Kepada para pengguna Jasa PT New Priok Container Terminal One,
Melalui email ini kami menghimbau dan menginformasikan kepada seluruh pengguna jasa kepelabuhanan di lingkungan PT New Priok Container Terminal (NPCT1) untuk segera mengajukan permohonan reimbursement PPh Pasal 23 atas Bukti Potong tertanggal 2022 selambat-lambatnya telah diterima oleh NPCT1 pada 28 Februari 2023. Mohon dapat memperhatikan ilustrasi dibawah ini ;
Bukti potong tanggal 31 Desember 2022 >> diterima NPCT1 tanggal 28 Februari 2023 >> Proses
Bukti Potong tanggal 31 Desember 2022 >> diterima NPCT1 tanggal 01 Maret 2023 >> Tidak diproses
Pengajuan permohonan reimbursement lewat dari tanggal yang telah ditetapkan tidak akan kami proses dan menjadi tanggung jawab pengguna jasa. Telah diketahui Bersama, NPCT1 telah menerapkan pengajuan reimbursement PPh 23 secara online melalui ECON, untuk itu kami menghimbau kembali agar pengajuan reimbursement PPh 23 tahun 2022 dapat segera diajukan melalui ECON mengingat pengajuan reimbursement PPh 23 dialihkan sepenuhnya via ECON pada 30 April 2023.
Per tanggal 30 April 2023 pengajuan reimbursement menggunakan hardcopy dalam bentuk apapun tidak akan kami proses.
Untuk user guide pengajuan reimbursement online via ECON dapat dilihat pada akun ECON masing-masing dengan cara berikut :
1. Login ke user ECON
2. Pilih Menu FAQ
3. Pilih Sub Menu Operational Guidance
4. Pilih Sub Menu Reimbursement WHT 23
Untuk pertanyaan lebih lanjut dapat menghubungi kami via kontak dibawah ini :
Email : tax@npct1.co.id
Telepon : 021 29144888
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terima kasih.
Thanks and Regards,
Tim Pajak NPCT1