Circular Letter : Notification Letter of the Restitution Procedures for Article 23 Income Tax Deduction for Port Services

January, 25th 2022

SURAT EDARAN

FI/26122022/01 tanggal 26 Desember 2022

PERIHAL

PEMBERITAHUAN PROSEDUR PENGEMBALIAN DANA

ATAS PEMOTONGAN PPH PASAL 23 UNTUK JASA KEPELABUHAN


Kepada:

Para Pengguna Jasa PT New Priok Container Terminal One

Merujuk pada :

  1. Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor: 141/PMK.03/2015 ("PMK 141") tentang Jenis Jasa Lain sebagaimana dalam Pasal 23 Ayat (1) huruf c angka 2 UU Nomor:7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaiman telah diubah terakhir dengan UU Nomor: 36 tahun 2008, Pasal 1 ayat (6) mengenai Jasa Pelayanan Kepelabuhanan.
  2. Surat Edaran PT New Priok Container Terminal One Nomor: FI/25012022/04 tanggal 25 Januari 2022 perihal Pemberitahuan Prosedur Pengembalian Dana Atas Pemotongan PPh Pasal 23 atas Jasa Kepelabuhanan.

Bersama ini kami PT New Priok Container Terminal One ("NPCT1") menyampaikan perubahan dalam prosedur pengembalian dana atas pemotongan PPh Pasal 23 untuk Jasa Kepelabuhanan yang sebelumnya penyampaian permohonan dan dokumen dilakukan secara manual akan diubah menjadi penyampaian secara online (paperless procedure) melalui Express Container Online NPCT1 ("ECON").
ECON merupakan aplikasi penagihan berbasis web yang dioperasikan oleh NPCT1, yang memungkinkan Pelanggan atau Perwakilan Pelanggan untuk melakukan pembayaran tarif NPCT1 via online serta untuk menerbitkan Gate Pass

Perubahan ini akan berlaku efektif terhitung sejak tanggal Surat Edaran ini ditandatangani, dan pada saat Surat Edaran ini mulai berlaku, Surat Edaran Nomor: FI/25012022/04 tanggal 25 Januari 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Untuk itu bagi Para Pengguna Jasa yang melakukan kewajiban pemotongan PPh Pasal 23 sesuai dengan PMK 141, NPCT1 akan mengembalikan pajak yang telah disetorkan dan dilaporkan oleh para pengguna jasa berdasarkan mekanisme reimbursement PPh 23 sebagai berikut:

  1. Bukti pemotongan PPh Pasal 23 ("Bukti Potong") harus segera diajukan permohonan pengembalian dana ke NPCT1 paling lambat dibulan ke 3 sejak Nota dan Perhitungan Pelayanan Jasa ("NPPJ") diterbitkan;
    •  Contoh: NPPJ tanggal 01 Agustus 2022 dapat diajukan permohonan paling lambat di tanggal 31 November 2022 telah diterima NPCT1
  2. NPPJ dapat diajukan reimbursement pada tanggal 15 bulan berikutnya;
    •  Contoh: NPPJ tanggal 01 Agustus 2022 dapat diajukan permohonan paling cepat di tanggal 15 September 2022.
  3. Bukti potong yang mewakili tahun pajak yang berbeda dengan tahun pajak pada saat dilakukan proses pengajuan, untuk diajukan paling lambat bulan Februari tahun berikutnya.
    •  Contoh: bukti potong periode Desember 2022 hanya dapat diajukan paling lambat tanggal 28 Februari 2023.
  4. Pengembalian dana atas pemotongan PPh Pasal 23 diajukan melalui Express Container Online NPCT1 ("ECON") dalam menu Reimbursement WHT 23, dengan ketentuan sebagai berikut;
    •  Mendaftarkan rekening yang akan digunakan untuk pengembalian dana atas pemotongan PPh Pasal 23.
      1. Dalam hal menggunakan rekening Cargo Owner mohon dapat melampirkan Surat Kepemilikan Rekening bermeterai Rp.10.000,- dan wajib mencantumkan periode penggunaan rekening. Jika periode telah berakhir, pengguna diwajibkan untuk melakukan pendaftaran kembali; (Lampiran template Surat Kepemilikan Rekening)
      2. Dalam hal menggunakan rekening Ekspedisi Muatan Kapal Laut (EMKL) atau Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan ("PPJK") atau forwarder, mohon melampirkan Surat Kuasa bermeterai Rp.10.000,- dan wajib mencantumkan periode berlakunya. Jika periode Surat Kuasa telah berakhir, pengguna diwajibkan untuk melakukan pendaftaran kembali. (Lampiran template Surat Kuasa)
    •  Menyampaikan Permohonan Pengembalian dana atas pemotongan PPh Pasal 23 dengan memperhatikan pengisian Bukti Potong PPh 23 berikut :
      1. Mempersiapkan daftar NPPJ;
      2. Menggunakan dokumen Bukti Potong dalam format (.pdf) dan merupakan file .pdf asli unduhan dari Web DJP Online
      3. Bagi para pengguna dihimbau untuk membuat satu Bukti Potong untuk beberapa NPPJ dalam masa pajak yang sama;
      4. Informasi bukti potong harus sesuai dengan NPWP untuk pemotong dan yang dipotong adalah untuk "PT New Priok Container Terminal One" dengan NPWP "70.536.691.2-043.000";
      5. Kode Objek Pajak dalam bukti potong adalah: "24-104-57" atau "Jasa Kepelabuhanan" mengacu pada PMK 141 poin 6.d Jenis Jasa Lain;
      6. Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah bruto pada NPPJ tanpa Pajak Pertambahan Nilai ("PPN");
      7. Jumlah PPh adalah 2% dari julmah bruto NPPJ;
      8. Para Pengguna Jasa diharuskan mengisi minimal 1(satu) Dokumen Referensi pada bagian B.7. Dalam hal ini dapat mengisi Nama Dokumen dengan "Invoice" dan Nomor Dokumen dengan salah satu nomor NPPJ NPCT1 yaitu "010-22.00xxxxx" yang dijadikan sebagai dasar pemotongan.
      9. Nama dan NPWP Pemotong PPh adalah Nama dan NPWP yang sesuai dalam NPPJ;
      10. NPPJ yang telah diganti/dibatalkan tidak dapat diajukan pengembalian.
    •  Para pengguna diwajibkan untuk memeriksa, memastikan, dan menjamin bahwa semua informasi, data, laporan, dan dokumentasi yang terdaftar atau diberikan kepada NPCT1 selama menggunakan menu Reimbursement WHT 23 di ECON adalah akurat, benar, dan lengkap serta tidak menyesatkan.
  5. Proses pengembalian dana atas pemotongan PPh Pasal 23 melalui ECON akan dialihkan secara keseluruhan melalui ECON pada tanggal 30 April 2023.
  6. Pertanyaan lebih lanjut dapat disampaikan melalui alamat email tax@npct1.co.id.


Demikian Surat Edaran ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.


Sulaiman Yudi Prasetyo

Finance Manager


Lampiran : Template Surat Kepemilikan Rekening dan Template Surat Kuasa