap Layanan/Fasilitas yang disediakan atau yang akan disedikan berdasarkan Kontrak

1.1.34

“Warehousing” means all or any of the following services or facilities provided by NPCT1 and which are the subject of the Application such as provision of space, either open or covered, for the storage, loading, unloading, or inspection of any Goods

1.1.34

“Pergudangan” berarti seluruh atau sebagian dari layanan atau fasilitas berikut yang disediakan oleh NPCT1 dan yang merupakan subyek dari Permohonan seperti penyediaan ruang terbuka atau tertutup, untuk penyimpanan, pemuatan, pembongkaran atau pemeriksaan atas setiap Barang.

1.2

Interpretation

1.2

Penafsiran

1.2.1

Where the context so admits or requires, words denoting the singular include the plural and vice versa, and words denoting any gender include all genders.

1.2.1

Dalam hal konteks mengakui atau membutuhkan, katakata yang menunjukkan bentuk tunggal adalah termasuk bentuk jamak dan sebaliknya, dan kata-kata yang menunjukkan satu jenis adalah mencakup semua jenis.

1.2.2

Unless expressly provided otherwise in the Contract:

(a)

these Conditions shall prevail in the event of any contradiction or inconsistency between any Condition and any other provision of the Contract; or

(b)

in the event of any other contradiction or inconsistency between any provision of the Contract (except the Conditions) and any other provision of the Contract, the provision with a later date shall prevail.

1.2.2

Kecuali secara tegas ditentukan lain dalam Kontrak:

(a)

Ketentuan ini berlaku dalam hal terjadi pertentangan atau inkonsistensi antara Ketentuan dan ketentuan lainnya dari Kontrak; atau

(b)

dalam hal terjadi kontradiksi atau inkonsistensi antara suatu Ketentuan dalam Kontrak (kecuali Kondisi) dan ketentuan lain dari Kontrak, ketentuan dengan tanggal terbaru yang akan berlaku.

1.2.3

All agreements and undertakings on the part of either Party which comprise more than one person or entity shall be joint and several.

1.2.3

Seluruh perjanjian dan usaha atas bagian dari salah satu Pihak yang terdiri atas lebih dari satu orang atau badan, harus dibuat menjadi satu dan beberapa.

1.2.4

All applications, orders, instructions, notices, requests, descriptions, directions, declarations, permissions, consents and all other communication under the Contract to be made or given to NPCT1 shall be made or given in writing or in a mode acceptable by NPCT1.

1.2.4

Semua aplikasi, perintah, instruksi, pemberitahuan, permohonan, deskripsi, petunjuk, deklarasi, izin, persetujuan dan komunikasi lainnya berdasarkan Kontrak yang akan dibuat atau diberikan kepada NPCT1 harus dibuat atau diberikan secara tertulis atau dalam format yang dapat diterima oleh NPCT1.

1.2.5

Reference in the Contract to any statute includes a reference to such statute in force from time to time and any regulations or orders made under such statute.

1.2.5

Referensi dalam Kontrak untuk undang-undang manapun, termasuk referensi untuk undang-undang yang berlaku dari waktu ke waktu dan setiap peraturan atau perintah yang dibuat berdasarkan undang-undarng tersebut.

1.2.6

If the whole or any part of any provision of the Contract shall be or become illegal, invalid or unenforceable for any reason whatsoever including by reason of any statutory provision or by reason of any decision of any Court or any other body or authority having jurisdiction over the Parties or the Contract, such whole or part of such provision shall be deemed to be deleted from the Contract Provided that if any such deletion substantially affects or alters the commercial basis of the Contract, the Parties shall negotiate in good faith to amend the provisions of the Contract where necessary or desirable in the circumstances.

1.2.6

Apabila seluruh atau sebagian dari ketentuan dalam Kontrak harus atau menjadi tidak sah, cacat atau tidak dapat diterapkan untuk alasan apapun, termasuk alasan ketentuan hukum atau keputusan Pengadilan atau Badan atau Otoritas lain yang memiliki yurisdiksi atas Para Pihak atau atas Kontrak, seluruh atau sebagian dari ketentuan tersebut harus dianggap akan dihapuskan dari Kontrak Hanya jika penghapusan tersebut secara substansial mempengaruhi atau mengubah Kontrak secara komersial, Para Pihak wajib melakukan negosiasi dengan itikad baik untuk mengubah ketentuan Kontrak di mana diperlukan atau diinginkan.

1.2.7

The headings of the provisions of the Contract are for reference and the convenience of the Parties only and do not define, limit or enlarge the meaning, interpretation or scope of the provisions.

1.2.7

Judul dari ketentuan-ketentuan dalam Kontrak adalah untuk referensi dan kenyamanan Para Pihak semata dan tidak akan menentukan, membatasi, atau memperluas arti, interpretasi maupun cakupan dari ketentuan.

1.2.8

NPCT1 reserves the right to review, revise, amend or replace all or any part of these General Conditions and/or the specific conditions from time to time without notice. The prevailing version of these General Conditions and/or the specific conditions applicable from time to time may be found on: https://www.npct1.co.id.

1.2.8

NPCT1, dari waktu ke waktu tanpa pemberitahuan, berhak untuk meninjau, merevisi, mengubah atau mengganti seluruh atau sebagian dari Ketentuan Umum ini dan/atau ketentuan khusus. Edisi yang berlaku dari Ketentuan Umum ini dan/atau ketentuan khusus yang berlaku dari waktu ke waktu dapat ditemukan di: https://www.npct1.co.id.

2.
CONTRACT
2.
KONTRAK

2.1

The Contract

2.1

Kontrak

2.1.1

NPCT1 shall provide and the Customer shall accept the Services/Facilities during the Contract Period in consideration of the payment of the Contract Sum, all in accordance with the terms and conditions of the Contract.

2.1.1

NPCT1 harus menyediakan dan Pelanggan harus menerima Layanan/Fasilitas selama Periode Kontrak dengan pertimbangan bahwa pembayaran Nilai Kontrak, seluruhnya sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Kontrak.

2.1.2

Any undertaking by NPCT1 under the Contract to do any act may be carried out by its authorised employees, agents or contractors, and all protection from liability afforded to NPCT1 by the Contract in respect of such acts or omissions shall also be afforded to such persons to which end NPCT1 contracts on the Contract on its own behalf and as agent for and trustee for the benefit of its employees and contractors.

2.1.2

Setiap usaha yang dilakukan oleh NPCT1 berdasarkan Kontrak untuk melakukan tindakan apapun yang dapat dilakukan oleh Karyawan, agen atau kontraktor dari NPCT1 yang berwenang, dan semua perlindungan dari kewajiban yang diberikan kepada NPCT1 sesuai dengan Kontrak, sehubungan dengan tindakan atau kelalaian harus diberikan kepada orang-orang tersebut yang mengakibatkan berakhirnya kontrak NPCT1 atas Kontrak atas namanya sendiri dan atas agen atau perwakilan untuk kepentingan karyawan dan kontraktor.

2.2

Early Termination

Notwithstanding the other provisions of the Contract, NPCT1 may terminate the Contract forthwith at any time without any claim or charge by the Customer if NPCT1 deems it necessary to do so for the protection of its legal, commercial and/or financial position and below reasons included but not limited to:


(a)

if the Customer shall fail to observe or perform any of its obligations under the Contract and shall not remedy its failure within a reasonable time after NPCT1 has notified the Customer of such failure;

(b)

if NPCT1 shall be of the opinion that the presence of the Goods at NPCT1 may lead to any Claim against NPCT1, its employee or agents; and/or

(c)

if NPCT1 shall be prevented from providing the Services/Facilities or if the Services/Facilities shall become unsuitable in any way for use due to any Force Majeure.

2.2

Pemutusan Awal

Tanpa mengurangi ketentuan lain yang terdapat dalam Kontrak, NPCT1 dapat mengakhiri Kontrak setiap saat tanpa mendapatkan tuntutan dan pembebanan biaya dari Pelanggan apabila NPCT1 memandang perlu untuk melakukan pengakhiran Kontrak tersebut demi untuk perlindungan hukum, kedudukan komersial dan/atau keuangan, dan dibawah ini adalah yang termasuk alasanalasannya, akan tetapi tidak terbatas pada:

(a)

Jika Pelanggan gagal dalam mematuhi atau melaksanakan kewajibannya berdasarkan Kontrak dan tidak dapat memperbaiki kegagalannya dalam waktu yang wajar, setelah NPCT1 mengirimkan pemberitahuan kepada Pelanggan tentang kegagalan tersebut;

(b)

Jika NPCT1 berpendapat bahwa kehadiran/keberadaan Barang di NPCT1 dapat menimbulkan klaim terhadap NPCT1, karyawan atau agen dari NPCT1; dan/atau

(c)

Jika NPCT1 akan terhalangi dalam menyediakan Layanan/Fasilitas atau jika Layanan/Fasilitas menjadi tidak sesuai dengan cara apapun untuk digunakan sebagai akibat Keadaan Kahar.

3.
FACILITIES
3.
FASILITAS

3.1

Selection by NPCT1

Unless expressly provided otherwise in the Contract, NPCT1 shall allocate the Facilities in its absolute discretion.

3.1

Pemilihan oleh NPCT1

Kecuali secara tegas ditentukan lain dalam Kontrak, NPCT1 memiliki kewenangan mutlak mengalokasikan Fasiltas

3.2

Replacement Facilities

If the Facilities shall become damaged or destroyed or shall become unfit for use due to the wilful intent or recklessness of NPCT1, NPCT1 shall use its best endeavours to make other facilities available for the Customer's use in replacement for the Facilities.

3.2

Penggantian Fasilitas

Jika Fasilitas akan menjadi rusak atau hancur atau menjadi tidak layak untuk digunakan dikarenakan adanya maksud yang disengaja atau dikarenakan kecerobohan NPCT1, maka NPCT1 akan melakukan upaya terbaiknya untuk menyediakan fasilitas lain yang dapat digunakan oleh Pelanggan sebagai penggantinya.

4.
INFORMATION RELATING TO GOODS
4.
INFORMASI TERKAIT BARANG

4.1

General

4.1

Umum

4.1.1

The Customer shall on or before the delivery of any Goods to NPCT1 and within timelines stipulated by NPCT1, provide, or procure to be provided on its behalf, all information as may be necessary for the safe, proper and efficient handling of the Goods including all information as may be required by NPCT1 such as:

4.1.1

Pelanggan, sebelum atau pada waktu pengiriman Barang ke NPCT1 maupun dalam jangka waktu yang ditentukan oleh NPCT1, atas nama Pelanggan sendiri, harus menyediakan atau memberikan seluruh informasi yang diperlukan dalam hal penanganan Barang yang aman, tepat dan efisien, termasuk informasi yang diperlukan NPCT1 seperti:

(a)

information of the physical properties of the Goods;

(a)

informasi tentang sifat fisik Barang;

(b)

information knowledge of which are or may be of importance to NPCT1;

(b)

informasi yang penting atau yang dianggap penting bagi NPCT1;

(c)

information necessary for the compliance with Applicable Laws; and

(c)

informasi yang diperlukan demi kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang Berlaku; dan

(d)

information which is of such a nature that the Contract would not have been entered into on the same conditions, if NPCT1 had knowledge of those particulars

(d)

informasi yang bersifat sedemikian rupa sehingga Kontrak tidak akan berlaku atau mungkin tidak akan berlaku sesuai ketentuan yang sama, jika NPCT1 memiliki informasi tentang rincian tersebut.

4.1.2

NPCT1 shall not be deemed to have knowledge such information relating to the Goods, if the information referred to in Condition 4.1.1 is incomplete or incorrect. NPCT1 shall be entitled, in its absolute discretion, to rely on and accept, prima facie, any information communicated to and received by NPCT1 pursuant to Condition 4.1.1.

4.1.2

NPCT1 tidak akan dianggap memiliki informasi tentang hal-hal yang berkaitan dengan Barang, apabila informasi yang dimaksud sebagaimana Ketentuan 4.1.1 adalah tidak lengkap atau tidak benar. NPCT1 memiliki hak secara mutlak untuk mengandalkan dan menerima, prima facie, setiap informasi yang dikomunikasikan dan diterima oleh NPCT1 sesuai dengan Ketentuan 4.1.1.

4.1.3

Customer hereto acknowledges and agrees that NPCT1 may share any information provided by the Customer concerning the Goods, as referred to in Condition 4.1.1 with external truck market place application operated by any other third party, through ECON, for the purpose of the Customer to be able to access ECON through such external truck market place application.

4.1.3

Pelanggan mengakui dan menyetujui bahwa NPCT1 dapat berbagi informasi yang diberikan oleh Pelanggan tentang Barang, sebagaimana dimaksud dalam Ketentuan 4.1.1, dengan aplikasi eksternal truck market place yang dioperasikan oleh pihak ketiga, melalui ECON, untuk tujuan agara Pelanggan dapat meng-akses ECON melalui aplikasi eksternal truck market place.

4.1.4

Notwithstanding any other provision in this Contract, Customer acknowledges and agrees that during and after the Term, NPCT1 and its Related Companies may collect and use Data and Derived Data (including reproducing, developing, modifying, transforming, creating derivative matter from, summarizing, aggregating, anonymizing, customizing, monitoring, analyzing, improving, disclosing, distributing, selling, re-selling, sublicensing, storing and archiving such Data and Derived Data) for internal and/or other business purposes including provision of services, market research, service enhancement, security and risk management and legal compliance. If NPCT1 and its Related Companies shall use any Data and Derived Data for any purpose or in any manner not materially contemplated by the foregoing, NPCT1 will notify Customer to extent practicably. Under no circumstances shall NPCT1 bear any liability for any claims or losses arising out of the use or disclosure of Data for the purposes contemplated under this Contract.

4.1.4

Tanpa mengesampingkan ketentuan lain dalam Kontrak ini, Pelanggan mengakui dan menyetujui bahwa selama maupun setelah Jangka Waktu Kontrak, NPCT1 dan Perusahaan Terkait dapat mengumpulkan dan menggunakan Data dan Data Turunan (termasuk mereproduksi, mengembangkan, memodifikasi, mengubah, menciptakan data turunan darinya, meringkas, mengumpulkan, menganonimkan, menyesuaikan, memantau, menganalisis, meningkatkan, mengungkapkan, mendistribusikan, menjual, menjual kembali, mensub-lisensikan, menyimpan dan mengarsipkan Data dan Data Turunan tersebut), untuk keperluan usaha secara internal dan/atau tujuan usaha lainnya termasuk layanan, riset pasar, peningkatan layanan, keamanan dan manajenemen risiko serta kepatuhan hukum. Jika NPCT1 dan Perusahaan Terkait akan menggunakan Data dan Data Turunan untuk tujuan atau dengan cara apapun yang tidak secara material terkait dengan hal-hal tersebut di atas, NPCT1 akan memberitahu Pelanggan sejauh mungkin secara praktis. Dalam siatuasi apapun, NPCT1 tidak akan bertanggung jawab atas segala klaim atau kerugian yang timbul dari penggunaan atau pengungkapan Data untuk tujuan sebagaimana yang dimaksud dalam Kontrak ini.

4.1.5

NPCT1 shall be entitled, at any time, to inspect, weigh and/or test the Goods and do any acts necessary for this purpose. Costs arising therefrom, as determined by NPCT1, shall be borne by the Customer if the inspection, weighing and/or testing:

4.1.5

NPCT1 berhak setiap saat untuk melakukan pemeriksaan, penimbangan dan/atau pengujian Barang dan tindakan lain yang diperlukan untuk tujuan ini. Biaya yang timbul daripadanya, sebagaimana ditentukan oleh NPCT1, akan menjadi tanggungan Pelanggan, apabila pemeriksaan, penimbangan dan/atau pengujian tersebut:

(a)

shows that the information provided in respect of the Goods is incomplete and/or inaccurate;

(a)

menunjukkan bahwa informasi yang diberikan terkait Barang adalah tidak lengkap dan/atau tidak akurat;

(b)

is requested by the Customer and/or any competent authority; or

(b)

diminta oleh Pelanggan dan/atau otoritas yang berwenang; atau

(c)

is conducted by NPCT1 to comply with any law or regulation or IMO requirement.

(c)

dilakukan oleh NPCT1 untuk mematuhi hukum atau peraturan atau persyaratan IMO.

4.1.6

NPCT1 may accept delivery of the Goods notwithstanding NPCT1’s knowledge of any incorrect or incomplete information relating to the Goods and in that event:

4.1.6

NPCT1 dapat menerima pengirman Barang meskipun NPCT1 mengetahui adanya informasi yang tidak sesuai atau tidak lengkap terkait dengan Barang dan dalam hal:

(a)

the Customer shall bear the risk and expense of any necessary or desirable measures carried out by NPCT1 in respect of the Goods arising from such incorrect or incomplete information and indemnify NPCT1 against all Claims made by NPCT1, its employees or agents, or any third party arising from such measures; and

(a)

Pelanggan harus menanggung risiko dan biaya atas setiap tindakan yang diperlukan atau diinginkan untuk dilakukan oleh NPCT1 sehubungan dengan Barang, yang timbul akibat informasi yang tidak sesuai atau tidak lengkap tersebut, dan mengganti kerugian NPCT1 atas setiap Klaim yang diajukan oleh NPCT1, karyawan atau agen NPCT1, ataupun pihak ketiga, yang timbul akibat tindakan yang diambil tersebut; dan

(b)

NPCT1 shall not be liable for any Claim arising from NPCT1’s acceptance of delivery of the Goods.

(b)

NPCT1 tidak bertanggung jawab atas Klaim yang timbul akibat penerimaan NPCT1 atas pengiriman Barang.

4.1.7

NPCT1 shall be entitled to refuse to accept delivery of the Goods or refuse to provide any Services/Facilities in respect thereof, without responsibility for any loss or any liability, consequential or otherwise, if in the opinion of NPCT1:

4.1.7

NPCT1 berhak untuk menolak mengirimkan Barang atau menolak untuk menyediakan Layanan/Fasilitas dalam hal tersebut, tanpa perlu bertanggung jawab atas setiap kerugian atau kewajiban apapun, akibat yang timbul atau sebaliknya, apabila menurut NPCT1:

(a)

the Goods do not conform with the information provided by the Customer under Condition 4.1.1;

(a)

Barang tidak sesuai dengan informasi yang diberikan oleh Pelanggan sesuai yang diatur dalam Ketentuan 4.1.1;

(b)

the Goods are delivered in an apparently damaged or defective condition; or

(b)

Barang dikirimkan dalam kondisi yang tampaknya rusak atau cacat; atau

(c)

the provision of such Services/ Facilities may lead to a Claim against NPCT1, its employees or agents.

(c)

penyediaan Layanan/Fasilitas yang dapat menimbulkan Klaim terhadap NPCT1, karyawan dan agen NPCT1.

4.1.8

NPCT1 shall be entitled to require payment from the Customer of any cost or expense incurred by NPCT1 in respect of the Services /Facilities provided prior to NPCT1’s refusal to accept delivery of the Goods pursuant to Condition 4.1.7.

4.1.8

NPCT1 berhak untuk meminta pembayaran dari Pelanggan atas setiap biaya dan pengeluaran yang dikeluarkan oleh NPCT1 sehubungan dengan Layanan/Fasilitas yang disediakan sebelum penolakan NPCT1 untuk menerima pengiriman Barang, sesuai dengan Ketentuan 4.1.7.

4.1.9

The Customer shall be liable to NPCT1 for and shall indemnify NPCT1 against all Claims suffered by or made against NPCT1, its employees or agents arising from any incorrect or incomplete description, statement, indication, information, notice, direction or instruction made or given by the Customer to NPCT1, in addition to the costs payable by the Customer under Condition 4.1.5.

4.1.9

Pelanggan bertanggung jawab mengganti kerugian kepada NPCT1 atas setiap Klaim yang ditujukan atau diajukan kepada NPCT1, karyawan atau agen NPCT1, yang timbul akibat penjelasan, pernyataan, indikasi, informasi, pemberitahuan, petunjuk atau instruksi yang tidak sesuai atau tidak lengkap, yang dibuat atau diberikan oleh Pelanggan kepada NPCT1, di luar kewajiban pembayaran oleh Pelanggan sesuai Ketentuan 4.1.5.

4.2

For Duties, Taxes and Charges

4.2

Bea, Pajak dan Biaya

4.2.1

For Goods subject (or that may be subject) to duties, taxes or other charges by the competent authorities, the Customer shall, reasonably in advance, provide to NPCT1 all information required of NPCT1 by such authorities in respect of such Goods.

4.2.1

Terhadap Barang yang dikenakan (atau yang dapat dikenakan) bea, pajak atau biaya lain oleh otoritas yang berwenang, Pelanggan harus, selayaknya di awal, memberikan kepada NPCT1 seluruh informasi yang diminta oleh otoritas yang berwenang tersebut sehubungan dengan Barang.

4.2.2

The Customer shall be liable for and indemnify NPCT1 against any Claim, penalties, taxes or duties suffered or payable by NPCT1 arising from any delay in or complete or partial failure to provide the required information and/or documents.

4.2.2

Pelanggan bertanggung jawab mengganti kerugian kepada NPCT1 atas setiap Klaim, denda, pajak atau bea yang ditanggung dan dibayar oleh NPCT1 yang timbul akibat keterlambatan atau kegagalan dalam memberikan informasi dan/atau dokumen yang diminta secara lengkap maupun sebagian.

4.3

The Customer shall not deposit any arms, explosives or Dangerous Goods with NPCT1 unless NPCT1 has provided written agreement to the same.

4.3

Pelanggan dilarang untuk menyimpan senjata, bahan peledak atau Barang Berbahaya di NPCT1, kecuali NPCT1 telah memberikan persetujuan tertulis untuk hal tersebut.

5.
TRANSPORTATION, PACKING MATERIALS AND CONTAINERS
5.
SARANA PENGANGKUTAN, MATERIAL KEMASAN DAN PETI KEMAS

5.1

Standards

5.1

Standar

The Customer shall ensure at all times that the means of transportation, packing materials and containers and their accessories used in the delivery of the Goods to NPCT1 shall be in a sound, clean, tight and staunch condition, fit for use in respect of the Goods and in compliance with the requirements of the competent authorities. NPCT1 will not be liable for any Claim arising from such standards not being met and the Customer shall indemnify NPCT1 against such Claim.

Pelanggan harus memastikan setiap saat bahwa sarana pengangkutan, material kemasan, dan peti kemas termasuk aksesorinya, yang digunakan dalam pengiriman Barang ke NPCT1 harus selalu dalam keadaan baik, bersih, rapi dan kokoh, tepat untuk digunakan sesuai dengan Barang dan sesuai dengan persyaratan dari otoritas yang berwenang. NPCT1 tidak akan bertanggung jawab terhadap Klaim apapun yang timbul akibat standar yang telah ditetapkan tidak terpenuhi dan Pelanggan harus mengganti kerugian kepada NPCT1 atas Klaim tersebut.

5.2

Inspection

5.2

Pemeriksaan

NPCT1 shall be entitled at any time on, before or after accepting delivery of the Goods, to open, weigh, measure, test or examine such means of transportation, packing materials and containers for the purposes of inspection.

NPCT1 berhak setiap saat, sebelum maupun setelah menerima pengiriman Barang, untuk membuka, menimbang, mengukur, menguji atau memeriksa sarana pengangkutan, material kemasan dan peti kemas untuk tujuan pemeriksaan.

5.3

Refusal to Accept Delivery

5.3

Penolakan Penerimaan Pengiriman

If in the opinion of NPCT1, such means of transportation, packing materials or containers are not as that described in Condition 5.1, NPCT1 is entitled to refuse to accept delivery of the Goods and/or remove or require immediate removal of the Goods at the risk and expense of the Customer.

Apabila menurut NPCT1, sarana pengangkutan, material kemasan atau peti kemas tidak seperti yang ditetapkan dalam Ketentuan 5.1, NPCT1 berhak untuk menolak menerima pengiriman Barang dan/atau memindahkan atau mengharuskan pemindahkan Barang dengan segera, di mana risiko dan biaya yang timbul adalah menjadi tanggung jawab Pelanggan.

6.
GENERAL CONDITION ON ARRIVAL
6.
KETENTUAN UMUM TERKAIT KEDATANGAN

6.1

Acceptance of Delivery Not Proof of Condition

6.1

Penerimaan Pengiriman yang Tidak Memiliki Bukti Atas Kondisinya

Any acceptance of delivery of the Goods by NPCT1 shall be without prejudice to Condition 5 and shall not constitute proof that the Goods were delivered in a good and undamaged condition or that the means of transportation, packing materials or containers used in respect thereof conformed with the requirements of Condition 5.

Setiap penerimaan atas pengiriman Barang oleh NPCT1, tanpa mengurangi ketentuan dalam Ketentuan 5 dan bukan merupakan bukti bahwa Barang yang dikirimkan adalah dalam kondisi baik dan tidak rusak atau bahwa sarana pengangkutan, material kemasan atau peti kemas yang digunakan untuk hal tersebut telah sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Ketentuan 5.

6.2

Notice of Damage, Defect or Deterioration

6.2

Pemberitahuan Kerusakan, Cacat dan Kehancuran

NPCT1 shall, as soon as practicable, notify the Customer of any damage or defect of the Goods or of such means of transportation, materials or containers which is apparent at the time of delivery thereof but the Customer shall not make any Claim against NPCT1, its employees or agents by reason of the fact that it has not been so notified.

NPCT1 harus, dengan segera, memberitahukan Pelanggan atas setiap kerusakan atau cacat atas Barang atau sarana pengangkutan, material atau peti kemas yang jelas terlihat pada saat pengiriman, namun Pelanggan tidak dapat mengajukan Klaim apapun kepada NPCT1, karyawan atau agen NPCT1 dengan alasan tidak adanya pemberitahuan atas hal tersebut.

6.3

Remedial Measures

6.3

Langkah-Langkah untuk Perbaikan

NPCT1 shall be entitled, at the expense of the Customer, to do all things deemed by NPCT1 to be necessary to remedy such damage or defect or to prevent or reduce further damage, defect or deterioration in the condition of the Goods or of such means of transportation, materials or containers and to arrange for a report to be made on the condition of the Goods or of such means, materials or containers without being liable for any Claim arising from doing such things and the Customer shall indemnify NPCT1, its employees and agents against such Claim.

NPCT1 berhak, atas biaya Pelanggan, melakukan semua tindakan yang dianggap perlu dilakukan untuk memperbaiki kerusakan atau cacat atau untuk mencegah atau mengurangi kerusakan, cacat atau kehancuran yang lebih parah atas kondisi Barang atau alat pengangkutan, material atau peti kemas dan untuk membuat laporan atas kondisi Barang atau material atau peti kemas tanpa menjadi bertanggung jawab atas setiap Klaim yang timbul dari tindakan tersebut, dan Pelanggan wajib mengganti kerugian kepada NPCT1, karyawan dan agen NPCT1 atas Klaim tesebut.

7.
DELIVERY OR RE-DELIVERY
7.
PENGIRIMAN ATAU PENGIRIMAN KEMBALI

7.1

Point of Delivery to NPCT1

7.1

Titik Lokasi Pengiriman ke NPCT1

The Goods shall be deemed to have been delivered to NPCT1 at the Facilities immediately after the Goods have been unloaded from a Vessel or a vehicle at the Facilities or NPCT1, as the case may be.

Barang akan dianggap telah dikirimkan ke NPCT1 di Bagian Fasilitas, segera setelah Barang dibongkar dari Kapal atau kendaraan di Bagian Fasilitas atau di NPCT1.

7.2

Point of Re-Delivery to Customer

7.2

Titik Lokasi untuk Pengiriman Kembali kepada Pelanggan

The Goods shall be deemed to have been re-delivered to the Customer from the Facilities or NPCT1, immediately after such Goods are loaded onto or into the Vessel or vehicle [or re-delivery accepted by the Customer whether expressly or by conduct at NPCT1].

Barang akan dianggap telah dikirim ulang kepada Pelanggan dari Bagian Fasilitas atau dari NPCT1, segera setelah Barang tersebut dimuat ke atau di Kapal atau kendaraan [atau pengiriman kembali diterima oleh Pelanggan secara langsung atau dilakukan di NPCT1].

7.3

Time and Date To Be Notified

7.3

Pemberitahuan Waktu dan Tanggal

7.3.1

The Customer shall agree with NPCT1 the time and date when the Goods shall be delivered to NPCT1 or re-delivered to the Customer.

7.3.1

Pelanggan harus setuju dengan NPCT1 mengenai waktu dan tanggal Barang akan dikirimkan ke NPCT1 atau dikirimkan ulang ke Pelanggan.

7.3.2

If the Goods shall not be delivered or taken re-delivery of at the times and dates agreed under Condition 7.3.1:

7.3.2

Apabila Barang tidak harus dikirimkan atau dikirimkan kembali pada waktu dan tanggal sebagaimana disetujui berdasarkan Ketentuan 7.3.1:

(a)

the Customer shall be liable for any Claim suffered by NPCT1, its employees and agents arising therefrom and indemnify NPCT1, its employees and agents against such Claim; and

(a)

Pelanggan harus bertanggung jawab atas setiap Klaim yang ditujukan ke NPCT1, karyawan dan agen NPCT1 atas hal tersebut dan mengganti kerugian yang diderita oleh NPCT1, karyawan dan agen NPCT1 akibat Klaim tersebut; dan

(b)

in the case of delivery of the Goods, NPCT1 shall no longer be required to make available the Facilities pursuant to the Contract or in the case of re-delivery of the Goods, NPCT1 shall be entitled to remove the Goods forthwith from the Facilities at the risk and expense of the Customer.

(b)

Dalam hal pengiriman Barang, NPCT1 tidak perlu untuk menyediakan Fasilitas sesuai dengan Kontrak atau dalam hal pengiriman kembali atas Barang, NPCT1 berhak untuk segera memindahkan Barang dari Bagian Fasilitas, di mana risiko dan biaya yang timbul menjadi tanggungan Pelanggan.

7.3.3

Time shall be of the essence for the purposes of this Condition 7.3 and the Customer shall not be entitled to any notice of such failure.

7.3.3

Kepastian waktu haruslah menjadi pokok tujuan dari Ketentuan 7.3 dan Pelanggan tidak berhak untuk mendapatkan pemberitahuan atas kegagalan tersebut.

7.4

Re-Delivery Requirements

7.4

Persyaratan Pengiriman Kembali

7.4.1

Subject to Conditions 18.1 and 18.2, NPCT1 shall re-deliver the Goods to the Customer:

7.4.1

Tunduk pada Ketentuan 18.1 dan 18.2, NPCT1 akan melakukan pengiriman kembali Barang kepada Pelanggan:

(a)

if so instructed by the Customer;

(a)

apabila diinstruksikan oleh Pelanggan;

(b)

against the presentation of a receipt in a form approved by NPCT1 and duly signed and stamped by the Customer; or

(b)

terhadap tanda terima yang diberikan adalah sesuai dengan format yang telah disetujui oleh NPCT1 dan telah ditandatangani dan diberikan stempel oleh Pelanggan; atau

(c)

against the surrender of a Delivery/Shipment Note (if any) issued in respect of such Goods.

(c)

Terhadap penyerahan dari Nota Pengiriman/Pengapalan (apabila ada) sehubungan dengan Barang tersebut.

Provided that the Customer shall have performed and observed the provisions of the Contract and of any other contract made between NPCT1 and the Customer in respect of other goods at NPCT1, up to the date of such re-delivery.

Hanya apabila Pelanggan telah melakukan dan memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam Kontrak dan kontrak lainnya yang dibuat antara NPCT1 dan Pelanggan, dalam hal barang-barang lain di NPCT1, sampai dengan tanggal pengiriman kembalinya.

7.4.2

NPCT1 shall be entitled but not obliged:

7.4.2

NPCT1 berhak namun tidak berkewajiban:

(a)

to demand from any person purporting to be entitled or authorised to take re-delivery of the Goods, satisfactory proof of the person's identity and of such entitlement and authority; and

(a)

untuk meminta dari setiap orang yang mengaku memiliki hak atau memiliki wewenang untuk mengambil kembali Barang, dengan bukti yang jelas akan indentitasnya, termasuk juga bukti hak dan kewenangannya; dan

(b)

to satisfy itself that the signature and stamp appearing on the instructions, receipts and the Delivery/Shipment Note are correct and valid as at the date of re-delivery.

(b)

untuk melakukan sendiri tandatangan dan stempel/cap yang tertera dalam surat instruksi, tanda terima dan Nota Pengiriman/Pengapalan yang benar dan berlaku sesuai tanggal pengiriman kembali.

7.4.3

In the event that a Delivery/Shipment Note has been issued in respect of the Goods and the re-delivery of a part of the Goods by NPCT1 to the Customer such re-delivery shall be recorded in the Delivery/Shipment Note surrendered pursuant to Condition 7.4.1(c) and NPCT1 may then at its

7.4.3

Dalam hal Nota Pengiriman/Pengapalan telah dikeluarkan sehubungan dengan Barang dan pengiriman kembali sebagian dari Barang oleh NPCT1 kepada Pelanggan di mana pengiriman kembali tersebut harus dicatat dalam Nota Pengiriman/Pengapalan yang tunduk pada Ketentuan 7.4.1(c) dan NPCT1 dalam kewenangannya yang mutlak dapat untuk:

(a)

return the Delivery/Shipment Note to the Customer; or

(a)

mengembalikan Nota Pengiriman/Pengapalan ke Pelanggan; atau

(b)

issue a fresh Delivery/Shipment Note to the Customer in respect of the remaining part of the Goods.

(b)

mengeluarkan Nota Pengiriman/Pengapalan terbaru kepada Pelanggan sehubungan dengan sisa bagian dari Barang.

7.4.4

In the event of any partial or total loss or destruction of the Goods due to any cause whatsoever, the date of commencement of such loss or destruction shall be deemed to be the date of re-delivery of the Goods by NPCT1 to the Customer.

7.4.4

Dalam hal terjadinya kehilangan atau kerusakan atau kerugian akibat sebagian atau seluruh Barang dikarenakan sebab apapun, tanggal dimulainya kehilangan atau kerusakan tersebut harus dianggap sebagai tanggal pengiriman kembali Barang dari NPCT1 ke Pelanggan.

7.5

Discharge From Liability

7.5

Penghapusan Tanggung Jawab

7.5.1

NPCT1 shall be discharged from all liability in respect of the Goods by re-delivery thereof to the Customer or other person presenting a bill of lading, Delivery/Shipment Note or letter of authorisation as the case may be, relating thereto and shall not be bound to make any enquiry whatsoever as to the legal entitlement or otherwise of the Customer or such person to the Goods.

7.5.1

NPCT1 harus dibebaskan dari seluruh tanggung jawab sehubungan dengan pengiriman kembali Barang kepada Pelanggan atau orang lain yang menunjukkan Bill of Lading, Nota Pengiriman/Pengapalan atau surat kuasa jika demikian halnya, yang berhubungan dengannya dan tidak akan terikat untuk mengajukan permintaan atas hak secara hukum atau sebaliknya terhadap Barang dari Pelanggan atau orang lain yang dimaksud.

7.5.2

NPCT1 shall be discharged from all liability for wrongful delivery of the Goods where the carrying vessel advises NPCT1 that it is unable to discharge the Goods therefrom by marks.

7.5.2

NPCT1 harus dibebaskan dari seluruh tanggung jawab atas kesalahan pengiriman Barang di mana kapal yang membawa Barang menginformasikan kepada NPCT1 bahwa kapal tersebut tidak mampu untuk membongkar Barang dengan tanda/kode.

7.5.3

NPCT1 shall not be bound to make any enquiry as to the correctness, proper authentication or otherwise of any endorsement appearing or purporting to have been made on any of the aforesaid bill of lading, Delivery/Shipment Note or letter of authorisation.

7.5.3

NPCT1 tidak akan terikat untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran, tindakan pengidentifikasian yang tepat atau seballiknya atas permintaan apapun yang timbul atau diakui telah dibuat atas apapun sebagaimana telah dimaksud dalam bill of lading, Nota Pengiriman/Pengapalan atau surat kuasa.

8.
MOVEMENT OF GOODS
8.
PEMINDAHAN BARANG

8.1

By NPCT1

8.1

Oleh NPCT1

NPCT1 shall be entitled to move the Goods from the Facilities to any other part of NPCT1 or to depot line 2 from time to time.

NPCT1 berhak dari waktu ke waktu untuk menindahkan Barang dari Bagian Fasilitas ke bagian lain di NPCT1 atau ke Depo/TPS Lini 2.

8.2

Storage of Goods

8.2

Penyimpangan Barang

NPCT1 may store the Goods in the open if deemed appropriate and suitable by NPCT1.

NPCT1 dapat menyimpan Barang di tempat terbuka apabila dianggap sesuai dan cocok oleh NPCT1.

9.
SPECIFIC MEASURES
9.
LANGKAH-LANGKAH KHUSUS

9.1

Fixtures, Fittings and Measures

9.1

Peralatan, Perlengkapan dan Ukuran

Notwithstanding the other provisions of the Contract, NPCT1 shall be entitled immediately, and at the risk and expense of the Customer, to install or modify any fixture or fitting to the Facilities and take every measure reasonably deemed by NPCT1 to be necessary (including the cessation of the provision of the Services/Facilities or the removal or disposal of Goods) as required by any Government or public authority, and/or in order to prevent or reduce any damage (to property and the environment, personal injury or death) and/or to prevent or reduce the risk of any Claim or potential Claim against NPCT1. Such fixture or fitting shall be the property of NPCT1

Dengan tidak mengesampingkan ketentuan-ketentuan lain dalam Kontrak, NPCT1 berhak untuk segera, atas risiko dan biaya yang ditanggung oleh Pelanggan, untuk memasang atau memodifikasi peralatan atau perlengkapan pada Bagian Fasilitas dan mengambil setiap langkah yang dianggap diperlukan oleh NPCT1 (termasuk penghentian penyediaan Layanan/Fasilitas atau pemindahan atau pelepasan Barang) yang disyaratkan oleh Pemerintah maupun otoritas publik, dan/atau untuk mencegah atau mengurangi kerusakan (terhadap properti dan lingkungan, cedera atau kematian individu) dan/atau untuk mencegah atau mengurangi risiko apapun terhadap Klaim atau potensial Klaim terhadap NPCT1. Perlengkapan dan Peralatan haruslah menjadi milik NPCT1.

9.2

Notification to Customer

9.2

Pemberitahuan kepada Pelanggan

NPCT1 shall as soon as possible, notify the Customer of such installation, modification and measures but any failure by NPCT1 to notify the Customer shall not entitle the Customer to make any Claim against NPCT1 in respect thereof.

NPCT1 harus, dengan segera memberitahukan Pelanggan terhadap setiap pemasangan, modifikasi dan ukuranukuran/langkah-langkah namun kegagalan dalam memberitahukan kepada Pelanggan oleh NPCT1 tidak akan memberikan hak kepada Pelanggan untuk mengajukan Klaim terhadap NPCT1.

10.
INSPECTION AND WORKS
10.
PEMERIKSAAN DAN PEKERJAAN

NPCT1 is entitled to conduct any inspection of or any works to the Facilities which is required, in NPCT1’s opinion, due to or pursuant to any law effective during the Contract Period, at the risk and expense of the Customer. The Contract Sum remains payable in the event of such inspection/works even if the Customer is deprived of the use of the Services/Facilities. NPCT1 is entitled to do all acts necessary for such inspection or works to take place and the Customer shall not make any claim arising therefrom where there has been wilful intent or recklessness on the part of NPCT1.

NPCT1 berhak untuk melakukan pemeriksaan atau pekerjaan yang diperlukan atas Fasilitas yang menurut NPCT1 adalah dikarenakan atau sesuai dengan hukum yang berlaku selama Periode Kontrak, yang mana risiko dan biaya adalah menjadi tanggungan Pelanggan. Nilai Kontrak tetap dibayarkan dalam hal pemeriksaan/pekerjaan, bahkan apabila Pelanggan telah dicabut haknya atas penggunaan Layanan/Fasilitas. NPCT1 berhak untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan untuk pemeriksaan atau pekerjaan tersebut dan Pelanggan tidak dapat mengajukan klaim yang timbul daripadanya, walaupun kesengajaan atau kecerobohan itu adalah bagian dari NPCT1

11.
REMOVAL OF VESSELS
11.
KEBERANGKATAN KAPAL

The Customer shall ensure that the Vessel shall be removed from NPCT1 immediately upon completion of the discharge/loading of the Goods or at any time as deemed necessary by NPCT1.

Pelanggan harus memastikan bahwa Kapal harus diberangkatkan dari NPCT1 segera setelah selesainya bongkar/muat Barang atau setiap saat yang dianggap perlu oleh NPCT1.

12.
WORKING HOURS
12.
WAKTU KERJA

12.1

Normal Working Hours

12.1

Waktu Kerja Normal

Except where expressly agreed otherwise, the Services/Facilities shall be provided by NPCT1 during the normal working hours stipulated by NPCT1 from time to time.

Kecuali jika disetujui sebaliknya, Layanan/Fasilitas akan diberikan NPCT1 selama waktu kerja normal yang telah ditentukan oleh NPCT1 dari waktu ke waktu.

12.2

Outside Normal Working Hours

12.2

Diluar Waktu Kerja Normal

12.2.1

Notwithstanding the other provisions of the Contract, NPCT1 may at its absolute discretion provide any Services/Facilities outside the normal working hours if NPCT1 shall reasonably deem it necessary to do so or if required by the competent authorities.

12.2.1

Tanpa mengesampingkan ketentuan lain dalam Kontrak, NPCT1 dengan kewenangan mutlak dapat menyediakan Layanan/Fasilitas diluar jam kerja normal, jika NPCT1 menganggap hal tersebut perlu dilakukan atau jika diminta oleh otoritas yang berwenang.

12.2.2

Any cost or expense incurred by NPCT1 arising from providing any Services or Facilities outside the normal working hours pursuant to General Condition 12.2.1 shall also be payable by the Customer to NPCT1.

12.2.2

Setiap biaya atau pengeluaran yang dikeluarkan oleh NPCT1 yang timbul akibat penyediaan Layanan atau Fasilitas diluar jam kerja normal, sebagaimana Ketentuan Umum 12.2.1 adalah juga harus dibayarkan oleh Pelanggan kepada NPCT1.

13.
CUSTOMER’S REPRESENTATIVE
13.
PERWAKILAN PELANGGAN

13.1

NPCT1’s Approval

13.1

Persetujuan NPCT1

(a)

NPCT1 may grant approval for any one or more persons authorised by the Customer to deal with NPCT1, its employees and agents for the purposes of the Contract. All acts or omissions by such authorised person shall be deemed to be acts or omissions of the Customer.

(a)

NPCT1 dapat memberikan persetujuan atas setiap satu atau lebih orang yang diberikan wewenang oleh Pelanggan untuk berhubungan dengan NPCT1, karyawan dan agen NPCT1 untuk hal-hal yang terkait dengan Kontrak. Semua tindakan atau kelalaian yang dilakukan oleh orang yang diberikan wewenang tersebut dianggap merupakan tindakan atau kelalaian dari Pelanggan.

(b)

. Without prejudice to the foregoing General Condition 13.1(a), NPCT1 shall be entitled to deem that any person actually (whether expressly or impliedly by way of conduct, course of dealing, usage or custom, or otherwise) or ostensibly or apparently authorised by the Customer to deal with NPCT1, its employees and agents for the purposes of or in connection with the Contract (including without limitation hauliers and truckers) is the Customer’s Representative, in which event all acts or omissions by such person shall be deemed to be acts or omissions of the Customer.

(b)

Tanpa mengesampingkan Ketentuan Umum 13.1(a), NPCT1 berhak untuk menganggap bahwa setiap orang adalah benar (baik secara tersurat maupun tersirat melalui perilaku, proses transaksi, penggunaan atau kebiasaan atau sebaliknya) atau seolah-olah disahkan atau tampaknya disahkan oleh Pelanggan dalam berhubungan/berkomunikasi dengan NPCT1, karyawan dan agen dari NPCT1, untuk tujuan sehubungan dengan Kontrak (termasuk namun tidak terbatas pada sarana pengangkutan dan pengemudinya) yang merupakan perwakilan Pelanggan, dimana semua tindakan atau kelalaian orang tersebut akan dianggap sebagai tidnakan atau kelalaian Pelanggan.

13.2

Customer’s Responsibility

13.2

Tanggung Jawab Pelanggan

13.2.1

The Customer shall ensure that only the Customer itself or the Customer’s Representative shall deal with NPCT1 for the purposes of the Contract. Notwithstanding the provisions of this Condition 13.2, the Customer remains responsible for the due observance of and compliance with the Contract.

13.2.1

Pelanggan harus memastikan bahwa hanya Pelanggan sendiri atau Perwakilannya yang berhubungan dengan NPCT1 dalam hal Kontrak. Dengan tidak mengesampingkan ketentuan dalam Ketentuan 13.2, Pelanggan tetap bertanggung jawab untuk memperhatikan dan memenuhi isi Kontrak.

13.2.2

Any undertaking by the Customer under the Contract shall be deemed to include an obligation to ensure that the same shall be carried out by the Customer’s Representative.

13.2.2

Setiap usaha yang dilakukan Pelanggan berdasarkan Kontrak, harus dianggap termasuk kewajiban untuk memastikan bahwa hal yang sama dilakukan juga oleh Perwakilan Pelanggan.

13.3

Liability and Indemnity for Customer’s Representative

13.3

Tanggung Jawab dan Ganti Rugi Terhadap Perwakilan Pelanggan

NPCT1 shall not be liable for any Claim suffered by any person due to any cause whatsoever arising from the act or omission of any Customer’s Representative or any other person ostensibly or apparently engaged or authorised by the Customer to deal with NPCT1 and the Customer shall absolve NPCT1, its employees and agents in respect of such Claim and shall indemnify NPCT1, its employees and agents in respect of such Claim.

NPCT1 tidak bertanggung jawab atas Klaim dari setiap orang yang disebabkan oleh apapun yang timbul dari tindakan atau kelalaian Perwakilan Pelanggan atau orang lain yang kelihatannya atau seolah-olah terlibat atau diberikan wewenang oleh Pelanggan untuk berhubungan dengan NPCT1 dan Pelanggan harus membebaskan NPCT1, karyawan dan agen NPCT1 sehubungan dengan Klaim tersebut serta harus mengganti kerugian NPCT1, karyawan dan agen NPCT1.

14.
ACCESS TO AND PRESENCE AT NPCT1 TERMINALS
14.
AKSES DAN KEHADIRAN DI TERMINAL NPCT1

14.1

Except with the written permission of NPCT1 (evidenced by any permanent or temporary pass or permit issued by NPCT1 subject to such terms and conditions as may be imposed by NPCT1], all persons or property shall only enter or exit NPCT1 through entrances or exits or means designated by NPCT1 for that purpose. NPCT1 has the right to deny entry/exit to any NPCT1 Terminal and any part thereof or revoke permission for the same, and to require the Customer to remove any person or property accordingly at any time.

14.1

Kecuali dengan izin tertulis dari NPCT1 [dibuktikan dengan tanda masuk/izin masuk permanen atau sementara yang diterbitkan oleh NPCT1 yang tunduk pada syarat dan ketentuan yang mungkin diberlakukan oleh NPCT1], setiap orang atau properti hanya akan masuk atau keluar NPCT1 melalui pintu masuk atau pintu keluar atau cara lain yang ditentukan oleh NPCT1 untuk tujuan tersebut. NPCT1 berhak untuk menolak masuk/keluarnya seseorang atau properti ke Terminal NPCT1 dan setiap bagian daripadanya ataupun mencabut izin yang sama, dan meminta Pelanggan untuk setiap saat memindahkan orang atau properti sebagaimana mestinya.

14.2

Obedience to Directions

14.2

Ketaatan terhadap Petunjuk/Arahan

14.2

The Customer shall, while it remains at NPCT1, obey all directions given by NPCT1 in respect of the Services/Facilities and or as indicated by any signboard placed by NPCT1.

14.2

Pelanggan harus, selama berada di NPCT1, mematuhi setiap arahan yang diberikan oleh NPCT1 sehubungan dengan Layanan/Fasilitas dan atau sebagaimana tedapat pada papan petunjuk yang ada di lokasi NPCT1.

14.3

During Normal Working Hours and For Contract Purposes

14.3

Selama Waktu Kerja Normal dan Untuk Tujuan Kontrak

14.2

Subject to the foregoing paragraphs of this General Condition, NPCT1 shall grant the Customer and the Customer's Representative, access to the Facilities or the NPCT1, as the case may be, during the normal working hours referred to in General Condition 12.1 or if applicable, outside the normal working hours, only for the purposes of the Contract subject to their compliance with the operational, safety, security and other requirements of NPCT1 from time to time.

14.2

Tunduk pada ketentuan sebelumnya dalam Ketentuan Umum ini, NPCT1 akan memberikan kepada Pelanggan dan Perwakilan Pelanggan akses ke Fasilitas atau ke NPCT1, sebagaimana halnya selama waktu kerja normal sebagaimana disebutkan dalam Ketentuan Umum 12.1, atau jika berlaku, diluar waktu kerja normal, hanya untuk tujuan Kontrak yang tunduk pada kepatuhan Pelanggan dan Perwakilan Pelanggan terhadap operasional, keselamatan, keamanan dan persyaratan NPCT1 lainnya dari waktu ke waktu.

15.
ENVIRONMENT
15.
LINGKUNGAN

The Customer shall not cause or permit any waste matter to be discharged in any manner onto NPCT1 and no Vessel shall emit smoke, soot, ash, grit or oil beyond levels deemed as reasonable by NPCT1 at NPCT1.

Pelanggan tidak menyebabkan atau mengizinkan untuk membuang sampah dengan cara apapun ke/di NPCT1 dan tidak ada Kapal yang diizinkan utnuk membuang asap, jelaga, abu, pasir atau minyak yang melampaui batas yang dianggap wajar oleh NPCT1 di lingkungan NPCT1.

The Customer shall:

Pelanggan wajib:

(a)

Solely responsible for the response and recovery cost of oil and chemical spills at sea, in port and onboard the vessel if their vessels act as polluter. These costs to ensure the response party is able to perform an oil and chemical spill response at sea, in port and onboard the vessel. This includes maintaining personnel, assessment, infrastructure, information management, equipment and maintenance.

(a)

Bertanggung jawab sepenuhnya atas biaya penanggulangan dan pemulihan tumpahan minyak dan bahan kimia yang terjadi di laut, pelabuhan dan diatas kapal, jika kapal Pelanggan merupakan pelaku pencemaran tersebut. Biaya penanggunangan dan pemuliha tersebut adalah untuk memastikan pihak yang bertanggung jawab mampu untuk melakukan penanggulanan atas tumpahan minyak dan bahan kimia di laur, pelabuhan dan diatas kapal. Hal ini termasuk memastikan keberadaan personil, penilaian, infrastruktur, manajemen informasi, peralatan dan pemeliharaan.

(b)

When a response party is deployed in the event of a spill, the costs associated with the response party’s time and resources during clean-up are additional to the additional to the annual fees and are paid by the polluter as required by the polluter pays principle.

(b)

Ketika pihak yang bertanggung jawab dikerahkan jika terjadi tumpahan, biaya yang terkait dengan waktu dan sumber daya pihak yang bertanggung jawab selama waktu pembersihan adalah merupakan tambahan atas biaya tahunan dan harus dibayarkan oleh Pihak Pencemar sebagaimana disyaratkan dalam prinsip pencemar merupakan pihak yang bertanggung jawab membayar.

(c)

Oil and chemical response party is a party engaged by NPCT1 and certified by government to perform oil and chemical response according to the law.

(c)

Pihak yang bertanggung jawab atas pencemaran minyak dan bahan kimia berdasarkan hukum dan ketentuan.

(d)

The below response and recovery costs calculated in daily rate, but not limited to:

(d)

Berikut ini adalah biaya penanggulan dan pemulihan yang dihitung dalam tarif harian, tetapi tidak terbatas pada:

i.

24” Oil boom with 1,800 meters length – IDR73.896.000.

i.

24” Bom Minyak dengan Panjang 1,800 meters – Rp.73.896.000,-.

ii.

2 Skimmers – IDR1.824.000.

ii.

2 Skimmers – Rp.1.824.000,-.

iii.

. 2 Temporary oil storage tank @6 tons – IDR1.094.760.

iii.

2 Tangki Sementara untuk Penyimpanan Minyak @6 tons – Rp.1.094.760,-.

iv.

2 Dispersant spray system – IDR912.300.

iv.

2 Sistem Semprotan Dispersant – Rp.912.300,-.

v.

Oil transfer pump – iDR669.020.

v.

Pompa pemindahan minyak – Rp.669.020,-.

vi.

1 set sorbent material – IDR1.216.400

vi.

1 set material sorbent– Rp.1.216.400,-.

vii.

Manpower IMO Level-1 @1 Pax – IDR5.400.000.

vii.

Tenaga kerja IMO Level-1 @1 orang – Rp.5.400.000,-.

viii.

Manpower IMO Level-2 @1 Pax – IDR10.800.000.

viii.

Tenaga kerja IMO Level-2 @1 orang – Rp.10.800.000,-

ix.

Hazardous liquid waste disposal to licensed waste management @1 drum – IDR600.000.

ix.

Pembuangan limbah cair berbahaya melalui pihak yang bersertifikat @1 drum – IDR600.000.

x.

Hazardous solid waste disposal to licensed waste management @1 Kg – IDR2,500.

x.

Pembuangan limbah padat berbahaya melalui pihak yang bersertifikat @ 1 Kg – Rp.2.500,-.

xi.

Tug boats – according to pilotage rate

xi.

Kapal Tunda – sesuai dengan harga yang ditetapkan terkait kepanduan.

(e)

Oil and chemical spill response and recovery is declared as completed if approved by local authorities such as Harbor Master, Port Authority, Ministry of Environment and Directorate General of Sea Transportation

(e)

Penanggulangan dan pemulihan atas tumpahan minyak dan bahan kimia dinyatakan selesai jika telah disetujui oleh Otoritas Setempat, seperti: Kesyahbandaran, Otoritas Pelabuhan, Kementerian Perhubungan dan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

16.
PAYMENT FOR SERVICES OR FACILITIES
16.
PEMBAYARAN ATAS LAYANAN DAN FASILTIAS

16.1

Charges and Other Sums

16.1

Biaya-Biaya dan Pengeluaran Lainnya

In consideration of the provision of the Services/Facilities by NPCT1, the Customer shall pay to NPCT1 all charges and other sums which shall be imposed by NPCT1 under the NPCT1 Tariff or under the Contract or at law.

Dalam pertimbangan penyediaan Layanan/Fasilitas oleh NPCT1, Pelanggan harus membayar kepada NPCT1 atas semua biaya dan pengeluaran lainnya yang dikenakan oleh NPCT1 berdasarkan Tarif NPCT1 atau berdasarkan Kontrak atau hukum yang berlaku.

16.2

Conditions of Payment

16.2

Ketentuan Pembayaran

Except as expressly agreed otherwise between the Parties:

Kecuali sebagaimana secara tegas telah disetujui sebaliknya oleh Para Pihak:

(a)

The applicable credit period is 7 (seven) calendar days from invoice date.

(a)

Jangka waktu kredit yang berlaku adalah 7 (tujuh) hari kalender, terhitung sejak tanggal penagihan/faktur.

(b)

The Contract Sum shall be:

(b)

Nilai Kontrak harus :

(i)

payable without demand and without deduction not later than the date for payment stipulated in the NPCT1 Tariff or under the Contract, as the case may be; and

(i)

dibayarkan tanpa permintaan dan tanpa pengurangan dan tidak lebih dari tanggal pembayaran yang telah ditetapkan dalam

(ii)

recoverable against the Goods and any other property delivered by the Customer to NPCT1 under any other contract made between NPCT1 and the Customer.

(ii)

dapat dipulihkan terhadap Barang dan properti lainnya yang dikirimkan ke NPCT1 oleh Pelanggan berdasarkan kontrak lain yang dibuat dan disepakati oleh NPCT1 dan Pelanggan.

(c)

NPCT1 may at any time and from time to time require the Customer to open and maintain for the duration of the Contract Period an account with NPCT1 subject to the terms and conditions provided in the NPCT1 Tariff.

(c)

NPCT1 dapat, setiap saat dan dari waktu ke waktu, meminta Pelanggan untuk membuka atau menggunakan 1 (satu) rekening selama Periode Kontrak dengan NPCT1, yang tunduk pada syarat dan ketentuan yang terdapat dalam Tarif NPCT1.

(d)

The Customer shall furnish security for a sum and of a form approved by NPCT1 for the prompt and proper performance and observance by the Customer of the Contract (including without limitation the obligation to pay the Contract Sum).

(d)

Pelanggan wajib memberikan jaminan sejumlah dan dalam bentuk yang disetujui oleh NPCT1 untuk kinerja yang cepat dan tepat serta ketaatan Pelanggan terhadap Kontrak (termasuk tanpa batasan terhadap kewajiban untuk membayar Nilai Kontrak).

(e)

The sums due from the Customer or any of its related corporations to NPCT1 or any of its related corporations may be deducted from any sum due from NPCT1 to the Customer or any of its related corporations, including sums due pursuant to the Contract or otherwise. Each Party shall procure that its related corporations comply with the terms of this Condition 16.2(d).

(e)

Jumlah piutang Pelanggan atau perusahaan yang terkait kepada NPCT1 atau perusahaan yang terkait lainnya, dapat dikurangkan dari jumlah piutang yang lain dari NPCT1 kepada Pelanggan atau perusahaan terkait lainnya tersebut, termasuk jumlah yang sesuai dengan Kontrak atau sebaliknya. Setiap Pihak harus mengetahui bahwa perusahaan lain yang terkait harus mematuhi ketentuan dalam Ketentuan 16.2(d).

(f)

Notwithstanding the period for payment stipulated pursuant to paragraph (a) above:

(f)

Dengan tidak mengesampingkan periode pembayaran sebagaimana ditetapkan dalam ayat (a) di atas:

(i)

if the Customer is or is presumed or deemed to be unable or admits inability to pay its debts as they fall due, suspends making payments on any of its debts or, by reason of actual or anticipated financial difficulties, commences negotiations with one or more of its creditors with a view to rescheduling any of its indebtedness;

(i)

Apabila Pelanggan adalah atau diduga atau dianggap tidak mampu atau mengakui ketidakmampuannya untuk membayar hutang pada saat jatuh tempo, menunda melakukan pembayaran atas setiap hutang, atau, dengan alasan kesulitan keuangan secara aktual atau yang telah diantisipasi, memulai negosiasi dengan 1 (satu) atau lebih kreditur dengan maksud untuk penjadwalan ulang atas setiap hutang tersebut;

(ii)

if the value of the assets of the Customer is less than its liabilities (taking into account contingent and prospective liabilities);

(ii)

Apabila nilai aset Pelanggan adalah kurang dari jumlah hutangnya (mempertimbangkan syarat dan prospek tanggungannya);

(iii)

if a moratorium is declared in respect of any indebtedness of the Customer;

(iii)

Apabila sebuah moratorium dinyatakan dalam setiap hutang Pelanggan;

(iv)

if any corporate action, legal proceedings or other procedure or step is taken in relation to:

(iv)

Apabila terdapat tindakan, proses hukum atau prosedur atau langkah lain yang diambil perusahaan dalam kaitannya dengan:

(A)

the suspension of payments, a moratorium of any indebtedness, winding-up, dissolution, administration, judicial management, provisional supervision or reorganisation by way of voluntary arrangement, scheme of arrangement or otherwise of the Customer other than a solvent reorganisation of the Customer;

(A)

penangguhan pembayaran, moratorium atas hutang apapun, pengakhiran, pembubaran, administrasi, manajemen peradilan, pengawasan sementara atau berorganisasi kembali dengan cara pengaturan sukarela, skema pengaturan atau ditentukan sebaliknya oleh Pelanggan, selain dari peleburan perusahaan Pelanggan;

(B)

a composition or arrangement with any creditor of the Customer, or an assignment for the benefit of creditors generally of the Customer or a class of such creditors;

(B)

sebuah komposisi atau pengaturan dengan kreditur dari Pelanggan, atau suatu tugas untuk kepentingan para kreditur dari Pelanggan pada umumnya, atau kelompok krediturkreditur;

(C)

the appointment of a liquidator, receiver, trustee, judicial manager, administrator, administrative receiver, compulsory manager, provisional supervisor or other similar officer in respect of the Customer or any of its assets; or

(C)

penunjukan likuidator, penerima, wali, manajer pengadilan, administrator, penerima tugas administrasi, manajer utama, pengawas sementara atau petugas lainnya yang sejenis sehubungan dengan Pelanggan atau aset miliknya; atau

(D)

enforcement of any mortgage, charge, pledge, lien or other security interest (or any other agreement or arrangement having a similar effect) over any assets of the Customer (including the Goods),

(D)

penegakan atas setiap hipotek, biaya, jaminan, hak atas jaminan atau bunga jaminan lainnya (atau perjanjian atau pengaturan lainnya yang memiliki efek sejenis) terhadap setiap aset yang dimiliki oleh Pelanggan (termasuk Barang),

or any analogous procedure or step is taken in any jurisdiction; or

atau prosedur atau langkah yang sama yang diambil dalam setiap yurisdiksi; atau

(v)

if the Customer ceases or threatens to cease to carry on the whole or any substantial part of its core business as at the date of the Application;

(v)

apabila Pelanggan berhenti atau mengancam untuk berhenti melakukan seluruh atau sebagian besar dari bisnis utama pada tanggal Permohonan;

(vi)

if the Customer shall fail to perform or observe any term or condition of the Contract,

(vi)

apabila Pelanggan gagal untuk melakukan atau memahami syarat dan ketentuan Kontrak;

(g)

Without prejudice to the generality of paragraph (e) above, if due to any reason whatsoever (except the default of NPCT1) the Customer shall not pay the Contract Sum on or before the due date for payment referred to in paragraphs (a), (d) and/or (e) above:

(g)

Dengan tidak mengurangi keadaan umum yang disebutkan dalam ayat (e) di atas, apabila karena alasan apapun (kecuali kelalaian dari NPCT1), Pelanggan tidak diwajibkan untuk membayar Nilai Kontrak pada atau sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran sebagaimana disebutkan dalam ayat (a), (d) dan/atau (e) di atas:

(i)

NPCT1 shall be entitled to engage the services of any person(s) to recover such sum from the Customer, at the Customer’s cost; and

(i)

NPCT1 berhak untuk menggunakan jasa orang lain untuk mengembalikan sejumlah nilai dari Pelanggan, atas tanggungan Pelanggan; dan

(ii)

Notwithstanding sub-paragraph (i) above, the Customer shall in addition to the Contract Sum and the costs described in subparagraph (i) above (if any), pay to NPCT1 interest on such sums at the rate of 2% per month or such other rate as may be notified to the Customer and the costs at the rate equivalent to the rate stipulated in the NPCT1 Tariff or in the Contract (as the case may be), which interest shall be payable on a day to day basis from the date immediately after the due date for payment to the date of actual payment of such sums, the costs and interest thereon or to the date of expiry or sooner termination of the Contract, whichever is earlier.

(ii)

Dengan tidak mengesampingkan bagian dari ayat (i) di atas, Pelanggan harus, selain dari Nilai Kontrak dan biaya-biaya yang disebutkan pada bagian dari ayat (i) di atas (apabila ada), untuk membayar kepada NPCT1, bunga atas jumlah tersebut sebesar 2% per bulan atau sebesar tingkat bunga yang diinformasikan kepada Pelanggan dan biaya-biaya di tingkat yang setara kepada tingkat bunga yang telah ditetapkan dalam Tarif NPCT1 atau dalam Kontrak (sebagaimana kemungkinan kasus), di mana bunga harus dibayarkan dari hari ke hari, terhitung dari tanggal paling dekat dengan tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran aktual atas jumlah tersebut, biaya-biaya dan bunganya atau sejak tanggal jatuh tempo atau segera setelah pemutusan Kontrak, mana yang lebih dahulu.

(iii)

NPCT1 shall be entitled to:

(iii)

NPCT1 berhak untuk:

a.

suspend forthwith upon notice to the Customer any or all of NPCT1’s obligations under the Contract including, without prejudice to the generality of the foregoing, the provision of Services and/or Facilities; and/or

a.

Segera melakukan penangguhan suatu atau seluruh kewajiban NPCT1 berdasarkan Kontrak, melalui pemberitahuan kepada Pelanggan, termasuk namun tanpa mengurangi garis besar dari Ketentuan diatas, penyediaan Layanan dan/atau Fasilitas; dan/atau

b.

terminate the Contract forthwith upon notice to the Customer.

b.

Mengakhiri Kontrak dengan segera setelah pemberitahuan kepada Pelanggan.

In the event that NPCT1 elects to suspend any or all of its obligations under the Contract, such suspension shall subsist unless otherwise notified by NPCT1. For the avoidance of doubt, NPCT1’s rights of suspension and termination are cumulative and not in the alternative, and NPCT1’s exercise of its right of suspension shall not in any way be construed as a suspension and/or waiver of NPCT1’s rights and the Customer’s obligations under the Contract and/or the Customer’s breach(es) of the Contract.

Dalam hal NPCT1 memilih untuk menangguhkan sebagian atau seluruh kewajibannya berdasarkan Kontrak, penangguhan tersebut haruslah berlaku, kecuali dinyatakan lain oleh NPCT1. Untuk menghindari keraguan, hak penangguhan dan penghentian dari NPCT1 bersifat kumulatif dan tidak bersifat alternatif, dan pelaksanaan hak penangguhan dari NPCT1 tidak dapat ditafsirkan sebagai bentuk penangguhan dan/atau pengabaian hak NPCT1 dan kewajiban Pelanggan berdasarkan Kontrak dan/atau pelanggaran Pelanggan terhadap Kontrak.

(h)

Time shall be of the essence for the purposes of this General Condition.

(h)

Waktu haruslah menjadi pokok dari tujuan Ketentuan Umum ini.

17.
THIRD PARTY CHARGES AND SUMS ON GOODS
17.
BIAYA PIHAK KETIGA DAN NILAI BARANG

17.1

Goods to be Free of Third Party Charges or Sums

17.1

Barang yang Dibebaskan Akibat Biaya dan Nilai dari Pihak Ketiga

17.1.1

The Customer shall ensure that the Goods are delivered to NPCT1 free of any charges or sums due to third parties including any freight, port charges, taxes, duties, contributions, fines and any other costs.

17.1.1

Pelanggan harus memastikan bahwa pengiriman Barang ke NPCT1 adalah bebas dari biaya atau jumlah hutang kepada pihak ketiga, termasuk biaya pengangkuan, biaya pelabuhan, pajak, bea, kontribusi, denda dan biaya-biaya lainnya.

17.1.2

NPCT1 shall be entitled to refuse to take delivery of any Goods in respect of which NPCT1 is not satisfied that all such charges and sums have been paid.

17.1.2

NPCT1 berhak untuk menolak pengiriman Barang sehubungan dengan NPCT1 tidak puas terhadap seluruh biaya dan jumlah yang telah dibayarkan tersebut.

17.1.3

NPCT1 shall not be liable for nor be obliged to recover any such unpaid charges or sums or other charges or sums which have been overpaid or mistakenly paid by the Customer to any third party.

17.1.3

NPCT1 tidak bertanggung jawab ataupun berkewajiban untuk mengembalikan kepada pihak ketiga biaya atau jumlah yang belum dibayarkan tersebut atau biaya atau jumlah lainnya yang telah dibayarkan lebih atau kekeliruan pembayaran oleh Pelanggan.

17.2

Cost of Professional Services

17.2

Biaya atas Jasa Profesional

If NPCT1, in its absolute discretion, deems it necessary to seek professional services or to commence legal proceedings or to take other legal measures in relation to such unpaid charges or sums payable to the third parties, all costs and expenses incurred by NPCT1 in respect of such services, proceedings and measures shall be borne by the Customer.

Apabila NPCT1, dalam kewenangannya yang mutlak, memandang perlu untuk mendapatkan layanan jasa profesional atau untuk memulai proses hukum atau untuk mengambil tindakan hukum dalam kaitannya dengan biaya atau jumlah yang belum dibayar kepada pihak ketiga, maka seluruh biaya dan pengeluaranpengeluaran yang timbul dan yang dibayarkan oleh NPCT1 sehubungan dengan jasa, prosedur dan langkahlangkah tersebut akan menjadi tanggungan Pelanggan.

17.3

Customer’s Liability

17.3

Kewajiban Pelanggan

Notwithstanding that NPCT1 may have taken delivery of the Goods, the Customer shall be liable for such unpaid charges and sums and shall indemnify NPCT1, its employees and agents against any Claims against NPCT1, its employees or agents arising in respect of such unpaid charges and sums, regardless of the location of the Goods at that point in time

Tanpa mengesampingkan bahwa NPCT1 mungkin telah melakukan pengiriman atas Barang, Pelanggan bertanggung jawab atas biaya dan jumlah yang belum dibayar dan harus mengganti kerugian NPCT1, karyawan dan agen NPCT1 atas setiap Klaim terhadap NPCT1, Karyawan dan agen NPCT1, yang timbul sehubungan dengan biaya dan jumlah yang belum dibayarkan tersebut, terlepas dari lokasi Barang.

18.
RIGHTS OVER GOODS AND VESSELS
18.
HAK ATAS BARANG DAN KAPAL

18.1

Right of Lien and Retention

18.1

Hak Gadai dan Hak Kontro

18.1.1

NPCT1 shall have the right of lien and retention over all property (including the Goods) and all sums (including any sums collected by NPCT1 from third parties on behalf of the Customer) and all documents which NPCT1 shall now or hereafter hold of or for the Customer or which is now or hereafter due to the Customer, to secure the payment of the Contract Sum and the discharge of all liabilities of the Customer to NPCT1 under the Contract or at law.

18.1.1

NPCT1 berhak atas hak gadai dan hak kontrol atas seluruh properti (termasuk Barang) dan seluruh jumlah (termasuk setiap nilai/jumlah yang dikumpulkan oleh NPCT1 dari pihak ketiga atas nama Pelanggan) dan semua dokumen di mana NPCT1, mulai dari sekarang hingga waktu yang akan datang, dikarenakan oleh Pelanggan, untuk mengamankan pembayaran atas Nilai Kontrak dan pelepasan seluruh kewajiban Pelanggan kepada NPCT1 berdasarkan Kontrak atau hukum yang berlaku.

18.1.2

In the exercise of NPCT1’s right of lien and retention, NPCT1 shall be entitled to seize and detain such property, sums and documents until the sums due from the Customer to NPCT1 are fully paid.

18.1.2

Dalam pelaksanaan hak NPCT1 atas hak gadai dan hak kontrol, NPCT1 berhak untuk menduduki dan menahan misalnya properti, jumlah/nilai dan dokumen-dokumen hingga jumlah/nilai terutang Pelanggan kepada NPCT1 telah dibayarkan penuh.

18.1.3

NPCT1’s lien shall have priority over all other liens and claims in respect of such property, sums and documents.

18.1.3

Hak gadai yang dimiliki oleh NPCT1 harus menjadi yang utama atas hak gadai dan klaim lainnya sehubungan dengan properti, jumlah/nilai dan dokumen-dokumen tersebut.

18.2

Power to Dispose of Goods Remaining in Custody

18.2

Kuasa untuk Melepaskan Barang yang Masih Dalam Penahanan

18.2.1

If the Goods are not removed from the Facilities within the period stipulated by NPCT1 under the Contract or if the Customer fails to pay to NPCT1 the Contract Sum for any reason, NPCT1 may dispose of the Goods by sale or in such other manner as it thinks fit Provided that in the case of a hazard or an emergency or if the Goods are of a perishable nature NPCT1 may direct or effect their removal or disposal immediately or within such shorter period as NPCT1 deems fit.

18.2.1

Apabila Barang tidak dipindahkan dari Bagian Fasilitas dalam periode waktu yang telah ditentukan oleh NPCT1 dalam Kontrak atau apabila Pelanggan gagal untuk membayar kepada NPCT1 sejumlah Nilai Kontrak dengan alasan apapun, NPCT1 dapat melepaskan Barang melalui cara dijual atau dengan cara lainnya yang dianggap sesuai, HANYA JIKA dalam kasus berbahaya atau darurat atau apabila Barang tersebut memiliki sifat yang mudah rusak, maka NPCT1 dapat secara langsung atau mempengaruhi pemindahan atau pelepasan dengan segera atau dalam jangka waktu yang lebih pendek sepanjang dianggap sesuai oleh NPCT1.

18.2.2

NPCT1 shall render the surplus proceeds of sale after deducting payments of any and all sums due to NPCT1, including the Contract Sum, and any other sums due to third parties payable by NPCT1 in relation to the Goods and/or the Customer whether under the Contract or any other contract or at law, if any, to the Customer and any other person entitled thereto on demand, and, in case no such demand is made within one year from the date of the sale of such property the surplus shall be paid to the account of NPCT1, whereupon all rights to the same by such person shall be extinguished. If the proceeds of sale of the Goods by NPCT1 pursuant to this condition is insufficient to satisfy in full any claim of NPCT1 under the Contract, under any other contract made between NPCT1 and the Customer or at law, NPCT1 shall be entitled to recover the balance from the Customer as a debt in any court of competent jurisdiction.

18.2.2

NPCT1 akan mengembalikan kelebihan hasil penjualan setelah dikurangi pembayaran atas setiap atau seluruh jumlah tagihan yang belum diselesaikan kepada NPCT1, termasuk Nilai Kontrak, dan jumlah tagihan lain yang disebabkan oleh kewajiban pembayaran kepada pihak ketiga oleh NPCT1 dalam kaitannya dengan Barang dan/atau Pelanggan, baik itu berdasarkan Kontrak atau kontrak lainnya atau sesuai dengan hukum yang berlaku, apabila ada, kepada Pelanggan dan pihak lain yang berhak atas permintaan, dan, apabila tidak ada permintaan dalam jangka waktu satu tahun semenjak tanggal penjualan properti, kelebihan hasil penjualan akan dibayarkan kepada NPCT1, di mana semua hak yang dimiliki oleh orang/pihak tersebut menjadi tidak lagi berlaku. Apabila hasil penjualan Barang oleh NPCT1 berdasarkan persyaratan ini adalah tidak cukup untuk menutupi setiap klaim dari NPCT1 berdasarkan Kontak, berdasarkan kontak lainnya yang dibuat antara NPCT1 dan Pelanggan atau hukum yang berlaku, NPCT1 berhak untuk mendapatkan kembali saldo dari Pelanggan sebagai hutang di pengadilan yang berwenang.

18.3

Power to Distrain for Non-Payment of Contract Sum

18.3

Kuasa untuk Menyita Jumlah Nilai Kontrak yang Tidak Dibayar

18.3.1

If the Customer fails to pay the Contract Sum in accordance with the Contract, NPCT1 may, in addition to any other remedy, distrain or arrest the Vessel in respect of which such Contract Sum is payable and the tackle, apparel or furniture belonging thereto or any part thereof, and detain the same until the amount so due is paid.

18.3.1

Apabila Pelanggan tidak dapat membayar Nilai Kontrak sesuai dengan Kontrak yang berlaku, NPCT1 akan, sebagai tambahan kewenangan lainnya, menyita atau menahan Kapal yang memiliki kaitan dengan Nilai Kontrak yang harus dibayar dan diselesaikan, perlengkapan atau perabotan yang dimiliki atau bagian daripadanya, dan menahannya sampai dengan jumlah yang belum terbayarkan itu lunas.

18.3.2

In case any part of the Contract Sum or of the costs of the distress or arrest, or of the keeping of the Vessel, tackle, apparel or furniture, remains unpaid for a period of not less than 14 days after any such distress or arrest has been so made, NPCT1 may cause the Vessel or other thing so distrained or arrested to be sold, and with the proceeds of the sale may satisfy those charges, other sums and costs, including the costs of sale remaining unpaid, rendering the surplus, if any, to the master or owner of the Vessel on demand.

18.3.2

Dalam bagian apapun dari Nilai Kontrak atau biaya dari penyitaan atau penahanan, atau penahanan Kapal, penyelesaian, perlengkapan atau perabotan, yang tetap belum dibayarkan dalam jangka waktu tidak kurang dari 14 hari setelah penyitaan atau penahanan yang terjadi, NPCT1 dapat mengambil Kapal atau hal lainnya untuk dijual, di mana proses penjualan tersebut dapat digunakan untuk menutupi beban, jumlah dan biaya lain, termasuk biaya penjualan yang tersisa yang belum dibayar, mengembalikan kelebihan, apabila ada, kepada Nakhoda atau pemilik Kapal, sesuai permintaan.

19.
TRANSFER OF RIGHT OR INTEREST IN GOODS
19.
PENGALIHAN HAK ATAU KEPENTINGAN ATAS BARAN

19.1

NPCT1 Not Bound

19.1

NPCT1 Tidak Terikat

19.1.1

NPCT1 shall not be obliged to recognise nor be bound by any transfer of ownership or the right to delivery or possession or other right or interest in respect of the Goods.

19.1.1

NPCT1 tidak berkewajiban untuk mengakui atau terikat dengan pengalihan kepemilikan atau pelepasan hak atau kepemilikan atau hak lain atau kepentingan lain sehubungan dengan Barang.

19.1.2

The Customer shall be liable for all Claims arising from any refusal of NPCT1 to recognise or to be bound by the intended transfer of ownership or other interest in the Goods and shall indemnify NPCT1, its employees and agents in respect of such Claims.

19.1.2

Pelanggan bertanggung jawab atas semua Klaim yang timbul dari penolakan NPCT1 untuk mengakui atau untuk terikat dengan pengalihan kepemilikan yang dimaksud atau kepentingan lain atas Barang dan harus mengganti kerugian NPCT1, karyawan dan agen NPCT1 sehubungan dengan Klaim tersebut.

19.2

Disputes

19.2

Perselisihan

19.2.1

If there shall be any dispute between NPCT1 and the Customer or between NPCT1 and any third party relating to the ownership of or other right, title or interest in the Goods or if the Goods shall be attached, detained or seized by a third party in any way, NPCT1 shall be entitled to detain the Goods until the dispute is resolved by the competent court or otherwise settled.

19.2.1

Apabila terdapat perselisihan antara NPCT1 dengan Pelanggan atau antara NPCT1 dengan pihak ketiga terkait dengan kepemilikan atau hak, penunjukan/penetapan atau kepentingan lain atas Barang atau apabila Barang harus disertakan, ditahan atau disita oleh pihak ketiga dengan cara apapun, NPCT1 berhak untuk menahan Barang hingga perselisihan tersebut diselesaikan oleh pengadilan yang berwenang atau telah dilakukan pelunasan.

19.2.2

NPCT1 shall be entitled:

19.2.2

NPCT1 berhak:

(a)

to seek any legal and other professional services or to commence any legal proceedings or to take any measure which it deems necessary to protect its interest in such dispute, attachment, detention or seizure or to resolve such dispute, in which event the risk and expense of such services, proceedings and measure shall be borne by the Customer; and

(a)

untuk mencari jasa hukum dan jasa profesional lainnya atau untuk memulai proses hukum atau untuk mengambil tindakan yang dianggap perlu untuk melindungi kepentingan seperti perselisihan, keterikatan, penahanan atau penguasaan atau untuk menyelesaikan perselisihan tersebut di mana faktor risiko dan biaya atas layanan, proses dan penilaian tersebut harus ditanggung oleh Pelanggan; dan

(b)

notwithstanding Condition 7, to retain the Goods and such other goods forming part of the Goods at the risk and expense of the Customer until the resolution or settlement of such dispute to NPCT1’s satisfaction.

(b)

dengan tidak mengesampingkan Ketentuan 7, untuk mempertahankan Barang dan barang lain yang merupakan bagian dari Barang dengan risiko dan biaya dari Pelanggan hingga keputusan atau penyelesaian perselisihan tersebut memenuhi harapan NPCT1.

19.3

Responsibility of Customer

19.3

Tanggung Jawab Pelanggan

Notwithstanding the transfer of any right or interest in the Goods, until and unless NPCT1 shall have agreed to recognise and be bound by such transfer, the Customer shall continue to perform and observe the conditions of the Contract (including the obligation to pay the Contract Sum and all Claims) even insofar as they relate to any Services/Facilities provided after the transfer.

Dengan tidak mengesampingkan pengalihan hak atau kepentingan atas Barang, hingga dan kecuali NPCT1 harus telah memberikan persetujuannya untuk mengakui dan terikat dengan peralihan tersebut, Pelanggan harus terus melakukan dan mematuhi ketentuan-ketentuan dalam Kontrak (termasuk kewajiban pembayaran Nilai Kontrak dan seluruh Klaim), bahkan sepanjang yang berkaitan dengan setiap Layanan/Fasilitas yang disediakan setelah peralihan.

19.4

When Transferee Deemed To Be Customer

19.4

Dimana Penerima Peralihan Menjadi Pelanggan

Upon NPCT1’s recognition and contract to be bound by the transfer, the transferee shall be deemed to be the Customer for the purposes of the Contract and shall also be jointly and severally liable with its predecessor in title for the performance and observance of the Contract as described.

Atas pengakuan NPCT1 dan kontrak menjadi terikat oleh karena peralihan, Pihak Penerima Peralihan akan dianggap menjadi Pelanggan untuk tujuan Kontrak, dan akan bertanggung jawab secara masing-masing dan bersama-sama dengan pendahulunya dalam pelaksanaan dan kepatuhan terhadap Kontrak seperti yang telah dijelaskan.

20.
REMOVAL OF GOODS
20.
PEMINDAHAN BARANG

Notwithstanding the other provisions of the Contract, NPCT1 may require the Customer to remove any Goods at any time by giving 14 (fourteen) days’ prior notice or shorter notice (as determined by NPCT1) for perishable Goods. The Customer shall remove all Goods from the Facilities upon expiry or termination of the Contract.

Dengan tidak mengesampingkan ketentuan lain dalam Kontrak, NPCT1 dapat meminta kepada Pelanggan untuk memindahkan Barang setiap saat dengan memberikan pemberitahuan empat belas hari sebelum atau lebih awal (sebagaimana ditentukan oleh NPCT1) untuk Barang yang tahan lama. Pelanggan harus memindahkan semua Barang dari Bagian Fasilitas pada saat berakhirnya atau pemutusan Kontrak.

21.
RIGHT OF DISPOSAL
21.
HAK NTUK PEMBUANGAN

21.1

NPCT1 Shall Be Entitled to Dispose

21.1

NPCT1 Berhak untuk Melakukan Pembuangan

If due to any reason whatsoever the Customer fails:

Jika dikarenakan alasan apapun, Pelanggan gagal:

(a)

to remove the Goods due to any reason whatsoever upon the expiry of the notice given by NPCT1 therefor or upon the expiry or sooner termination of the Contract; or

(a)

untuk memindahkan Barang, dengan alasan apapun, hingga saat berakhirnya pemberitahuan yang diberikan oleh NPCT1 maupun saat diputusnya Kontrak lebih awal; atau

(b)

to pay to NPCT1 the Contract Sum due to any reason whatsoever,

(b)

untuk melakukan pembayaran kepada NPCT1, atas dasar alasan apapun, atas sejumlah nilai Kontrak,

NPCT1 shall be entitled, without further notice or demand to the Customer to remove the Goods from the Facilities to any place whether in or outside NPCT1 and dispose of or destroy the Goods in such manner as NPCT1 deems fit, carried out in accordance with prevailing laws and regulations and at the risk and expense of the Customer.

NPCT1 berhak, tanpa pemberitahuan lebih lanjut atau atas permintaan kepada Pelanggan untuk memindahkan Barang dari Fasilitas ke tempat mana pun, baik di dalam maupun diluar NPCT1 dan melakukan pembuangan atau penghancuran Barang dengan cara yang dianggap sesuai oleh NPCT1, dilakukan sesuai hukum dan peraturan yang berlaku, dimana resiko serta biaya merupakan tanggungjawab Pelanggan.

21.2

Disposal by Sale

21.2

Pembuangan melalui Penjualan

21.2.1

If NPCT1 shall decide to dispose of the Goods by sale by private treaty or public auction:

21.2.1

Jika NPCT1 memutuskan untuk membuang Barang dengan cara dijual melalui perjanjian tertutup atau lelang terbuka

(a)

NPCT1 shall be entitled to open or break open without being liable for any damage caused thereby, any container or any other package containing the Goods; and

(a)

NPCT1 berhak untuk membuka atau membuka paksa setiap peti kemas atau jenis pengiriman lain yang berisi Barang, tanpa perlu bertanggung jawab atas kerusakan yang diakibatkan oleh proses membuka atau membuka paksa tersebut; dan

(b)

any proceeds of sale shall be applied by NPCT1 in the following manner:

(b)

proses penjualan akan dilakukan oleh NPCT1 sebagai berikut:

i.

firstly, in payment of the Contract Sum or any other sum due from the Customer to NPCT1 under any other contract between NPCT1 and the Customer;

i.

pertama-tama adalah dalam hal pembayaran atau jumlah Kontrak atau jumlah lain yang dibayarkan oleh Pelanggan kepada NPCT1 berdasarkan kontrak lain NPCT1 dengan Pelanggan;

ii.

secondly, in payment of the expenses of the removal and disposal and any storage of the Goods in the period between such removal and disposal;

ii.

kedua adalah untuk pembayaran biaya pemindahan dan oembuangan Barang dalam periode antara proses pemindahan dan proses pembuangan terserbut;

iii.

thirdly, in payment of any sums due from the Customer to the competent authorities; and

iii.

ketiga adalah dalam hal pembayaran atas jumlah yang telah jatuh tempo dari Pelanggan kepada pihak yang berwenang; dan

iv.

fourthly, in payment of other claims or liens of which notice has been given by third parties to NPCT1,and lastly by rendering any surplus to the Customer on demand and if no such demand is made within one year from the date of such sale, by retaining the surplus whereupon all rights of the Customer to the surplus shall be extinguished.

iv.

keempat adalah dalam hal pembayaran klaim atau hak gadai yang pemberitahuannya telah diberikan oleh pihak ketiga kepada NPCT1, dan terakhir, dengan memberikan kelebihan kepada Pelanggan atas permintaan dan jika tidak ada permintaan akan hal tersebut dalam kurun waktu 1 (satu) tahun sejak tanggal penjualan yang dimaksud, maka dengan mempertahankan kelebihan tersebut, seluruh hak Pelanggan atas kelebihan tersebut akan dihapus.

21.2.2

If the proceeds of any sale of the Goods by NPCT1 pursuant to Condition 21.2.1 shall be insufficient to satisfy in full any claim of NPCT1 under the Contract and under any other contract made between NPCT1 and the Customer, NPCT1 shall be entitled to recover the balance from the Customer as a debt in any court of competent jurisdiction

21.2.2

Jika setiap hasil penjualan Barang oleh NPCT1 berdasarkan Ketentuan 21.2.1 tidak cukup untuk memenuhi seluruh klaim terhadap NPCT1 berdasarkan Kontrak dan juga kontrak lain yang dibuat antara NPCT1 dengan Pelanggan, maka NPCT1 berhak untuk memperoleh kekurangan pembayaran kewajiban dari Pelanggan, yang akan ditetapkan sebagai hutang Pelanggan kepada NPCT1, melalui Pengadilan manapun sesuai yurisdiksinya.

21.3

No Liability

21.3

Tanpa Pertanggungjawaban

NPCT1 shall not be liable for any Claim arising from the removal, disposal, destruction and intermediate storage of the Goods and the Customer shall indemnify NPCT1, its employees and agents against such Claims.

NPCT1 tidak akan bertanggung jawab atas Klaim yang timbuk akibat penghapusan, pemusnahan, perusakan dan penyimpanan di tempat sementara atas Barang dan Pelanggan wajib mengganti kerugian NPCT1, karyawan, agen dari NPCT1 terhadap Klaim tersebut.

22.
OPERATING REQUIREMENTS AND NPCT1 RULES
22.
PERSYARATAN OPERASIONAL PERATURAN NPCT1

22.1

NPCT1 may impose operating requirements for the maintenance, control, operation and management of NPCT1 and generally for carrying out the purposes of the Contract.

22.1

NPCT1 dalam memberlakukan persyaratan operasional untuk pemeliharaan, pengendalian operasional dan manajemen NPCT1 dan secara umum untuk melaksanakan tujuan Kontrak.

22.2

The Customer shall comply, and shall ensure that its employees, subcontractors and agents comply, with NPCT1’s operating requirements set out in port circulars available to the Customer (which the Customer hereby acknowledges as having read and agreed to) or hereafter notified to the Customer, as well as all rules, conditions, policies and directions set by NPCT1 in respect of the NPCT1 Terminals and activities therein.

22.2

Pelanggan wajib mematuhi dan harus memastikan bahwa karyawan sub-kontraktor dan agen dari Pelanggan mematuhi persyaratan operasi di NPCT1, yang telah ditetapkan dalam edaran pelabuhan yang tersedia bagi pelanggan (yang mana melalui Pasal ini, persyaratan operasional tersebut telah dibaca, diakui dan disetujui oleh Pelanggan) atau selanjutnya diberitahukan kepada Pelanggan, serta semua aturan, ketentuan, kebijakan dan arahan yang ditetapkan oleh NPCT1 sehubungan dengan Terminal NPCT1 dan aktivitas di dalamnya.

23.
FORCE MAJEURE
23.
KEADAAN KAHAR

23.1

Affecting Performance or Observance by Customer

23.1

Dampak Terhadap Kinerja atau Kepatuhan Pelanggan

23.1.1

If the Customer shall be prevented by any Force Majeure from performing or observing its obligations under the Contract and shall suffer undue hardship due to such Force Majeure, the Customer shall immediately notify NPCT1 thereof and identify the Force Majeure, whereupon the Customer shall be released from such performance or observance to the extent that and for so long as such performance or observance shall be prevented by the Force Majeure and such undue hardship.

23.1.1

Jika Pelanggan dikarenakan Keadaan Kahar tidak dapat melakukan atau mematuhi kewajibannya berdasarkan Kontrak dan mengalami kendala yang tidak semestinya dikarenakan Keadaan Kahar tersebut, Pelanggan harus segera memberitahukan NPCT1 dan mengidentifikasikan hal tersebut, sehingga Pelanggan dapat dibebaskan dari kewajibannya berdasarkan Kontrak selama periode Keadaan Kahar tersebut.

23.1.2

The Customer shall perform and observe its other obligations under the Contract insofar as they shall not be affected by the Force Majeure.

23.1.2

Pelanggan harus melakukan dan mematuhi kewajibannya berdasarkan Kontrak, sejauh hal tersebut tidak terpengaruh oleh Keadaan Kahar.

23.1.3

Notwithstanding General Condition 23.1.1, the Customer shall fulfil such obligation immediately upon the cessation of the Force Majeure regardless of whether or not the Force Majeure shall cease during or after the Contract Period.

23.1.3

Tanpa mengesampingkan Ketentuan Umum 23.1.1, Pelanggan harus memenuhi kewajiban tersebut, segera setelah Keadaan Kahar dapat diatasi, terlepas dari apakah Keadaan Kahar akan berhenti selama atau setelah Periode Kontrak.

23.1.4

Notwithstanding General Conditions 23.1.1 and 23.1.2, if the Force Majeure shall continue for a period longer than that which NPCT1 considers reasonable for the release of the Customer from such performance or observance, NPCT1 shall be entitled to terminate the Contract immediately by notice to the Customer.

23.1.4

Tanpa mengesampingkan Ketentuan Umum 23.1.1 dan 23.1.2, jika Keadaan Kahar berlanjut hingga jangka waktu yang lebih lama dari yang dianggap wajar oleh NPCT1, maka agar Pelanggan dibebaskan dari kinerja dan ketaatan terhadap Kontrak, NPCT1 berhak untuk mengakhiri Kontak dengan segera mellui pemberitahuan kepada Palanggan.

23.2

Affecting Performance or Observance by NPCT1

23.2

Dampak Pelaksanaan dan Kepatuhan NPCT1

NPCT1 shall be released from performing or observing its obligations under the Contract if such performance or observance shall be prevented by any Force Majeure.

NPCT1 harus dibebaskan dari pelaksanaan atau kepatuhan akan kewajibannya berdasarkan Kontrak, apabila pelaksanaan dan kepatuhan tersebut tidak dapat dilaksanakan akibat Keadaan Kahar, dalam bentuk apapun.

24.
LIABILITY AND INDEMNITY
24.
KEWAJIBAN DAN GANTI RUGI

24.1

Extent of Liability

24.1

Ruang Lingkup Kewajiban

24.1.1

Except Where Expressly Agreed Otherwise The Parties:

24.1.1

Kecuali Disepakati Berbeda oleh Para Pihak:

(a)

NPCT1 shall not be liable for any claim arising from:

(a)

NPCT1 tidak bertanggung jawab atas klaim yang timbul dari:

I.

Force Majeure;

II.

Any delay or error in the delivery of the Foods to NPCT1 or Re-delivery of the Goods to the Customer;

III.

Breach of any legal duty (to the extent permitted by such law);

OR

IV.

Any other cause unless it is first proven by the Customer that such claim has arisen from the Gross Negligence or the Wilful Act of NPCT1.

I.

Keadaan Kahar;

II.

Setiap penundaan atau kesalahan dalam pengirman Barang ke NPCT1 atau pengiriman kembali Barang kepada Pelanggan;

III.

Pelanggaran atau kewajiban hukum apa pun (sejauh diizinkan oleh hukum tersebut);

ATAU

IV.

Sebab lain kecuali terlebih dahulu dibuktikan oleh Pelanggan bahwa klaim tersebut timbuk akibat Kelalaian atau Perbuatan yang Disengaja oleh NPCT1.

(b)

In the event of any claim against NPCT1, NPCT1 shall not be liable for:

(b)

Dalam hal klaim terhadap NPCT1, NPCT1 tidak bertanggung jawab atas:

I.

Any sum exceeding USD$100,000.00 in aggregate per incident or series of connected incidents; OR

II.

Any damage to or loss of Goods in a sum exceeding:

(A)

USD$100,000.00 in the case of a vessel;

(B)

USD$20,000.00 in the case of a container (including any contents therein) exceeding 6.1 meters in length;

(C)

USD$30,000.00 in the case of a container (including any contents) exceeding 6.1 meters in length;

(D)

The reasonable cost of repairs as agreed between Surveyor(s) appointed by NPCT1 and the Customer,Whichever is less; OR

III.

Any damage to or loss of Goods less than USD$3,000.

IV.

Any loss of profit, consequential loss or any indirect loss or damage.

I.

Setiap nilai yang melebihi USD$100,000.00 dengan rata-rata per kejadian atau rangkaian kejadian yang saling berkaitan; ATAU

II.

Setiap kerusakan atau kehilangan Barang dengan nilai yang melebihi:

(A)

USD$100,000.00 dalam setiap kasus per kapal;

(B)

USD$20,000.00 dalam setiap kasus per peti kemas (termasuk isi di dalamnya) dengan Panjang melebihi 6,1 meter;

(C)

USD30,000.00 dalam hal peti kemas (termasuk isi di dalamnya) dengan panjang melebihi 6.1 meter;

(D)

Biaya perbaikan yang dapat diterima sebagaimana disepakati anatara Penyurvei yang ditunjuk NPCT1 dan Pelanggan, Apapun yang lebih kecil dari nilai tersebut; ATAU

III.

Setiap kerusakan atau kehilangan Barang yang nilainya kurang dari USD3,000.00.

IV.

Setiap hilangnya keuntungan, konsekuensi kerugian atau kerugian atau kerusakan tidak langsung.

24.1.2

NPCT1 shall not be liable for any claim arising before delivery of the Goods to NPCT1 or after re-delivery of the Goods to the Customer.

24.1.2

NPCT1 tidak bertanggung jawab atas klaim yang timbul sebelum pengiriman Barang ke NPCT1 atau setelah pengiriman kembali Barang kepada Pelanggan.

24.1.3

The limitation of liability granted under this General Condition 24 shall relate to the whole of any losses and damages which may arise upon any one incident or series of incidents, although such losses or damages maybe sustained by more than one person, and shall apply whether the liability arises at Common Law or under any written Law and notwithstanding anything contained in such written Law.

24.1.3

Batasan tanggung jawab yang diberikan berdasarkan Ketentuan Umum 24 akan berkaitan dengan seluruh kerugian dan kerusakan yang mungkin timbul pada satu insiden atau serangkaian insiden, meskipun kerugian atau kerusakan tersebut mungkin ditanggung oleh lebih dari satu orang, dan akan berlaku apakah tanggung jawab timbul terhadap Hukum tertulis apapun dan terlepas dari apapun yang terkandung dalam hukum tertulis tersebut.

24.1.4

The Claim will be void if the Customer shall not have notified NPCT1 thereof in writing:

24.1.4

Klaim akan menjadi batal jika Pelanggan tidak memberikan notofikasi kepada NPCT1 secara tertulis akan hal-hal berikut:

(a)

If damage alleged to have been caused to a vessel or any goods, and to permit inspection thereof, prior to such vessel or goods leaving the Facilities or NPCT1 Terminals;

(a)

Jika kerusakan yang diduga disebabkan oleh kapal atau barang apapun, dan untuk memberikan izin untuk pemeriksaan, sebelum kapal atau barang tersebut keluar dari Fasilitas atau Terminal NPCT1;

(b)

Within one week after the occurrence of the event giving rise to the Claim; or

(b)

Dalam waktu satu minggu setelah terjadinya kejadian yang berdampak menimbulkan Klaim; atau

(c)

Within one week after the Re-delivery of the Goods to the Customer;

(c)

Dalam waktu satu minggu setelah Pengiriman Ulang Barang kepada Pelanggan,

Whichever is earliest.

Yang mana yang lebih dahulu.

Such notified Claim will become void if no legal proceedings in respect thereof are commenced within 6 (six) months after the Date of Notice.

Klaim yang telah diinformasikan tersebut akan menjadi batal jika tidak ada proses hukum sehubungan dengan itu yang dimulai dalam 6 (enam) bulan setelah Tanggal Pemberitahuan.

24.1.5

Where a container, pallet or similar article is used to consolidate Goods, notwithstanding that the packages or other shipping units have been separately enumerated in the Bill of Lading as have been packed or consolidated in such container, pallet or article, the resultant consolidation shall be deemed and shall count as one package or shipping unit.

24.1.5

Jika suatu peti kemas, palet atau barang sejenis digunakan untuk menyatukan Barang, tanpa mengesampingkan paket atau pengiriman lain secara terpisah dalam Bill of Lading, sebagaimana telah dikemas atau disatukan dalam peti kemas, palet atau barang sejenis, penggabungan yang dihasilkan harus dianggap dan akan diperthitungkan sebagai satu paket atau satu unit pengiriman.

24.2

Apportionment of Compensation

24.2

Pembagian Kompensasi

If any claim shall be made against NPCT1 by more than 1 (one) person and NPCT1 Shall decide to pay compensation in respect of the Claim, NPCT1 shall be entitled to apportion such compensation among such persons according to the extent of proven loss or damage suffered by each of them.

Jika ada klaim yang diajukan terhadap NPCT1 oleh lebih dari satu orang dan NPCT1 memutuskan untuk membayar kompensasi sehubungan dengan Klaim, NPCT1 berhak untuk membagi nilai kompensasi dengan pihak-pihak terkait, sebagaimana bukti kerugian atau kerusakan yang diderita oleh masing-masing pihak.

24.3

Hired Vehicle Or Equipment

24.3

Kendaraan atau Peralatan yang Disewa

Notwithstanding the other provisions of the contract, if the customer shall hire any crane, forklift or other vehicle or equipment from npct1, the customer shall notwithstanding that the same be driven or operated by the employees or agent of npct1 be liable for any injury, loss or damage howsoever caused by the vehicle or equipment and such person shall indemnify npct1 in respect of any claim preferred against npct1 by any person on that account.

Tanpa mengesampingkan ketentuan lain dalam Kontrak, jika Pelanggan akan menyewa crane, forklift maupun kendaraan atau peralatan lain dari NPCT1, Pelanggan, tanpa mengesampingkan bahwa crane, forklift maupun kendaraan atau peralatan lain tersebut digerakkan atau dioperasikan oleh Karyawan atau Agen NPCT1, akan bertanggung jawab atas cedera, kehilangan atau kerusakan apapun yang disebabkan oleh kendaraan atau peralatan dan orang tersebut akan mengganti kerugian NPCT1 sehubungan dengan klaim terhadap NPCT1 yang diajukan oleh pihak yang berkepentingan dengannya

24.4

Personal Liability

24.4

Tanggung Jawab Perseorangan

Notwithstanding the other provisions of the contract, no matter or thing done and no contract of any kind entered into by npct1 and no matter or thing done by any employee or agent of npct1 or any other person whomsoever acting under the direction of npct1 shall, if the matter or thing was done or the contract was entered into bona fide for the purpose of providing the services/facilities, subject any such person personally to any action, liability, claim or demand whatsoever in respect thereof.

Tanpa mengesampingkan ketentuan lain dalam Kontrak, tidak ada masalah atau hal yang dilakukan dan tidak ada perjanjian dalam bentuk apapun yang berlaku terhadap NPCT1 dan tidak ada masalah atau hal yang dilakukan oleh karyawan atau agen NPCT1 atau pihak lain yang bertindak berdasarkan arahan NPCT1 yang akan, jika masalah atau hal itu dilakukan atau Kontrak berlaku secara bona fide untuk tujuan penyediaan Layanan/Fasilitas, tunduk kepada orang terkait secara pribadi atas setiap tindakan, kewajiban klaim atau permintaan apapun sehubungan dengan hal tersebut.

24.5

Reasonableness

24.5

Kelayakan

The customer expressly acknowledges that general condition 24 satisfies the requirements of reasonableness under any applicable law relating to the effectiveness of contractual provisions that seek to exclude or limit liability.

Pelanggan secara tegas mengakui bahwa Ketentuan Umum 24 memenuhi persyaratan kewajaran berdasarkan Hukum yang berlaku terkait dengan efektivitas ketentuan kontrak yang berupaya mengecualikan atau membatasi kewajiban.

25.
DAMAGE TO NPCT1 TERMINAL OR OTHER NPCT1 PROPERTY
25.
KERUSAKAN DI TERMINAL NPCT1 ATAU PROPERTI NPCT1 LAINNYA

If any damage is caused to any NPCT1 Terminal or other property arising out of the provision of the Services/Facilities, NPCT1 may in its discretion carry out such repairs or replacements as it thinks necessary, in which event the cost of such repairs or replacements, together with all interests, expenses and legal fees that may be incurred in the collection of such costs, shall be borne by the Customer.

Jika ada kerusakan yang diakibatkan pada Terminal atau property NPCT1 lain, yang timbul akibat penyediaan Layanan/Fasilitas, NPCT1 dengan kebijakannya sendiri, dapat melakukan perbaikan atau penggantian sebagaimana yang dianggap perlu, dalam hal mana biaya perbaikan atau penggantian tersebut, bersama-sama dengan seluruh bunga, biaya dan biaya perkara, yang mungkin timbul pada waktu penagihan atas biaya, yang akan ditanggung oleh Pelanggan.

26.
CUMULATIVE RIGHTS AND REMEDIES
26.
HAK DAN PERBAIKAN KUMULATIF

NPCT1’s rights and remedies under the Contract are cumulative and shall not prejudice any other rights or remedies of NPCT1 contained in the Contract or at law or the right of action or other remedy of NPCT1 for the recovery of any sums due to NPCT1 from the Customer or in respect of any breach of the Contract by the Customer.

Hak dan solusi NPCT1 berdasarkan Kontrak adalah bersifat kumulatif dan tidak mengurangi hak dan solusi NPCT1 lainnya yang terkandung dalam Kontrak atau menurut hukum atau hak tindakan atau solusi lain NPCT1 untuk pemulihan sejumlah biaya yang disebabkan oleh NPCT1 dari Pelanggan atau sehubungan dengan setiap pelanggaran Kontrak oleh Pelanggan.

27.
INSURANCE
27.
INSURANCE

The Customer shall effect adequate insurance of the Goods for so long as they remain at any NPCT1 Terminal, except where expressly agreed otherwise between NPCT1 and the Customer.

Pelanggan memiliki asuransi yang mencukupi atas Barang selama Barang tetap berada di Terminal NPCT1 manapun, kecuali jika secara tegas disepakati sebaliknya antara NPCT1 dan Pelanggan.

29.
COMPLIANCE WITH LAW
29.
KEPATUHAN TERHADAP HUKUM

The Parties shall comply with all laws, rules and regulations affecting the Contract. The Customer shall obtain all requisite permissions, approvals and consents from the competent authorities and indemnify NPCT1 against any fines, penalties, losses, costs or expenses incurred by NPCT1 in respect of any non-compliance with such laws, rules and regulations.

Para Pihak harus mematuhi semua hukum, peraturan dan regulasi yang mempengaruhi Kontrak. Pelanggan harus mendapatkan semua izin, persetujuan dan rekomendasi dari otoritas yang berkompeten dan mengganti kerugian NPCT1 atas denda, hukuman, kerugian, biaya atau pengeluaran yang dikeluarkan oleh NPCT1 sehubungan dengan ketidakpatuhan terhadap hukum, aturan dan peraturan tersebut.

29.
ASSIGNMENT OF CONTRACT
29.
TUJUAN KONTRAK

Save as expressly permitted by the Contract, the rights and obligations of the Customer shall not be assigned to or shared in any way with any person without NPCT1’s prior written consent.

Keamanan sebagaimana secara tegas diizinkan oleh Kontrak, hak dan kewajiban Pelanggan tidak dapat dialihkan atau dibagi dengan cara apapun dengan siapapun tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari NPCT1.

30.
CONFIDENTIALITY
30.
KERAHASIAAN

30.1

No Party shall disclose to any other person any information related to the Contract without the prior consent of the other Party.

30.1

Tidak ada satu Pihak pun yang dapat mengungkapkan kepada siapa pun informasi apa pun yang terkait dengan Kontrak tanpa persetujuan terlebih dahulu dari Pihak lainnya.

30.2

Notwithstanding General Condition 30.1, either Party may disclose information related to the Contract to:

30.2

Tanpa mengesampingkan Ketentuan Umum 30.1, salah satu Pihak dapat mengungkapkan informasi terkait dengan Kontrak kepada:

(a)

such Party’s agents or contractors who have a need to know the same provided that such agents and contractors are first subject to the same confidentiality restrictions contained herein;

(a)

agen atau kontraktor Pihak tersebut yang memiliki kepentingan untuk mengetahui hal yang sama, dengan catatan agen atau kontraktor tersebut terlebih dahulu telah mengetahui dan menyetujui aturan pembatasan kerahasiaan yang sama yang terkandung dalam Kontrak ini;

(b)

any other person pursuant to a legal requirement to disclose or pursuant to any judicial authority which requires disclosure; or

(b)

orang lain berdasarkan persyaratan hukum untuk mengungkapkan atau berdasarkan otoritas peradilan yang membutuhkan pengungkapan; atau

(c)

any other person to the extent that such information shall already be known to such Party not due to a breach of this General Condition 30 or is already a matter of public knowledge through no fault of the disclosing Party

(c)

orang lain sejauh informasi tersebut harus suah diketahui oleh Pihak tersebut, bukan dikarenakan pelanggaran terhadap Ketentuan Umum 30 ini atau sudah menjadi hal yang telah diketahui oleh umum dan bukan dikarenakan kesalahan Pihak pengungkap.

31.
NON-DEMISE
31.
TANPA-PENGAKHIRAN

The Contract shall not confer on the Customer any lease, tenancy or other greater interest in or possession of the Facilities or NPCT1, which possession is retained by NPCT1 subject however to the terms and conditions of the Contract.

Kontrak tidak akan memberikan kepada Pelanggan hak atas sewa, kontrak atau kepentingan lain yang lebih besar dalam maupun kepemilikan Fasilitas atau NPCT1, dimana kepemilikannya dipertahankan oleh NPCT1 dengan tunduk pada syarat dan ketentuan Kontrak.

32.
NO GRANT OF INTELLECTUAL PROPERTY RIGHT
32.
TIDAK ADA PEMBERIAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

No express or implied intellectual property right or licence belonging to either Party is hereby granted to the other Party.

Tidak ada kekayaan intelektual atau izin yang tersurat maupun tersirat milik salah satu Pihak yang diberikan kepada Pihak Lain berdasarkan Kontrak.

33.
COMMUNICATION
33.
KOMUNIKASI

33.1

Definitions

33.1

Definisi

For the purposes of this General Condition, the following expressions shall have the following meanings unless the context requires otherwise:

Untuk kepentingan Ketentuan Umum ini, hal-hal berikut ini harus memiliki definisi sebagai berikut, kecuali konteks menentukan lain:

(a)

“Data Message” means a notice or information generated, sent, received or stored by electronic, optical or similar means acceptable to NPCT1, including but not limited to Electronic Data Interchange, electronic mail, telegram or telex;

(a)

“Pesan Data” berarti pemberitahuan atau informasi yang dihasilkan, dikirim, diterima atau disimpan dengan cara elektronik, optik atau sejenisnya, yang dapat diterima oleh NPCT1, termasuk namun tidak terbatas pada Pertukaran Data Elektronik, surat elektronik, telegram ata teleks;

(b)

“Electronic Data Interchange” means the electronic transfer from computer to computer of information using an agreed standard to structure the notice or information;

(b)

“Pertukaran Data Elektronik” berarti transfer secara elektronik dari komputer ke komputer informasi dengan menggunakan standar yang telah disepakati untuk menyusun suatu pemberitahuan atau informasi;

(c)

“Originator” in relation to a Data Message means the Customer or any Customer's Representative by whom or on whose behalf the Data Message purports to have been sent or generated prior to storage.

(c)

“Penggagas” sehubungan dengan Pesan Data berarti Pelanggan atau Perwakilan Pelanggan dengan siapa atau atas nama siapa Pesan Data dimaksudkan telah dikirim atau dibuat sebelum disimpan.

33.2

Original

33.2

Keaslian

33.2.1

Where the Contract requires any notice or information to be presented or retained in its original form, that requirement is met by a Data Message if:

33.2.1

Jika Kontrak mengharuskan adanya pemberitahuan atau informasi apapun untuk diserahkan atau disimpan dalam bentuk asli-nya, persyaratan tersebut dapat dipenuhi melalui Pesan Data jika:

(a)

there exists a reliable assurance as to the integrity of the notice or information from the time when it was first generated to its final form, as a Data Message or otherwise; and

(a)

Terdapat jaminan yang dapat diandalkan terhadap integritas pemberitahuan atau pemberitahuan sejak saat pertama kasi dihasilkan hingga ke dalam format akhir dalambentuk Pesan Data atau sebaliknya; dan

(b)

where it is required that that notice or information be presented, that notice or information is capable of being displayed to the person to whom it is to be presented.

(b)

Dimana adalah diharuskan agar pemberitahuan atau informasi diserahkan, dimana pemberitahuan atau informasi tersebut dapat disampaikan kepada orang yang dituju.

33.2.2

For the purposes of General Condition 33.2.1:

33.2.2

Untuk tujuan Ketentuan Umum 33.2.1:

(a)

the criteria for assessing integrity shall be whether the notice or information has remained complete and unaltered, apart from the introduction of any endorsement and any change which arises in the normal course of communication, storage and display; and

(a)

Kriteria untuk menilai integritas adalah bahwa pemberitahuan atau informasi adalah telah lengkap dan tidak berubah, selain perubahan yang telah mendapakan pengesahan dan perubahan tersebut timbul dalam batas komunikasi, penimpangan dan tampilan yang normal; dan

(b)

the standard of reliability required shall be assessed in the light of the purpose for which the notice or information was generated and in the light of all the relevant circumstances.

(b)

Standar keandalan yang diperlukan harus dinilai berdasarkan tujuan untuk mana pemberitahuan atau informasi dihasilkan dan mempertimbangkan semua keadaan yang relevan.

33.3

Signature and Attribution

33.3

Tanda Tangan dan Atribusi

33.3.1

Where the Contract requires a signature of the Originator, that requirement is met in relation to a Data Message if:

33.3.1

Bilamana Kontrak membutuhkan tandatangan Penggagas, persyaratan itu dapat dipenuhi sehubungan dengan Pesan Data jika:

(a)

a method is used to identify the Originator and to indicate their intention in respect of the notice or the information contained in the Data Message; and

(a)

Suatu metode yang digunakan untuk mengidentifikasi Penggagas dan untuk menunjukkan tujuan mereka sehubungan dengan pemberitahuan atau informasi yang terkandung dalam Manajemen Data; dan

(b)

that method is as reliable as appropriate for the purpose for which the Data Message was generated or communicated, in the light of all the circumstances, including the Contract or is proven in fact to have fulfilled the functions described in subparagraph (a), by itself or together with further evidence.

(b)

Bahwa metode tersebut adalah dapat diandalkan sebagaimana mestinya untuk tujuan dimana Pesan Data dihasilkan atau dikomunikasikan, mengingat semua keadaan, termasuk Kontrak atau terbukti telah memenuhi fungsi sebagaimana yang dijelaskan dalam sub-ayat (a), dengan sendirinya atau Bersama dengan bukti lebih lanjut.

33.3.2

A Data Message is that of the Originator if it was sent by the Originator itself.

33.3.2

Pesan Data adalah pesan dari Penggagas jika dikirim oleh Penggagas itu sendiri.

33.3.3

As between the Originator and NPCT1, a Data Message is deemed to be that of the Originator if it was sent:

33.3.3

Sebagaimana antara Penggagas dan NPCT1, Pesan Data akan dianggap milik Penggagas apabila dikirim:

(a)

by a person who had the actual, ostensible or apparent authority to act on behalf of the Originator in respect of that Data Message; or

(a)

Oleh seseorang yang memiliki otoritas aktual, nyata atau jelas untuk bertindak atas nama Penggagas sehubungan dengan Pesan Data tersebut; atau

(b)

by a system for generating, sending, receiving, storing or otherwise processing data messages, programmed by or on behalf of the Originator to operate automatically, and such Data Message shall not be denied validity or enforceability solely on the ground that no natural person reviewed or intervened in each of the individual actions carried out by the automated systems.

(b)

Oleh sistem untuk menghasilkan, mengirim, menerima, menyimpan atau memproses pesan data, deprogram oleh atau atas nama Penggagas untuk beroperasi secara otomatis, dan Pesan Data tersebut tidak boleh ditolak validitas atau keberlakuannya semata-mata dengan alasan bahwa tidak ada orang yang memberikan ulasan atau intervendi dalam setiap tindakan individu yang dilakukan secara otomatis.

33.3.4

As between the Originator and NPCT1, itsservants and agents, NPCT1, its employees and agents are entitled to regard a Data Message as being that of the Originator and to act on that assumption, if the Data Message as received by NPCT1, its employees or agents resulted from the actions of a person whose relationship with the Originator enabled that person to gain access to a method used by the Originator to identify Data Messages as its own.

33.3.4

Sebagaimana antara Penggagas dan NPCT1, para karyawan dan agennya berhak untuk menganggap Pesan Data sebagai milik Penggagas dan bertindak berdasarkan asumsi tersebut, jika Pesan Data yang diterima oleh NPCT1, karyawan atau agennya sebagai hasil dari tindakan seseorang yang memiliki hubungan dengan Penggagas yang memungkinkan orang tersebut untuk mendapatkan akses ke metode yang digunakan oleh Penggagas untuk mengidentifikasi Pesan Data sebagai miliknya.

33.3.5

General Condition 33.3.4 shall not apply as of the time when NPCT1, its employees or agents have both received notice from the Originator that the Data Message is not that of the Originator and NPCT1, its employees or agents had reasonable time to act accordingly.

33.3.5

Keadaan Umum 33.3.4 tidak akan berlaku pada saat NPCT1, karyawan atau agennya telah menerima pemberitahuan dari Penggagas bahwa Pesan Data tersebut bukan dari Penggagas dan NPCT1, karyawan atau agennya memiliki waktu yang wajar untuk melakukan tindakan yang diperlukan.

33.3.6

Where a Data Message is that of the Originator or is deemed to be that of the Originator, NPCT1, its employee or agent is entitled to act on that assumption, then, as between the Originator, and NPCT1, its employees or agents, NPCT1, its employees or agents is entitled to regard the Data Message as received as being what the Originator intended to send and to act on that assumption.

33.3.6

Jika Pesan Data adalah milik Penggagas atau dianggap sebagai milik Penggagas, NPCT1, karyawan atau agennya berhak untuk bertindak berdasarkan asumsi tersebut, kemudia, sebagaimana antara Penggagas dan NPCT1, karyawan atau agennya berhak untuk menganggap Pesan Data yang diterima sebagai apa yang dimaksudkan oleh pengirim untuk mengirim atau bertindak berdasarkan asumsi tersebut

33.3.7

NPCT1, its employee or agent is entitled to regard each Data Message received as a separate Data Message and to act on that assumption, except to the extent that it duplicates another Data Message and NPCT1, its employee or agent knew that the Data Message was a duplicate.

33.3.7

NPCT1, karyawan atau agennya berhak untuk menganggap setiap Pesan Data yang diterima sebagai Pesan Data terpisah dan untuk bertindak berdasarkan asumsi itu, kecuali sejauh hal itu menggandakan Pesan Data lain dan NPCT1, karyawan atau agennya mengetahui bahwa Pesan Data itu adalah duplikasi.

33.4

Other Forms of Writing

33.4

Bentuk Lain dari Penulisan

Where the Contract requires any notice or information to be in writing, that requirement is also met by electronic mail (assuming that there exists a reliable assurance as to the integrity of any such notice and can be easily presented)] (“Data Message”).

Jika Kontrak mensyaratkan pemberitahuan atau informasi apapun secara tertulis, persyaratan itu juga dipernuhi melalui surat elektronik [(dengan asumsi bahwa terdapat jaminan yang dapat diandalkan terkait integritas pemberitahuan tersebut dan dapat dengan mudah disajikan)] (“Pesan Data”).

33.5

Acknowledgement of Receipt

33.5

Bukti Penerimaan

Except where expressly agreed otherwise, NPCT1, its employee or agent is deemed to have received a Data Message when it acknowledges receipt by any communication in writing by NPCT1, its employee or agent sufficient to indicate to the sender that the Data Massage has been received.

Kecuali jika secara tegas disetujui sebaliknya, NPCT1, karyawan atau agennya dianggap telah menerima Pesan Data melalui bukti penerimaan melalui komunikasi secara tertulis dari NPCT1, karyawan atau ageenya, cukup untuk menunjukkan kepada pengirim bahwa Pesan Data telah diterima.

33.6

Service

33.6

Layanan

33.6.1

Subject to Conditions 33.1 to 33.5 (inclusive), any notice to be given by either Party under the Contract shall be deemed to be received by the other Party if sent by:

33.6.1

Tunduk pada Ketentuan 33.1 hingga 33.5 (inklusif), setiap pemberitahuan yang akan diberikan oleh salah satu Pihak berdasarkan Kontrak akan dianggap diterima oleh Pihak lain jika dikirim olehy:

(a)

hand or local urgent mail or express mail or other fast postal service, or

(a)

Pengantaran langsung atau surat local khusus atau surat kilat atau Layanan pos cepat lainnya; atau

(b)

registered post

(b)

pos tercatat,

to the registered or representative office of the recipient, or by telex, facsimile or other electronic media, followed immediately by a posted confirmation copy.

ke kantor terdaftar atau perwakilan penerima, atau melalui teleks, faksimili atau media elektronik lainnya, yang segera diikuti oleh salinan konfirmasi yang dicatatkan.

33.6.2

Notwithstanding the provisions of General Condition 33.6.1, NPCT1 may in its absolute discretion where NPCT1 considers appropriate or conducive to efficiency or expediency, choose to give any notice to the Customer required under the Contract, by writing addressed to users of the Services/Facilities generally or by posting a copy of such notice at NPCT1.

33.6.2

Tanpa mengesampingkan Ketentuan Umum 33.6.1, NPCT1 dapat dengan kebijaksanaan mutlaknya dimana NPCT1 menganggap pantas atau konduktif untuk secara efisiensi atau manfaat, memilih untuk memberikan pemberitahuan kepada Pelanggan yang diperlukan dalam Kontrak, dengan pemberitahuan secara tertulis kepada pengguna Layanan/Fasilitas yang umumnya atay dengan memposting Salinan pemberitahuan tersebut di NPCT1.

34.
PERSONAL DATA PROTECTION
34.
PERLINDUNGAN DATA PRIBADI

34.1

Definitions

34.1

Definisi

For the purposes of this General Condition and unless the context requires otherwise, “Personal Data” means data, whether true or not, about an individual who can be identified:

Untuk keperluan Ketentuan Umum ini dan kecuali jika konteksnya menentukan lain, “Data Pribadi” berarti data, apakah benar atau tidak, tentang seorang individu yang dapat diidentifikasi:

(a)

from that data; or

(a)

Dari data itu; atau

(b)

from that data and other information to which NPCT1 and/or the Customer has or is likely to have access.

(b)

Dari data dan informasi lain yang NPCT1 dan/atau Pelanggan memiliki atau kemungkinan akan memiliki akses.

34.2

In the event that the Customer provides Personal Data to NPCT1 in the course of exercising any rights, fulfilling any obligations, or doing anything related to or arising out of the Contract, the Customer undertakes and warrants that it has obtained all necessary consents required under the Personal Data Protection Act for NPCT1 to collect, use and/or disclose such Personal Data for all the relevant purposes which NPCT1 requires.

34.2

Dalam hal Pelanggan memberikan Data Pribadi kepada NPCT1 dalam rangka melaksanakan hal apapun, memenuhi kewajiban apapun, atau melakukan apapun yang berkaitan dengan atau timbul akibat Kontrak, Pelanggan berjanji dan menjamin bahwa Pelanggan telah memperoleh semua persetujuan yang diperlukan berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi guna NPCT1 dapat mengumpulkan, menggunakan dan/atau mengungkapkan Data Pribadi tersebut untuk semua tujuan relevan yang diperlukan oleh NPCT1.

34.3

The Customer agrees to fully indemnify NPCT1 against any and all actions, claims, legal costs, damages and/or other expenses which may arise out of the Customer’s breach of General Condition 34.2.

34.3

Pelanggan setuju untuk mengganti rugi NPCT1 secara penuh terhadap segala dan semua tindakan, klaim, biaya hukum, kerusakan dan/atau biaya lain yang mungkin timbul akibat Pelanggan melanggar Ketentuan Umum 34.2.

35.
CONSENT OR WAIVER
35.
PERSETUJUAN ATAU PENGECUALIAN

No consent or express or implied waiver by NPCT1 to or of any breach of any General Condition or any covenant or duty of the Customer shall be construed as a consent or waiver by NPCT1 to or of any other breach of the same or any other General Condition, covenant or duty by the Customer and shall not prejudice in any way the rights, powers and remedies of NPCT1 contained in the Contract or at law.

Tidak ada persetujuan atau pengungkapan yang tersurat maupun tersirat oleh NPCT1 terhadap atau setiap pelanggaran terhadap Ketentuan Umum atau perjanjian atau kewajiban Pelanggan yang akan ditafsirkan sebagai persetujuan atau pengecualian oleh NPCT1 terhadap atau dari pelanggaran lain yang sama atau Ketentuan Umum lainnya, perjanjian atau tugas oleh Pelanggan dan tidak akan berprasangka dengan cara apapun atas hak, kekuasaan dan pemulihan NPCT1 sebagaimana terkadung dalam Kontrak atau berdasarkan hukum.

36.
ARBITRATION
36.
ARBITRASE

36.1

By Consultation

36.1

Melalui Konsultasi

It is the firm intention of the Parties that all disputes arising under, out of or in connection with the Contract (including any question regarding its existence, validity or termination) shall be settled amicably by consultation between the Parties.

Adalah niat yang tegas dari Para Pihak bahwa semua perselisihan yang timbul akibat Perjanjian ini, diluar atau sehubungan dengan Kontrak (termasuk pertanyaan tentang pelaksanaan, keabsahan atau pengakhiran) akan diselesaikan secara damai melalui konsultasi antara Para Pihak.

36.2

By Arbitration

36.2

Melalui Arbitrase

36.2.1

If and to the extent that amicable settlement of any dispute arising hereunder or in connection with the Contract may not be possible, such dispute shall be referred to and finally resolved by arbitration in Indonesia in accordance with the Arbitration Rules of the Indonesia National Arbitration Centre (“BANI”) for the time being in force, which rules are deemed to be incorporated by reference into this clause.

36.2.1

Jika dan sejauh penyelesaian damai dari setiap perselisihan yang timbul berdasarkan Perjanjian ini atau sehubungan dengan Kontrak mungkin tidak dapat dilakukan, perselisihan tersebut harus dirujuk dan pada akhirnya diselesaikan melalui arbitrase di Indonesia sesuai dengan Peraturan Arbitrase dari Pusat Arbitrase Nasional Indonesia (“BANI”) yang berlaku saat ini, aturan mana yang dianggap dimasukkan sebgai referensi dalam pasal ini.

36.2.2

The tribunal shall consist of 3 (three) Arbitrators

36.2.2

Pengadilan Arbitrase harus terdiri dari 3 (tiga) Arbiter.

36.2.3

The language of the arbitration shall be English.

36.2.3

Bahasa arbitrase adalah Bahasa Inggris

36.3

Notification of Award

36.3

Pemberitahuan Keputusan

When and so far as it may be necessary that any award, instrument or order issued by the arbitrators or any appeal therefrom should be served on the Customer in any proceedings to be taken for the enforcement of the Contract, the Customer hereby agrees and consents that the service of such award, instrument or order on the Customer in accordance with General Condition 33.6, shall be in all respects as operative and effective as if the same were its office.

Pada waktu dan sejauh diperlukan bahwa setiap keputusan, instumen atau perintah yang dikeluarkan oleh arbiter atau banding daripadanya harus diberikan kepada Pelanggan dalam setiap tindakan yang akan diambil untuk pelaksanaan Kontrak, Pelanggan dengan ini setuju dan menyetujui bahwa Layanan terhadap keputusan, instrument atau instruksi terhadap Pelanggan adalah sesuai dengan Ketentuan Umum 33.6, harus dalam segala hal bersifat operatif dan efektif seolah-olah memiliki kantor yang sama.

37.
SURVIVAL OF OBLIGATIONS
37.
KELANJUTAN KEWAJIBAN

Notwithstanding the complete performance of the Contract or the termination of the Contract insofar as it relates to the Customer, the terms and conditions of the Contract shall remain in full force and effect between the NPCT1 and the Customer insofar as such terms and conditions shall remain unfulfilled or relevant.

Tanpa mengesampingkan kinerja lengkap dari Kontrak atau pengakhiran Kontrak, sejauh yang berkaitan dengan Pelanggan, syarat dan ketentuan Kontrak akan tetap berlaku penuh dan efektif antara NPCT1 dengan Pelanggan, sejauh syarat dan ketentuan tersebut akan tetap tidak terpenuhi maupun relevan.

38.
STAMP DUTY
38.
BEA MATERAI

The Customer shall bear the costs of and incidental to the stamping of all documents evidencing the Contract and the duplicate thereof.

Pelanggan harus menanggung biaya dan hal-hal terkait atas cap pada semua dokumen yang membuktikan Kontrak dan salinannya.

39.
GOVERNING LAW
39.
PERATURAN YANG BERLAKU

39.1

The Contract will be governed by, and construed in all respects in accordance with, the laws of Republic of Indonesia.

39.1

Kontrak diatur oleh, dan ditafsirkan dalam segala hal sesuai dengan hukum yang berlaku di Republik Indonesia.

39.2

The Customer hereby irrevocably agrees for the benefit of NPCT1 that the courts of Republic of Indonesia shall have exclusive jurisdiction over any dispute arising under, out of or in connection with the Contract (including any question regarding its existence, validity or termination), save that nothing in this General Condition 39.2 shall limit the right of NPCT1 to take proceedings against the Customer in any other court of competent jurisdiction, nor shall the taking of proceedings in any one or more jurisdictions preclude the taking of proceedings in any other jurisdictions, whether concurrently or not, to the extent permitted by the law of such other jurisdiction.

39.2

Pelanggan dengan ini setuju, adalah untuk kepentingan NPCT1, bahwa pengadilan Republik Indonesia merupakan yurisdiksi ekslusif atas setiap perselisihan yang timbul akibat, diluar atau sehubungan dengan Kontrak (termasuk setiap pertanyaan mengenai keberadaannya, keabsahan atau pengakhiran), kecuali bahwa tidak ada dalam Ketentuan Umum 39.2 ini akan membatasi hak NPCT1 untuk mengambil tindakan terhadap Pelanggan di pengadilan lain dari yurisdiksi yang berkompeten, juga tidak akan mengambil proses di salah satu atau lebih dari satu yurisdiksi yang menghalangi proses di yurisdiksi lain, baik secara bersamaan atau tidak, sejauh diizinkan oleh hukum dari yurisdiksi lain tersebut.

40.
NPCT1 SAFETY RULES
40.
PERATURAN KESELAMATAN NPCT1

During at NPCT1 Terminal and/or Premises, the Customer shall guarantee that every person (“Individual”) or party (“Company”) representing the Customer, shall always comply with prevailing Safety Rules applicable to NPCT1.

Selama di Terminal dan/atau Lokasi NPCT1, Pelanggan harus menjamin bahwa setiap orang (“Individu”) atau pihak (“Perusahaan” adalah mewakili Pelanggan, yang harus selalu mematuhi Peraturan Keselamatan yang berlaku di NPCT1.

40.1

INDIVIDUAL SAFETY SYSTEM

40.1

SISTEM KESELAMATAN INDIVIDU

Any breach by an employees, agent or any representative of the Customer of the Safety Rules (Individual) shall result in demerit points accruing to, and enforcement charges levied on, such individual, as set out in the table below in relation to less serious offences (indicated by an “L” prefix to the safety rule number), serious offences (indicated by an “S” prefix to the safety rule number) and very serious offences (indicated by a “V” prefix to the safety rule number):

Setiap pelanggaran oleh karyawan, agen atau perwakilan Pelanggan terhadap Peraturan Keselamatan (Individu) akan mengakibatkan timbulnya pengurangan poin, dan pengenaan sanksi denda akan dikenakan terhadap individu tersebut, sebagaimana tercantum dalam table dibawah ini terkait pelanggaran yang kurang serius (ditandai dengan awalan “L” pada nomor aturan keselamatan), pelanggaran serius (ditandai dengan awalan “S” pada nomor aturan keselamatan) dan pelanggaran yang sangat serius (ditandai dengan awalan “V” pada nomor aturan keselamatan):

Type of Safety & Traffic Offence

Penalty

Jenis Hukuman Keselamatan & Lalu Lintas

Denda

Less Serious Offence (L)

2 demerit points

Pelanggaran Kurang Serius (L)

2 (dua) Poin Pengurangan

Serious Offence (S)

4 demerit points

Pelanggaran Serius (S)

4 (empat) Poin Pengurangan

Very Serious Offence (V)

8 demerit points

Pelanggaran Sangat Serius (V)

8 (delapan) Poin Pengurangan

On accumulation of 24 demerit points or more for offences committed within a 24-month period:-

Pada waktu akumulasi mencapai 24 (dua puluh empat) Poin Pengurangan atau lebih atas Pelanggaran yang dilakukan selama periode 24 bulan:-

1st infringement period

3 months debarment & Safety Refresher Course.

Periode Pelanggaran Ke-1

3 (tiga) bulan Pencekalan & Keamanan Sesi Pemahaman Peraturan

2nd infringement period

6 months debarment & Safety Refresher Course.

Periode Pelanggaran Ke-2

6 (enam)bulan Pencekalan & Keamanan Sesi Pemahaman Peraturan

3rd infringement period

Permanent debarment (immediate).

Periode Pelanggaran Ke-3

Pencekalan Permanen (Segera)

Serious infringement resulting in death or serious injuries or serious damage to equipment or property.

Pelanggaran serius yang mengakibatkan kematian atau cedera serius atau kerusakan serius pada peralatan atau properti.

Fine and immediate debarment irrespective of whether or not it is the first infringement. (The Offender must attend a Safety Refresher Course and the NPCT1 Pass may be re-issued to such offender thereafter.)

Denda dan pencekalan segera, terlepas dari apakah itu merupakan pelanggaran ke-1 atau bukan. (Pelanggar harus mengikuti Sesi Pemahaman Peraturan Keselamatan dan setelahnya Kartu Pas NPCT1 dapat diterbitkan kembali kepada Pelanggar).

Safety Rules applicable to NPCT1 are as follows:

Aturan Keselamatan yang berlaku di NPCT1 adalah sebagai berikut:

40.1.1

SAFETY RULES (INDIVIDUAL)

40.1.1

PERATURAN KESELAMATAN (INDIVIDU)

40.1.1.1

  Proper Protective Apparel

40.1.1.1

  Perlengkapan Pelindung yang Tepat

The Customer shall:

Pelanggan harus:

L101

To ensure that a safety helmet is properly worn in compulsory “Safety Helmet” areas at all times.

L101

Memastikan bahwa helm pengaman telah dikenakan dengan benar di area dimana “Helm Pengaman” wajib dikenakan setiap saat.

L102

To ensure that suitable protective footwear acceptable to NPCT1 are properly worn at all times.

L102

Memastikan sepatu pelindung yang sesuai dan yang dapat diterima oleh NPCT1 dikenakan dengan benar setiap saat.

V103

To ensure that a safety belt/harnessis properly worn at all times when working from heights or when riding on quay crane spreaders.

V103

Memastikan bahwa sabuk pengaman/harness dikenakan dengan benar setiap saat pada waktu melakukan pekerjaan di ketinggian atau pada saat mengendarai quay crane spreaders.

V104

To ensure that a seat belt is properly worn at all times when driving any equipment/vehicle.

V104

Memastikan bahwa sabuk pengaman dipakai dengan benar setiap saat saat mengendarai peralatan/kendaraan.

S106

To ensure that a high visibility vest acceptable to NPCT1 is properly worn at all times

S106

Memastikan bahwa rompi visibiltas tinggi yang dapat diterima oleh NPCT1 dikenakan dengan benar setiap saat.

V107

To ensure that a life jacket acceptable to NPCT1 is properly worn at all times when working at all ship edge/wharf edge.

V107

Untuk memastikan bahwa jaket pelampung yang dapat diterima NPCT1 dikenakan dengan benar setiap waktu saat bekerja di semua tepi kapal / dermaga.

L149

To ensure that all other suitable protective apparels acceptable to NPCT1 are properly worn at all times.

L149

Memastikan bahwa semua pakaian pelindung keselamatan adalah sesuai dan dapat diterima oleh NPCT1 adalah dikenakan dengan benar setiap saat.

40.1.1.2

  Safe Lifting Equipment / Slinging Operations

40.1.1.2

  Peralatan Angkat / Slinging Operation yang Aman

The Customer shall:

Pelanggan harus:

L201

To ensure that proper guide ropes of adequate length are used when handling heavy or lengthy loads.

L201

Memastikan bahwa tali penuntun yang tepat dengan panjang yang memdai digunakan saat menangani beban yang berat atau yang panjang

S202

To ensure that only lifting machines/appliances/gear marked with “SWL” and with valid test certificates are used.

S202

Memastikan bahwa hanya mesin/peralatan/roda gigi pengangkat yang ditandai dengan “SWL” dan yang memiliki sertifikat pengujian yang berlaku.

S203

To ensure that appropriate lifting machines / appliance / gear / method e.g. self-locking spreaders, etc. are used for containerhandling.

S203

Memastikan bahwa mesin / peralatan / perlengkapan / metode pengangkat adalah sesuai, misalnya self-locking spreaders, dll, digunakan untuk penanganan peti kemas

S204

To ensure that lifting machines / appliances / gear and pallets used for the slinging, loading and stacking of goods/materials are free from defects and properly used.

S204

Memastikan bahwa mesin / peralatan / gigi dan palet pengangkat yang digunakan untuk slinging, pemuatan dan penumpukan barang/bahan adalah bebas dari cacat dan dapat digunakan dengan benar dan sebagaimana layaknya.

S205

To ensure that the 3-steps lifting operational procedure is properly observed and that loads are lifted with due care and attention.

S205

Memastikan prosedur operasional 3-langkah pengangkatan adalah telah diperhatikan dengan benar dan beban adalah diangkat dengan penuh kehati-hatian dan penuh perhatian.

S206

To ensure that lifting operations are properly guided by a signaler, lifting supervisor and/or Ship Traffic Assistant and Wharf Operations Supervisor.

S206

Memastikan bahwa proses pengangkatan dipandu dengan benar oleh pemberi perintah, pengawas proses pengangkatan dan/atau Asisten Lalu Lintas Kapal dan Pengawas Operasional Dermaga.

S207

To ensure that any person performing the duties of a signaler, lifting supervisor, Ship Traffic Assistant or Wharf Operations Supervisor is stationed at the proper vantage position.

S207

Memastikan bahwa setiap orang yang melakukan tugas Pemberi Perintah, Pengawas Proses Pengangkatan atau Pengawas Operasional Dermaga adalah ditempatkan di posisi yang tepat.

S208

To ensure that the handling of heavy equipment, including overheight containers, hatch cover, etc, is properly supervised.

S208

Memastikan bahwa penanganan alat berat, termasuk peti kemas dengan kelebihan tinggi, tutup palka dll, adalah diawasi dengan benar.

V209

To ensure that no lifting equipment/gear/machine is to be loaded beyond the safe working load.

V209

Memastikan bahwa tidak ada peralatan/perlengkapan/mesin yang dimuat diluar beban kerja yang aman.

V210

To ensure that no load is suspended over or near any person at all times and that no person is allowed to work under or near a suspender load.

V210

Memastikan bahwa tidak ada beban yang ditanggugkan diatas atau di dekat orang setiap saat dan bahwa tidak ada orang yang diizinkan untuk bekerja dibawah atau di dekat beban yang ditangguhkan.

S249

To ensure that lifting machines/appliances/gear are operated in a safe manner and compliant with relevant safety requirements at law and/or regulations stipulated by NPCT1.

S249

Memastikan bahwa mesin pengangkat / peralatan / perlengkapan dioperasikan dengan cara yang aman dan sesuai persyaratan keselamatan yang relevan menurut hukum dan/atau peraturan yang ditetapkan oleh NPCT1.

40.1.1.3

  Safe Equipment Operations (Including Prime Movers, Forklifts, Mobile Cranes, etc.)

40.1.1.3

  Pengoperasian Peralatan dengan Aman (Termasuk Prime Movers, Forklifts, Mobile Cranes, etc.)

The Customer shall:

Pelanggan harus:

S301

To ensure that any equipment used is installed with proper and standard safety features e.g. brakes, horns, meter gauges, blinker lights, reverse buzzer, etc.

S301

Memastikan bahwa setiap peralatan yang digunakan adalah terpasang dengan fitur keselamatan yang tepat dan sesuai standar, misalnya: rem, klakson, pengukur jarak, lampu tanda bahaya, signal mundur, dll.

S302

To ensure that headlights of all equipment are switched on when operating in or around the warehouse/freight station/vessel between 7.00 p.m. and 7.00 a.m. and whenever visibility is poor.

S302

Memastikan bahwa lampu depan semua peralakan telah dinyalakan pada waktu beroperasi, baik didalam atau di sekitar Gudang/lokasi pengangkutan/kapal antara pukul 19:00 hingga pukul 07:00 (waktu setempat) dan setiap saat pada waktu jarak pandang buruk.

S303

To ensure that only proper equipment for the intended work purpose is used and that such equipment is used carefully according to its function and operational instructions.

S303

Memastikan bahwa hanya peralatan yang tepat untuk tujuan kerja yang dimaksud adalah yang digunakan dan bahwa peralatan tersebut digunakan dengan penuh kehati-hatian sesuai dengan fungsi dan instruksi pemakaiannya.

S304

To ensure that the engine of a piece of equipment is promptly switched off and the hand brake is engaged during refuelling or before leaving the cabin.

S304

Memastikan bahwa mesin dari suatu peralatan dimatikan dengan segera dan rem tangan diaktifkan selama pengisian bahan bakar atau sebelum meninggalkan kabin.

S305

To ensure that loads are lifted or transported in a stable and safe manner and within the load limit.

S305

Memastikan bahwa muatan diangkat atau diangkut dengan cara yang stabil dan aman serta dalam batas beban angkut.

LSV349

To ensure that all equipment are driven or operated with due care and attention and compliant with safety procedures/guidelines/instructions of the law and/or regulations stipulated by NPCT1.

LSV349

Memastikan bahwa semua peralatan digerakkan atau dioperasikan dengan perhatian dan perawatan yang sesuai dengan prosedur/pedoman/instruksi keamanan hukum dan/atau peraturan yang ditetapkan oleh NPCT1.

40.1.1.4

  Safe Work Method / Procedures

40.1.1.4

  Metode / Prosedur Keamanan Bekerja

The Customer shall:

Pelanggan harus:

L401

To ensure that means of access and fire/life-saving appliances are free from obstruction at all times.

L401

Memastikan bahsa sarana akses dan peralatan kebakaran/keselamatan jiwa adalah bebas dan tidak ada rintangan/halangan di sekitranya setiap saat.

L402

To ensure that work areas are kept free from obstruction and tripping hazards at all times.

L402

Memastikan bahwa area kerja adalah setiap saat bebas dari rintangan dan bahaya akan tersandung.

S403

To ensure that work areas or any unguarded openings are adequately illuminated/barricaded before work.

S403

Memastikan bahwa sebelum pekerjaan dilakukan, area kerja atau wilayah terbuka yang tidak dijaga adalah cukup terang/cukup pengamanan.

S404

To ensure that safety warning signs/devices, including traffic cones/blinkers, etc., as required by NPCT1.

S404

Memastikan bahwa tanda.perangkat peringatan keselamatan, termasuk kerucut lalu lintas, dll, adalah sebagaimana disyaratkan oleh NPCT1.

S405

To ensure that prompt action is taken to rectify any unstable stacking, obstruction to fire fighting/life saving equipment and means of access, and any other sub-standard condition.

S405

Memastikan bahwa Tindakan segera diambul untuk memperbaiki stacking yang tidak stabil, rintangan/halangan terhadap peralatan dan sarana akses pemadan kebakaran/keselamatan,s erta kondisi standar lainnya.

S406

To ensure that wheel chocks and/or proper support stands are used for vehicles or other equipment under repair.

S406

Memastikan bahwa wheel chocks dan/atau sarana pendukung yang tepat adalah digunakan untuk kendaraan atau peralatan lain yang sedang diperbaiki.

S407

To ensure that there is compliance with all fire safety requirements, safety instructions, permit to work system and hot work procedures required at law and regulations as stipulated by NPCT1.

S407

Memastikan bahwa terdapat kepatuhan terhadap semua persyaratan keselamatan kebakaran, instruksi keselamatan, izin untuk system bekerja dan prosedur hot work yang diharuskan oleh hukum dan peraturan sebagaimana ditentukan oleh NPCT1.

S408

To ensure that safe work practices are adopted when working at a height.

S408

Memastikan bahwa praktek keamanan dalam bekerja telak dilaksanakan dalam pekerjaan yang berhubungan dengan ketinggian.

S409

To ensure that signallers, Ship Traffic Assistants or Wharf Operations Supervisors are to remain at the relevant work stations during operation at all times unless there are suitable and proper replacement.

S409

Memastikan bahwa Pemberi Kode/Tanda, Asisten Lalu Lintas Kapal atau Pengawas Operasional Dermaga setiap saat harus tetap berada di lokasi kerja yang relevan selama waktu beroperasi, terkecuali ada penggantian yang tepat dan sesuai.

S410

To ensure that all trailer twistlocks are properly unlocked before offloading of containers and properly locked after loading of containers.

S410

Memastikan bahwa semua twist locks pada trailer adalah dalam kondisi dibuka secara benar, sebelum peti kemas diturunkan dan dalam kondisi terkunci secara benar setelah peti kemas dimuat

S411

To ensure that no person is to perform work for more than 12 (twelve) continuous hours.

S411

Untuk memastikan bahwa tidak ada pekerja yang melakukan pekerjaan selama lebih dari 12 jam secara terus menerus..

S412

To ensure that save-all nets are properly rigged at the shipside as required by NPCT1.

S412

Untuk memastikan bahwa semua jaring pengaman disimpan dengan baik di sisi kapal sebagaimana disyaratkan oleh NPCT1.

S413

To ensure that safety devices are not tampered with and suitable and proper tools and equipment are used.

S413

Memastikan bahwa perangkat keselamatan tidak dalam kondisi rusak dan penggunaan perlengkapan dan peralatan adalah sesuai dan tepat.

V414

To ensure that proper and safe means are used to access to and from high work places.

V414

Memastikan bahwa proses dan cara yang tepat serta aman digunakan dalam mengakses tempat kerja dengan ketinggian.

S415

To ensure that no tool, gear or equipment and means of access (e.g. ladder, platform, man-cage, gondola, scaffold, etc.) which is defective, untested or uncertified is put into use, and any such item is immediately removed from NPCT1 premises.

S415

Memastikan tidak ada peralatan, peralatan mekanik atau perlengkapan dan sarana akses (misalnya tangga, platform, man-cage, gondola, scaffold dan lain-lain) yang dalam kondisi rusak, belum diuji atau tidak memiliki sertifikat sebelum digunakan, dan setiap peralatan, peralatan mekanik atau perlengkapan tersebut segera dipindahkan dari Lokasi NPCT1.

S416

To ensure that proper tools, receptacles and aids for lashing/unlashing are used.

S416

Memastikan bahwa yang digunalan dalam pekerjaan lashing/unlashing adalah peralatan, tempat penyimpanan/penampungan dan alat bantu yang tepat.

S417

To ensure that there is a sufficient number of trained workers to handle each stevedoring/lashing/berthing operation.

S417

Memastikan terdapat jumlah pekerja terlatih yang cukup/memadai untuk menangani setiap aktivitas bongkar muat/lashing/berlabuh.

S418

To ensure that all loose items on the surfaces of, or which are not properly secured to, the hatch covers or containers are removed before such hatch covers or containers are handled.

S418

Memastikan semua benda lepas yang ada di lapangan, atau yang tidak ditempatkan dengan aman dan benar, penutup atau wadah palka dipastikan dilepas sebelum penutup atau wadah palka tersebut ditangani

S419

To ensure that no equipment or tool is thrown or dropped from any worksite at a height.

S419

Memastikan tidak ada peralatan atau perlengkapan yang terlempar atau jatuh dari tempat kerja yang berada di ketinggian.

S420

To ensure that only quay crane spreaders are used to get to and from container tops and workers using such spreaders are properly secured within the man-cage by safety belt/harness before such spreaders are activated. No more than 2 workers are to use one such spreader at any one time

S420

Memastikan hanya quay crane spreader yang digunakan untuk mencapai atau dari puncak peti kemas dan pekerja yang menggunakan spreader adalah telah aman di dalam man-cage dengan penggunaan tali pengaman/haness sebelum spreaders diaktifkan. Tidak ada 2 (dua) atau lebih pekerja dapat menggunakan satu spreader tersebut dalam satu waktu.

V421

To ensure that no Ship Traffic Assistant performs Ship Traffic Assistant duties and worker duties simultaneously.

V421

Memastikan tidak ada Asisten Lalu Lintas Kapal yang melakukan tugas Asisten Lalu Lintas Kapal dan tugas Pekerja secara bersamaan.

V422

To ensure that deep tanks or confined spaces are properly ventilated and certified safe before allowing workers to enter.

V422

Memastikan kedalaman tanki atau ruang terbatas memiliki ventilasi dan sertifikasi yang sesuai sebelum mengizinkan pekerja untuk masuk.

LSV449

To ensure that all necessary precautionary measure are taken at all times when working in NPCT1 Premises.

LSV449

Memastikan bahwa semua Tindakan pencegahan yang diperlukan adalah diambil setiap saat Ketika bekerja di Lokasi NPCT1.

40.1.1.5

  Safe Stacking / Unstacking Operations

40.1.1.5

  Operasional Penumpukan / Pembongkaran yang Aman

The Customer shall:

Pelanggan harus:

L501

To ensure that goods are stacked within safe height limits

L501

Memastikan barang yang ditumpuk adalah dalam batas ketinggian yang aman.

L502

To ensure that adequate space clearance is provided between stacks and between stacks and walls.

L502

Memastikan bahwa jarak ruang yang memadai disediakan di antara tumpukan dan dinding.

S503

To ensure that adequate space clearance is provided between incompatible goods/materials.

S503

Memastikan ruang yang memadai disediakan di antara barang atau bahan yang tidak sama/sejenis.

S549

To ensure that goods/materials are properly stacked and compliant with safe work practices required by NPCT1.

S549

Memastikan bahwa barang/bahan ditumpuk dengan benar dan sesuai dengan praktek kerja yang aman sebagaimana disyaratkan oleh NPCT1.

40.1.1.6

  Authorized / Trained Workers

40.1.1.6

  Pekerja Resmi / Terlatih

The Customer shall:

Pelanggan harus:

S601

To ensure that any person who performs or is permitted to perform stevedoring works is properly trained and within the authorised age limit.

S601

Memastikan bahwa setiap orang yang melakukan atau diizinkan untuk melakukan pekerjaan bongkar muat adalah yang telah dilatih dengan baik dan dalam batas usia yang diizinkan.

S602

To ensure that the requisite authorisation is obtained before any person performs or is permitted to perform wharfinger duties and/or berthing/unberthing.

S602

Memastikan bahwa otorisasi yang diperlukan telah didapatkan sebelum orang melakukan pekerjaan atau diizinkan untuk melakukan pekerjaan wharfinger dan/atau berthing/unberthing.

S603

To ensure that the requisite authorisation is obtained before any person performs or is permitted to perform the duties of a Safety Supervisor, Foreman or Ship Checker.

S603

Memastikan bahwa otorisasi yang diperlukan telah diperoleh sebelum orang melakukan atau diizinkan untuk melakukan tugas-tugas Pengawas Keselamatan, Mandor atau Pemeriksa Kapal.

S604

To ensure that any person who performs or is permitted to perform plug/unplug jobs onboard vessel and/or in the yard is properly trained and has obtained the prior requisite authorisation.

S604

Memastikan bahwa setiap orang yang melakukan atau diizinkan untuk melakukan pekerjaan plug/unplug diatas kapal dan/atau di lapangan adalah telah mendapatkan pelatihan dengan baik dan telah mendapatkan izin terlebih dahulu.

S605

To ensure that the requisite authorisation is obtained before any person performs or is permitted to perform the duties of Ship Traffic Assistant or Wharf Operations Supervisor.

S605

Memastikan bahwa otorisasi yang diperlukan telah diperoleh sebelum ada orang yang melakukan atau diizinkan untuk melakukan tugas-tugas Asisten Lalu Lintas Kapal atau Pengawas Operasional Dermaga.

S606

To ensure that the requisite authorisation is obtained before any person performs or is permitted to perform engineering or hot work only after obtaining the requisite authorisation.

S606

Memastikan bahwa otorisasi yang diperlukan telah diperoleh sebelum ada orang yang melakukan atau diizinkan melakukan pekerjaan teknis atau hot work hanya setelah mendapatkan izin yang diperlukan

V607

To ensure that the requisite authorisation is obtained before any person drives or operates or is permitted to drive or operate forklifts, machines, vehicles, prime movers or other port equipment.

V607

Memastikan bahwa otorisasi yang diperlukan telah diperoleh sebelum seseorang mengemudikan atau mengoperasikan atau diizinkan untuk mengemudi atau mengoperasikan forklifts, mesin, kendaraan, prime movers atau peralatan Pelabuhan lainnya.

V608

To ensure that the requisite authorisation is obtained before any person operates or is permitted to operate winches, cranes or other lifting equipment.

V608

Memastikan bahwa otorisasi yang diperlukan telah diperoleh sebelum orang melakukan operasi atau diizinkan mengoperasikan winches, cranes atau peralatan pengangkat lainnya

V609

To ensure that any person who performs or is permitted to perform stevedoring works, including lashing/unlashing works, etc., is properly trained and obtains the requisite authorisation before performing such works.

V609

Memastikan bahwa setiap orang yang melakukan pekerjaan atau diizinkan melakukan pekerjaan bongkar muat, termasuk pekerjaan stevedoring, termasuk pekerjaan lashing/unlashing dan lain-lain, adalah telah mendapatkan pelatihan yang seharusnya dan telah mendapatkan izin untuk melakukan pekerjaan tersebut..

S649

To ensure that only persons authorised by NPCT1 perform or are permitted to perform work in NPCT1 premises.

S649

Memastikan bahwa hanya orang yang telah mendapatkan izin dari NPCT1 yang dapat melakukan atau diizinkan melakukan pekerjaan di lokasi NPCT1.

40.1.1.7

  Submission of Documents

40.1.1.7

  Penyerahan Dokumen

The Customer shall:

Pelanggan harus:

L701

To ensure that an accurate and current checklist of safety measures and other requisite measures is submitted in the form, and within the time, required by NPCT1.

L701

Memastikan bahwa Daftar Pengecekan untuk Tindakan Keselamatan adalah akurat dan terkini serta Tindakan lainnya yang diperlukan telah diserahkan dalam suatu format dan dalam suatu waktu sebagaimana ditetapkan oleh NPCT1.

L702

To ensure that an accurate and current Labour Attendance Sheet is submitted in the form, and within the time, required by NPCT1.

L702

Memastikan bahwa Daftar Kehadiran Tenaga Kerja adalah akurat dan terkini serta disampaikan dalam suatu format dan dalam suatu waktu sebagaimana ditetapkan oleh NPCT1.

LV703

To ensure that any safety document, report or plan as required by NPCT1 is promptly updated at all times.

LV703

Memastikan bahwa dokumen, laporan atau rencana keselamatan adalah sebagaimana diperlukan oleh NPCT1 adalah diperbarui segera setiap saat.

40.1.1.8

  Safety Behaviour / Conduct

40.1.1.8

  Perilaku / Tindakan Keselamatan

L801

To ensure that a safe distance from equipment gantry paths is maintained at all times.

L801

Memastikan bahwa jarak yang aman dari jalur peralatan gantry terus dijaga secara terus menerus.

L802

To ensure no cycling except in authorised operational areas

L802

Memastikan tidak ada yang bersepeda, kecuali di area operasional yang resmi.

L803

To ensure that discipline and order are properly maintained at the work areas at all times.

L803

Memastikan bahwa disiplin dan ketertiban selalu dijaga dan dilaksanakan dengan baik di area kerja.

S804

To ensure that rest is taken only at places authorised by NPCT1.

S804

Memastikan bahwa kelebihan/sisa hanya diambil di temapt yang disetujui oleh NPCT1.

S805

To ensure that any person who climbs ladders, stairs, containers, stacks, spreaders or equipment does so in a proper and safe manner.

S805

Memastikan bahwa setiap orang yang menaiki tangga, anak tangga, peti kemas, tumpukan, spreaders atau peralatan adalah melakukannya dengan cara yang benar dan aman.

V806

To ensure that a safe distance from a container which is lifted or lowered is maintained.

V806

Memastikan bahwa jarak aman dari peti kemas terus dijaga saat peti kemas diangkat atau diturunkan.

S807

To ensure that a safe position is maintained at the edge of ships, hatches, cargo stacks, container tops, unguarded openings, wharf aprons, equipment or work areas at all times.

S807

Memastikan bahwa setiap waktu posisi aman tetap dijaga di tepi kapal, palka, tumpukan kargo, di atas peti kemas, tempat terbuka yang tidak dijaga, wharf aprons, peralatan atau area kerja.

S808

To ensure that all persons are kept clear from all areas between suspended load and stationary object.

S808

Memastikan bahwa semua orang telah dijauhkan dari semua area antara suspended load dan obyek stationary.

V809

To ensure that all persons are kept clear from any suspended load, path of suspended load, unstable stack or path of moving equipment at all times.

V809

Memastikan bahwa setiap saat semua orang dijauhkan dari suspended load, jalur suspended load, tumpukan yang tidak stabil atau jalur peralatan yang bergerak.

V810

To ensure that persons who are permitted to work are not under the influence of alcohol or drug or any substance which may impair their judgment or action at work.

V810

Memastikan bahwa orang yang diizinkan bekerja tidak di bawah pengaruh alcohol atau narkoba atau zat apa pun yang dapat menganggu penilaian atau Tindakan mereka di tempat kerja.

V811

To ensure that no smoking is allowed at all times, except in smoking areas.

V811

Memastikan baha larangan merokok berlaku setiap saat, selain di area merokok.

S812

To ensure that no port or other property is vandalised or otherwise tampered with, damaged, impaired or destroyed.

S812

Memastikan bahwa tidak ada perlabuhan atau properti lain yang dirusak, diutak-atik, mengalami kerusakan, diganggu atau dihancurkan.

S813

To ensure that there is no littering or spitting at all times

S813

Memastikan setiap saat tidak adanya sampah yang dibuang sembarangan atau meludah.

S849

To ensure that a safe position is maintained in and around the operational areas at all times

S849

Memastikan bahwa posisi aman selalu dijaga didalam atau di sekitar area operasional.

COMPANY SAFETY SYSTEM

SISTEM KEAMANAN PERUSAHAAN

Any breach by an employees, agent or any representative of the Customer of the Safety Rules (Individual) shall result in demerit points accruing to, and enforcement charges levied on, such individual, as set out in the table below in relation to less serious offences (indicated by an “L” prefix to the safety rule number), serious offences (indicated by an “S” prefix to the safety rule number) and very serious offences (indicated by a “V” prefix to the safety rule number):

Setiap pelanggaran oleh karyawan, agen atau perwakilan Pelanggan terhadap Peraturan Keselamatan (Individu) akan mengakibatkan timbulnya pengurangan poin, dan pengenaan sanksi denda akan dikenakan terhadap individu tersebut, sebagaimana tercantum dalam table dibawah ini terkait pelanggaran yang kurang serius (ditandai dengan awalan “L” pada nomor aturan keselamatan), pelanggaran serius (ditandai dengan awalan “S” pada nomor aturan keselamatan) dan pelanggaran yang sangat serius (ditandai dengan awalan “V” pada nomor aturan keselamatan):

Type of Safety & Traffic Offence

Penalty

Jenis Hukuman Keselamatan & Lalu Lintas

Denda

Less Serious Offence (L)

2 demerit points

Pelanggaran Kurang Serius (L)

2 (dua) Poin Pengurangan

Serious Offence (S)

4 demerit points

Pelanggaran Serius (S)

4 (empat) Poin Pengurangan

Very Serious Offence (V)

8 demerit points

Pelanggaran Sangat Serius (V)

8 (delapan) Poin Pengurangan

On accumulation of 24 demerit points or more for offences committed within a 24-month period:-

Pada waktu akumulasi mencapai 24 (dua puluh empat) Poin Pengurangan atau lebih atas Pelanggaran yang dilakukan selama periode 24 bulan:-

1st infringement period

The Infringing Company must submit to NPCT1 a letter of undertaking and safety improvement action plan to the satisfaction of NPCT1.

Periode Pelanggaran Ke-1

Kepada NPCT1, Perusahaan Pelanggar harus menyerahkan surat yang menjelaskan rencana Langkah/Tindakan dan peningkatan keselamatan untuk kepuasan NPCT1.

NPCT1 reserves the right to suspend or terminate all licences and/or contracts held by the Infringing Company.

NPCT1 berhak untuk menangguhkan atau menghentikan semua izin dan/atau kontrak yang masih berlaku dengan Perusahaan Pelanggar

2nd infringement period

NPCT1 reserves the right to suspend or terminate all licences and/or contracts held by the Infringing Company with immediate effect.

Periode Pelanggaran Ke-2

NPCT1 berhak untuk dengan segera menangguhkan atau menghentikan semua izin dan/atau kontrak yang saat ini masih berlaku dengan Perusahaan Pelanggar.

Serious infringement resulting in death or serious injuries or serious damage to equipment or property

NPCT1 reserves the right to suspend or terminate all licences and/or service contracts held by the Infringing Company with immediate effect.

Pelanggaran Serius yang mengakibatkan kematian atau cedera serius atau kerusakan serius pada peralatan atau properti

NPCT1 berhak untuk dengan segera menangguhkan atau menghentikan semua izin dan/atau kontrak yang saat ini masih berlaku dengan Perusahaan Pelanggar.

40.2

SAFETY RULES (COMPANY)

40.2

PERATURAN KESELAMATAN (PERUSAHAAN)

40.2.1

Proper Protective Apparel

40.2.1

Perlengkapan Pelindung yang Tepat

The Customer shall:

Pelanggan harus:

L151

To ensure that sufficient quantities of safety helmets are provided to workers.

L151

Memastikan bahwa helm pengaman tersedia dalam jumlah yang memadai untuk para pekerjanya.

L152

To ensure that sufficient quantities of other protective apparel, including high visibility clothing, etc., acceptable to NPCT1 are provided for workers.

L152

Memastikan bahwa perlengkapan pelindung diri lainnya, termasuk pakaian dengan visibilitas tinggi dan lain sebagainya, adalah dapat diterima oleh NPCT1 untuk digunakan oleh pekerjanya.

S153

To ensure that safety belts/harnesses are provided to workers working from a height or riding on quay crane spreaders.

S153

Memastikan sabuk pengaman / harnesses disediakan bagi pekerja yang melakukan pekerjaan di ketinggian atau yang menggunakan quay crane spreaders.

S154

To ensure that life jackets acceptable to NPCT1 are provided for workers working at all ship edge/wharf edge.

S154

Memastikan jaket penyelamata dapat diterima oleh NPCT1 untuk digunakan oleh pekerja yang melakukan pekerjaan di setiap tepi kapal / tepi dermaga.

L199

To ensure that all other requisite personal protective apparel acceptable to NPCT1 are adequately provided for workers.

L199

Memastikan bahwa semua perlengkapan pelindung diri yang diperlukan adalah dapat diterima oleh NPCT1 dan disediakan dalam jumlah yang memadai untuk para pekerjanya.

40.2.2

Safe Lifting Equipment / Slinging Operations

40.2.2

Peralatan Angkat / Slinging Operation yang Aman

The Customer shall:

Pelanggan harus:

L251

To ensure that guide ropes of adequate length and strength are used for handling heavy and lengthy loads.

L251

Memastikan tali pemandu yang digunakan memiliki panjang dan kekuatan yang memadai untuk menangani beban berat dan panjang.

S252

To ensure that only lifting machines/appliances/gear marked with “SWL” and with valid test certificates are used.

S252

Memastikan hanya mesin/peralatan/gear pengangkat yang telah diberi tanda “SWL” dan yang memiliki sertifikat uji yang valid adalah yang digunakan.

S253

To ensure that appropriate lifting machines/appliances/gear, including self-locking spreaders, etc., are used for container handling operations.

S253

Memastikan mesin/peralatan/gear pengangkat telah sesuai, termasuk self-locking spreaders dan lain-lain adalah digunakan untuk operasional penanganan peti kemas

S254

To ensure that proper and defect-free lifting machines/appliances/gear, including pallets, etc., are used.

S254

Memastikan mesin/peralatan/perlengkapan/gear pengangkat yang digunakan adalah tepat dan tidak memiliki cacat, termasuk palet, dan lain-lain.

S299

To ensure there is compliance with all safety requirements of the law and as stipulated by NPCT1 regarding the use of lifting machines/appliances/gears.

S299

Memastikan telah dipenuhinya seluruh persyaratan keselamatan sebagaimana ditetapkan oleh ketentuan peraturan yang berlaku dan NPCT1 mengenai penggunaan mesin/peralatan/gear pengangkat.

40.2.3

Safe Equipment Operations (Including Prime Movers, Forklifts, Mobile Cranes, etc.)

40.2.3

Pengoperasian Peralatan dengan Aman (Termasuk Prime Movers, Forklifts, Mobile Cranes, etc.)

The Customer shall:

Pelanggan harus:

S351

To ensure that only equipment installed with proper and standard safety features, e.g. brakes, horns, meter gauges, blinker lights, reversed buzzer, good tyres, etc., are used.

S351

Memastikan bahwa yang digunakan hanyalah peralatan yang telah dipasang dengan fitur keselamatan yang tepat dan standar, seperti rem, klakson, pengukur meter/jarak, lampu pemberi tanda bahaya, reserved buzzer, ban dengan kondisi baik, dan lain-lain.

S352

To ensure that any equipment which is not in use is properly parked and secured to prevent any unauthorised use.

S352

Memastikan setiap peralatan yang tidak digunakan telah diparkir dan diamankan secara benar untuk mencegah penggunaan yang tidak diizinkan.

S358

To ensure that only lifting machines/appliances/gears with valid statutory certificates are used.

S358

Memastikan bahwa yang digunakan hanya mesin/peralatan/gears dengan sertifikat yang masih berlaku yang sesuai ketentuan peraturan

S399

To ensure that only proper and defect-free equipment are used

S399

Memastikan bahwa yang digunakan hanyalah peralatan yang tepat dan tidak memiliki cacat.

40.2.4

Safe Work Method / Procedures

40.2.4

Metode / Prosedur Bekerja yang Aman

The Customer shall:

Pelanggan harus:

S451

To ensure that workers are not deployed for more than 12 continuous hours.

S451

Memastikan bahwa pekerja tidak melakukan pekerjaannya lebih dari 12 (dua belas) jam secara terus menerus.

S452

To ensure that proper save-all nets are used for rigging at shipside.

S452

Memastikan penyimpanan keseluruhan tali secara benar telah digunakan untuk tali-temali di sisi kapal.

S453

To ensure that only proper and defect-free tools/gears/appliances are used.

S453

Memastikan bahwa peralatan / gears / perlengkapan yang tepat dan bebas dari cacat adalah yang digunakan.

S454

To ensure only proper and safe means of access to and from worksites at a height, e.g. cargo stacks, container tops, etc., are used.

S454

Memastikan yang digunakan hanya sarana akses yang tepat dan aman, ke dan dari tempat kerja di ketinggian, seperti tumpukan kargo, atas peti kemas, dan lain-lain.

S455

To ensure that any tool, gear, appliance, machine, equipment and means of access (e.g. ladder, platform, man-cages, gondola, scaffold, etc.) which is defective and/or without valid test certificates is immediately removed from NPCT1 premises.

S455

Memastikan setiap alat, perkakas, peralatan, mesin, perlengkapan dan sarana akses (misalnya tangga, platform, man-cage, gondola, scaffold, dan lain-lain) yang rusak dan/atau tanpa memiliki sertifikat yang resmi dan masih berlaku adalah segera dipindahkan keluar dari lokasi NPCT1.

S456

To ensure that only proper lashing/unlashing tools, receptacles and aids in lashing/unlashing operations are used.

S456

Memastikan bahwa hanya peralatan lashing/unlashing, tempat penyimapan dan alat bantu yang tepat yang dipergunakan dalam operasional lashing/unlashing .

V457

To ensure that there is at all times a sufficient number of properly trained workers as required by NPCT1 to perform cargo handling/lifting operations or other services.

V457

Memastikan bahwa selalu tersedia jumlah pekerja yang terlatih dengan baik sebagaimana yang disyaratkan oleh NPCT1 dalam melakukan operasional penanganan kargo/pengangkatan atau Layanan lainnya.

S498

To ensure that all workers strictly comply with all necessary precautionary measures at all times when working in NPCT1 premises.

S498

Memastikan bahwa semua pekerja secara disiplin mematuhi setiap tindakan pencegahan yang diperlukan setiap saat selama pekerja melakukan pekerjaan di lokasi NPCT1.

LSV499

9 To ensure that all workers strictly comply with all safety requirements of the law and as stipulated by PCT1 at all times when working in NPCT1 premises.

LSV499

Memastikan secara ketat bahwa semua pekerja mematuhi seluruh persyaratan keselamatan hukum dan sebagaimana ditetapkan oleh NPCT1 setiap waktu selama melakukan pekerjaannya di lokasi NPCT1.

40.2.5

Safe Stacking / Unstacking Operations

40.2.5

Operasional Penumpukan / Pembongkaran yang Aman

The Customer shall:

Pelanggan harus:

L551

To ensure the stacking of goods/materials is within the height limits.

L551

Memastikan penumpukan barang/material adalah berada dalam batas ketinggian.

L552

To ensure that adequate space clearance is provided between stacks and between stacks and walls.

L552

Memastikan jarak yang memadai diberikan diantara tumpukan-tumpukan dan diantara tumpukan dengan dinding.

S553

To ensure that adequate space clearance is provided between incompatible goods/materials.

S553

Memastikan jarak yang memadai diberikan diantara barang/material yang tidak kompatibel.

S599

To ensure that goods/materials are properly and safely stacked in compliance with all safety requirements of the law and as stipulated by NPCT1.

S599

Memastikan barang/material adalah ditumpuk dengan benar dan aman sesuai dengan seluruh persyaratan keamanan yang disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sebagaimana yang ditetapkan oleh NPCT1.

40.2.6

Authorized / Trained Workers

40.2.6

Pekerja Resmi / Terlatih

The Customer shall:

Pelanggan harus:

S651

To ensure that only duly authorized/trained workers who are within the authorized age limits are employed to perform stevedoring work.

S651

Memastikan hanya pekerja yang telah memiliki izin/pekerja yang terlatih yang berada dalam batas usia yang diizinkan untuk dipekerjakan melakukan pekerjaan bongkar muat.

S652

To ensure that only duly authorized/trained persons are employed to perform Wharfinger duties and/or berthing/unberthing operations.

S652

Memastikan bahwa hanya orang yang diberikan izin/terlatih yang dipekerjakan untuk melakukan tugas Wharfinger dan/atau operasional berthing/unberthing.

S653

To ensure that only duly authorized/trained persons are employed as Safety Supervisors, Foremen or Ship Checkers.

S653

Memastikan bahwa hanya orang-orang yang diberikan izin/terlatih yang dipekerjakan sebagai Pengawas Keselamatan, Mandora tau Pemeriksa Kapal.

V654

To ensure that only duly authorized/trained persons are employed to perform stevedoring works and/or lashing/unlashing.

V654

Memastikan bahwa hanya orang yang diberikan izin/terlatih yang dipekerjakan untuk melakukan pekerjaan bongkar muat dan/atau lashing/unlashing.

V655

To ensure that only duly authorized/trained persons are employed as Ship Traffic Assistants and/or Wharf Operations Supervisors.

V655

Memastikan bahwa hanya orang yang diberikan izin/terlatih yang dipekerjakan sebagai Asisten Lalu Lintas Kapal dan/atay Pengawas Operasional Dermaga.

S656

To ensure that only duly authorized/trained persons are employed to perform engineering and/or hot works.

S656

Memastikan bahwa hanya orang yang diberikan izin/terlatih yang dipekerjakan untuk melakukan pekerjaan Teknik dan/atau hot works.

V657

To ensure that only duly authorized/trained persons are employed to drive/operate forklifts, vehicles, machines, prime movers or other port equipment.

V657

Memastikan bahwa hanya orang yang diberikan izin/terlatih yang dipekerjakan untuk mengemudikan / mengoperasikan forklifts, kendaraan, mesin, prime movers atau peralatan Pelabuhan lainnya.

V658

To ensure that only duly authorized/trained persons are employed to operate winches, cranes and/or other lifting equipment.

V658

Memastikan bahwa hanya orang yang diberikan izin/terlatih yang dipekerjakan untuk pengoperasikan derek / cranes dan / atau peralatan angkat lainnya.

S699

To ensure that only persons who are duly authorized by NPCT1 are employed to perform work in NPCT1 premises.

S699

Memastikan bahwa hanya orang yang diberikan izin oleh NPCT1 yang dipekerjakan untuk melakukan pekerjaan di lokasi NPCT1.

40.2.7

Submission of Documents

40.2.7

Penyerahan Dokumen

The Customer shall:

Pelanggan harus:

L751

To ensure that an accurate and current checklist of safety measures or other measures, that is to NPCT1’s satisfaction, is submitted in the form, and within the time, stipulated by NPCT1

L751

Memastikan daftar pengecekan tindakan keselamatan atau tindakan lain adalah akurat dan terbaru, sesuai dengan kepuasan NPCT1, disampaikan dalam suatu format, dan dalam waktu yang ditentukan oleh NPCT1.

L752

To ensure that an accurate and current Labour Attendance Sheet, that is to NPCT1’s satisfaction, is submitted within the time stipulated by NPCT1.

L752

Memastikan Lembar Kehadiran Pekerja adalah akurat dan terbaru, untuk kepuasan NPCT1, dan disampaikan dalam waktu yang ditentukan oleh NPCT1.

S753

To ensure that accurate and current information, e.g. weight of equipment, load, container, etc., is provided promptly to NPCT1 and whenever required by NPCT1.

S753

Memastikan informasi yang akurat dan terbaru, misalnya: berat peralatan, muatan, peti kemas, dan lain-lain, disediakan segera kepada NPCT1 dan kapanpun diperlukan oleh NPCT1.

LSV799

To ensure that any safety document, report or plan as required by NPCT1, and that is to NPCT1’s satisfaction, is submitted within the time stipulated by NPCT1.

LSV799

Memastikan setiap dokumen, laporan atau rencana keselamatan adalah sebagaimana disyaratkan oleh NPCT1, dan untuk kepuasan NPCT1, disampaikan sesuai waktu yang ditentukan oleh NPCT1.

In addition to NPCT1 Safety Rules “Individual” and “The Company” above, the Customer also shall guarantees that every person (“Individual) and/or party (“Company”) representing the Customer or invited to NPCT1’s premises by the Customer, will comply with NPCT1’s Operational Safety Rules on Traffic and Security as follows:

Selain Aturan Keselamatan NPCT1 untuk “Individu” dan “Perusahaan” di atas, Pelanggan juga harus menjamin bahwa setiap orang (“Individu”) dan/atau pihak (“Perusahaan”) yang mewakili Pelanggan, akan mematuhi Aturan Keselamatan Operasional NPCT1 tentang Lalu Lintas dan Keselamatan sebagai berikut:

41.
NPCT1 TRAFFIC RULES
41.
PERATURAN NPCT1 TENTANG LALU LINTAS

The Customer shall:

Pelanggan harus:

LT01

To ensure compliance with all traffic signs and markings, traffic lights and height restrictions at all times

LT01

Setiap saat memastikan kepatuhan terhadap semua rambu dan marka jalan, lampu lalu lintas dan aturan batas ketinggian maksimum.

LT02

To ensure compliance with all traffic directions given by any authorized officer in and around NPCT1 premises at all times.

LT02

Setiap saat memastikan kepatuhan terhadap semua arahan lalu lintas yang diberikan oleh petugas yang berwenang di dan sekitar lokasi NPCT1.

LT03

To ensure that loads are properly secured when being conveyed by vehicles.

LT03

Memastikan muatan telah dalam kondisi aman dan benar saat diangkut oleh kendaraan.

LT04

To ensure that passengers are carried on motor and/or goods vehicles only when authorized to do so and in a safe manner.

LT04

Memastikan bahwa penumpang diangkut dengan kendaraan bermotor dan/atau kendaraan barang, hanya jika diizinkan dan dilakukan dengan cara yang aman.

ST05

To ensure that passengers are carried on prime movers only when authorized and in a safe manner.

ST05

Memastikan bahwa penumpang diangkut dengan prime movers, hanya jika diizinkan dan dilakukan dengan cara yang aman.

LSVT06

To ensure compliance with the speed limit of 40 kmph at all times.

LSVT06

Selalu memastikan kepatuhan terhadap batas kecepatan 40 kmph.

LSVT07

To ensure compliance with the speed limit of 15 kmph or 25 kmph (where applicable) in the operational areas at all times

LSVT07

Setiap saat memastikan kepatuhan terhadap batas kecepatan 15 kmph atau 25 kmph (jika berlaku) di area operasional.

LT08

To ensure that unbroken white lines are not crossed

LT08

Memastikan garis putih tidak terputus tidak dilintasi.

LT09

To ensure that there is no obstruction to the flow of traffic at all times.

LT09

Setiap saat memastikan tidak ada rintangan terhadap arus lalu lintas.

ST10

To ensure that no accident is caused by any obstruction to the flow of traffic.

ST10

Memastikan tidak ada kecelakaan yang terjadi akibat rintangan pada arus lalu lintas.

LT11

To ensure that there is no obstruction at box junctions at all times.

LT11

Setiap saat memastikan tidak ada rintangan di box junctions

ST12

To ensure that there is no obstruction on gantry paths at all times.

ST12

Setiap saat memastikan tidak ada rintangan di jalur gantry.

VT13

To ensure that no accident is caused by any obstruction on gantry paths.

VT13

Memastikan tidak ada kecelakaan yang terjadi akibat adanya rintangan pada jalur gantry.

ST14

To ensure that there is no overtaking at emerging lanes

ST14

Memastikan tidak ada yang menyalip pada jalur emerging.

LT15

To ensure that vehicle lights are switched on when driving at night or when visibility is low.

LT15

Memastikan lampu kendaraan dinyalakan saat berkendara di malam hari atau saat jarak pandang rendah.

LT16

To ensure that there is no driving at the wharf and in the operational areas unless permission is granted.

LT16

Memastikan tidak ada yang mengemudi di dermaga dan dia area operasional, kecuali yang diberikan izin.

LT17

To ensure that ambulances, fire brigades and/or police vehicles are given way to.

LT17

Memastikan ambulans, pemadam kebakaran dan/atau kendaraan polisi diberikan prioritas untuk jalan terlebih dahulu.

LT18

To ensure that persons on pedestrian crossings are given way to.

LT18

Memastikan orang yang menyeberang jalan di jalur penyeberangan diberikan prioritas untuk menyeberang.

LT19

To ensure that only vehicles with tyres in good condition are used.

LT19

Memastikan hanya kendaraan dengan ban yang dalam kondisi baik yang digunakan.

LT20

To ensure that vehicles are parked only at authorised or designated parking areas.

LT20

Memastikan kendaraan hanya diparkir pada tempat parker resmi yang ditentukan.

ST21

To ensure that there is no driving against the flow of traffic

ST21

Memastikan tidak ada kendaraan yang dikemudikan melawan arah lalu lintas

ST22

To ensure that there is no driving under the backreach of quay cranes.

ST22

Memastikan tidak ada kendaraan yang dikemudikan dibawah jangkauan quay cranes.

ST23

To ensure that there is no cutting across from any yard block to another.

ST23

Memastikan tidak ada yang memotong jalur dari satu blok ke blok lain di lapangan.

ST24

To ensure that there is no driving between any 2 quay cranes, except for the purpose of entering the wharf and where there is at least 80 feet clearance between any 2 such quay cranes.

ST24

Memastikan tidak ada yang mengemudikan kendaraan diantara 2 (dua) quay cranes kecuali untuk tujuan memasuki dermaga dan ada jarak aman minimum 80 (delapan puluh) kaki di antara setiap 2 (dua) quay cranes

ST25

To ensure that yard cranes engaging in cross-gantrying are given way to.

ST25

Memastikan yard cranes yang melakukan cross-gantrying diberikan prioritas jalan terlebih dahulu.

VT26

To ensure that no hand-held communication device is used while driving.

VT26

Memastikan tidaka da perangkat komunikasi hand-held yang digunakan saat mengemudi.

ST27

To ensure that accurate and current information, e.g. weight of equipment, load, container, etc., as required by NPCT1 is provided promptly.

ST27

Memastikan informasi yang akurat dan terbaru, misalnya: berat peralatan, muatan, peti kemas dan lain-lain, adalah sebagaimana disyaratkan oleh NPCT1, dan disediakan dengan segera.

ST28

To ensure that all drivers maintain road discipline in congested areas and avoid unnecessary horning.

ST28

Memastikan semua pengemudi menjalankan disiplin berkendaraan di daerah yang padat dan menggunakan klakson apabila diperlukan saja.

VT46

To ensure that there is no reckless and/or dangerous driving at all times.

VT46

Setiap saat memastikan tidak ada pengemudi yang sembrono dan/atau membahayakan dalam mengendarai kendaraan.

DVT47

To ensure that all drivers carry with them valid driving licenses at all times.

DVT47

Setiap saat memastikan semua pengemudi selalu membawa surat izin mengemudi yang masih berlaku.

ST48

To ensure that all drivers drive with due care and attention at all times.

ST48

Setiap saat memastikan semua pengemudia selalu berhatihati dan penuh perhatian saat mengemudi kendaraan. dan sekitar lokasi NPCT1.

VT49

To ensure that no accident is caused by careless, negligent or inattentive driving.

VT49

Memastikan tidak ada kecelakaan yang disebabkan oleh kecerobohan, kelalaian atau kurangnya perhatian saat mengemudi kendaraan.

42.
NPCT1 SECURITY RULES
42.
PERATURAN NPCT1 TENTANG KEAMANAN

42.1

Goods, Cargoes and/or Containers

42.1

Barang, Kargo dan/atau Peti Kemas

The Customer shall:

Pelanggan harus:

42.1.1

To ensure that only the correct quantity or weight of goods, cargoes and/or containers are taken delivery of.

42.1.1

Memastikan hanya jumlah atau berat yang benar atas barang, kargo dan/atau peti kemas yang diambil untuk pengiriman.

42.1.2

To ensure that only goods, cargoes and/or containers of the correct markings are taken delivery of.

42.1.2

Memastikan hanya barang, kargo dan/atau peti kemas yang diberikan tanda benar adalah yang diambil untuk pengiriman.

42.1.3

To ensure that no goods, cargo and/or container is removed from NPCT1’s Restricted Areas without due authority or permission.

42.1.3

Memastikan tidak ada barang, kargo dan/atau peti kemas yang dipindahkan dari Area Terbatas milik NPCT1 tanpa mendapatkan izin atau persetujuan terlebih dahulu.

42.1.4

To ensure that all dutiable goods, cargoes and/or containers are properly declared to the relevant authority and their requisite duties are duly paid before they are brought into or removed from NPCT1’s Restricted Areas.

42.1.4

Memastikan semua barang, kargo dan/atau peti kemas yang terkena pajak/cukai adalah telah dilaporkan dengan semestinya kepada otoritas yang relevan dan setiap pajak atau biaya telah dibayarkan sebagaimana mestinya, sebelum dibawa masuk atau keluar dari Area Terbatas milik NPCT1.

42.1.5

To ensure that there is no dealing whatsoever of contraband, smuggled or unauthorized goods, cargoes and/or containers within NPCT1’s Restricted Areas.

42.1.5

Memastikan tidak ada transaksi illegal, penyelundupan atautidak sah atas barang, kargo dan/atau peti kemas di dalam Area Terbatas milik NPCT1.

42.1.6

To ensure that only goods, cargoes and/or containers of the correct markings are taken delivery of.

42.1.6

Memastikan tidak ada segel atau perangkat keamanan lainnya pada barang, kargo dan/atau peti kemas yang diutak-atik, dirusak atau ditangani, tanpa izin atau persetujuan terlebih dahulu.

42.2

Port Property and Other Properties

42.2

Properti dan Properti Lainnya milik Pelabuhan

The Customer shall ensure that no port property or other property is removed from NPCT1’s Restricted Areas without due authority or permission.

Pelanggan harus memastikan bahwa tidak ada properti atau property lain milik Pelabuhan yang dipindahkan dari Area Terbatas milik NPCT1 tanpa izin atau persetujuan terlebih dahulu.

42.3

Persons

42.3

Orang

The Customer shall:

Pelanggan harus:

42.3.1

To ensure that no person enters or causes another to enter and/or remains or causes another to remain in NPCT1’s Restricted Areas without a valid personal NPCT1 Pass.

42.3.1

Mematikan tidak ada orang yang masuk atau menyebankan orang lain untuk masuk dan/atau menyebabkan orang lain tetap berada di Area Terbatas milik NPCT1 tanpa memiliki Pas Individu yang sah dari NPCT1.

42.3.2

To ensure that no person enters and/or remains in NPCT1’s Restricted Areas for purposes other than purposes for which such person is issued with a pass.

42.3.2

Memastikan tidak ada orang yang masuk dan/atau tetap berada di Area Terbatas milik NPCT1 untuk tujuan lain selain tujuan atas izin yang diberikan atas orang tersebut.

42.3.3

To ensure that there is no stowaway on board any vessel.

42.3.3

Memastikan tidak adanya penumpang tanpa izin di atas semua kapal.

42.3.4

To ensure that the relevant authority and NPCT1 are notified immediately when a stowaway is found on board any vessel, and that such stowaway shall not leave the vessel until that stowaway is handed over to the relevant authority.

42.3.4

Memastikan otoritas terkait dan NPCT1 segera diinformasikan saat penumpang tanpa izin ditemukan diatas kapal, dan penumpang tanpa izin tersebut tidak akan meninggalkan kapan hingga diserahkan kepada otoritas terkait.

42.3.5

To ensure that no person engages in any act of nuisance, coercion or harassment, or any act using force or any act which causes or may cause fear or hurt to any other person.

42.3.5

Memastikan tidak ada orang yang terlibat dalam Tindakan gangguan, paksaan atau pelecepan, maupun Tindakan lain apapun yang menggunakan kekerasan atau Tindakan lain apapun yang mengakibatkan atau mungkin mengakibatkan ketakutan atau cedera pada orang lain.

42.3.6

To ensure that no person engages in any act which disrupts or interferes or may disrupt or interfere with any operation in or around NPCT1’s Restricted Areas.

42.3.6

Memastikan tidak ada orang yang terlibat dalam tindakan apapun yang menganggu atau memanipulasi dengan melakukan aktivitas operasional dalam bentuk apapun di atau sekitar Area Terbatas milik NPCT1.

42.3.7

To ensure that no person engages in any betting, wagering, gambling or moneylending activity in or around NPCT1’s Restricted Areas.

42.3.7

Memastikan tidak ada orang yang terlibat dalam aktivitas taruhan, wagering, perjudian atau peminjaman uang dengan bunga di atau sekitar Area Terbatas milik NPCT1.

42.4

Environment

42.4

Lingkungan

The Customer shall:

Pelanggan harus:

42.4.1

To ensure that there is no pollution of, or harmful emission to, the environment within or around NPCT1’s Restricted Areas at all times.

42.4.1

Setiap saat memastikan tidak ada polusi atau emisi berbahaya terhadap lingkungan di dalam atau di sekitar Area Terbatas milik NPCT1.

42.4.2

To ensure that there is no photo-taking, video-taping or capturing of images, using electronic equipment, of any part of NPCT1’s Restricted Areas or of any activity within or around such Restricted Areas without authority or permission.

42.4.2

Memastikan tidak ada pengambilan gambar, pengambilan video atau pengambilan cuplikan, yang menggunakan peralatan elektronik, atas bagaian apapun dari Area Terbatas milik NPCT1, atau aktivitas lain dalam bentuk apapun di dalam atau di sekitar Area Terbatas, tanpa mendapatkan izin atau persetujuan terlebih dahulu.

42.5

Illegal and/or Prohibited Dealings or Conduct

42.5

Transaksi atau Perilaku Ilegal dan/atau Dilarang

The Customer shall:

Pelanggan harus:

42.5.1

To ensure that no person deals or engages in or assists or abets the dealing or engagement of any other act or conduct which contravenes any legislation, rule stipulated by NPCT1 or other written law.

42.5.1

Memastikan tidak ada pihak yang melakukan transaksi atau terlibat dalam atau membantu atau bersekongkol untuk bertransaksi, terlibat dalam tindakan atau perilaku yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, peraturan yang ditetapkan oleh NPCT1 atau peraturan perundang-undangan tertulis lainnya.

42.5.2

To ensure that no person deals or engages in or assists or abets the dealing or engagement of any activity which is or may be prohibited by NPCT1 from time to time.

42.5.2

Memastikan tidak ada pihak yang melakukan transaksi atau terlibat dalam atau membatu atau bersekongkol dalam berhubungan atau terlibat dalam aktivitas apaun yang atau mungkin dilarang oleh NPCT1 dari waktu ke waktu.

42.5.3

To ensure that no person brings into and/or possess and/or use within NPCT1’s Restricted Areas any article, item, device, equipment or property which is or may be used in any illegal or prohibited dealing or engagement or in the assistance or abetment thereof.

42.5.3

Memastikan di dalam Area Terbatas milik NPCT1 tidak ada pihak yang membawa dan/atau memiliki dan/atau menggunakan obyek, barang, perangkat peralatan atau properti apapun yang dapat atau mungkin dapat digunakan dalam transaksi atau perjanjian ilegal atau dilarang atau dalam bantuan atau kemampuannya.

A

Any person who represent the Customer, who infringes any of the aforesaid Security Rules shall be subject to the following:-

A

Setiap pihak yang mewakili Pelanggan, yang melanggar salahs atu dari Aturan Keamanan tersebut diatas, akan tunduk pada hal-hal berikut:

I.

immediate eviction from NPCT1’s Restricted Areas and revocation of such person’s NPCT1 Pass, irrespective of the number of infringements; and/or

II.

ban from entering NPCT1’s Restricted Areas for:

a.

in respect of the 1st infringement, 3 to 6 months as NPCT1 deems fit;

b.

in respect of the 2nd infringement, 6 to 12 months as NPCT1 deems fit; and

c.

in respect of the 3rd and any subsequent infringement, 12 to 18 months as NPCT1 deems fit.

I.

Pengusiran langsung dari Area Terbatas milik NPCT1 dan pencabutan Pas NPCT1 yang telah diberikan kepada pihak tersebut, terlepas dari jumlah pelanggaran; dan/atau

II.

Larangan untuk memasuki Area Terbatas milik NPCT1:

a.

Sehubungan dengan pelanggaran pertama, 3 sampai 6 bulan sebagaimana dianggap sesuai oleh NPCT1;

b.

Sehubungan dengan pelanggaran kedua, 6 sampai 12 bulan, sebagaimana dianggap sesuai oleh NPCT1; dan

c.

Sehubungan dengan pelanggaran ketiga dan selanjutnya, 12 hingga 18 bulan, sebagaimana dianggap sesuai oleh NPCT1.

B

In the event of a breach of General Condition 42.5.3, NPCT1 may remove, confiscate and/or detain any such prohibited articles, items, devices, equipment or property from anyone or anywhere within NPCT1’s Restricted Areas, and dispose of them as NPCT1 deems fit.

B

Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap Ketentuan Umum 42.5.3, NPCT1 dapat menghapus, menyita dan/atau menahan barang, benda, perangkat, peralatan atau property apapun yang dilarang, dari pihak manapun atau di lokasi manapun di dalam Area Terbatas milik NPCT1, dan menghancurkannya sebagaimana dianggap sesuai oleh NPCT1.

42.6

Clamping and Towing of Vehicles

42.6

Penguncian dan Derek Kendaraan

The Customer shall guarantee that any of Customer’s employee or agent or representative whom holds NPCT1 Pass shall park their vehicles at designated parking lots and, failing which, their vehicles shall be wheel clamped and/or towed away.

Pelanggan menjamin bahwa karyawan atau agen atau perwakilan Pelanggan yang memiliki Pas dari NPCT1 selalu memarkir kendaraan mereka di tempat parkir yang telah ditentukan dan, jika tidak, ban kendaraan mereka akan dikunci dan/atau diderek keluar.

43.
MISCELLANEOUS
43.
LAIN-LAIN

This General Conditions is made in dual language, Bahasa Indonesia and English. In the event of a dispute over any matter or the interpretation of the provisions of this General Conditions related to the implementation to this General Conditions, the English language will prevail.

Ketentuan Umum ini dibuat dalam 2 (dua) Bahasa, Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris. Dalam hal terjadi perselisihan atas salah satu atau interpretasi atas ketentuan dalam Ketentuan Umum ini, terkait dengan penerapan Ketentuan Umum ini, maka Bahasa Inggris yang akan berlaku.